Sunday, January 26, 2025

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Untuk Guru Tahun 2025

 



Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.


Berikut adalah panduan cara mengisi Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG):


1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Guru, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.



2. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai mengisi Perencanaan Kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat mengklik Data sudah sesuai, namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa mengklik Edit.



3. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik Simpan.



4. Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan konfirmasi ulang. Klik Ya, Lanjutkan jika data yang ditampilkan sudah sesuai, atau klik Cek Ulang untuk memeriksa kembali data diri Anda.


5. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk mengisi Perencanaan Kinerja di mulai dari Pelaksanaan Tugas Pokok  sampai dengan Rangkuman


Pelaksanaan Tugas Pokok

6. Pada tab ‘Pelaksanaan Tugas Pokok 5M’, Anda akan menerima informasi mengenai Tugas Pokok yang perlu dikerjakan sebagai guru. Selain itu, guru dapat memilih Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah di luar tugas utama mengajar.



7.Setelah memilih Tugas Tambahan, klik ‘Ke Praktik Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

Praktik Kinerja

8. Pada tab 'Praktik Kinerja', Guru dengan jenjang TK dan PAUD diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.


Untuk jenjang SD hingga SMA, Guru diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Guru dianjurkan untuk memilih sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan. Namun, Guru juga dapat memilih sub indikator lain yang relevan dengan mengklik ‘Lihat indikator lainnya’.


Klik Rapor Pendidikan Satdik untuk melihat versi terakhir dari Rapor Pendidikan milik Anda. Informasi lebih lanjut tentang Rapor Pendidikan dapat ditemukan di artikel ini.


9. Setelah memilih sub indikator yang akan difokuskan untuk ditingkatkan, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya



Pengembangan Kompetensi 

10. Pada tab ‘Pengembangan Kompetensi’, Guru akan diminta untuk memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan. Guru dan Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang akan difokuskan. Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Guru hanya perlu memilih satu indikator kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.

11. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan., klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya


Perilaku Kerja

12. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Guru diminta memilih satu perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. Guru bersama Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.

 

13. Setelah memilih area perilaku kerja yang ingin difokuskan, klik ‘Ke Rangkuman’ untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disusun.


Rangkuman 

14. Pada tab ‘Rangkuman’, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap keseluruhan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sesuai dengan pilihan Anda. Pengecekan meliputi beberapa hal berikut:

Pelaksanaan Tugas Pokok 5M

  • Pastikan Pelaksanaan Tugas Pokok yang dipilih sudah sesuai (bagi Guru yang mengisi Tugas Tambahan).

Praktik Kinerja

  • Pastikan sub Indikator yang dipilih pada Praktik Kinerja sudah sesuai.

Pengembangan Kompetensi

  • Pastikan Indikator Kompetensi yang dipilih pada Pengembangan Kompetensi sudah sesuai. 

Perilaku Kerja:

  • Pastikan Perilaku Kerja yang dipilih sudah sesuai.

Klik ‘Ubah’ jika Anda ingin melakukan perubahan pada salah satu perencanaan yang sudah disusun. Klik ‘Lanjut Ajukan’ jika penyusunan Perencanaan Kinerja sudah sesuai dan tidak ada perubahan.

15. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik 'Cek Ulang', atau klik ‘Simpan Draft’ jika Anda ingin berhenti sementara dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

Part 17.png

16. Anda telah berhasil mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau melakukan penyesuaian sebelum memulai tahap Pelaksanaan Kinerja.

17. Setelah mengajukan, Guru dapat menunggu persetujuan Perencanaan Kinerja yang akan dilakukan oleh atasan.

18. Jika Perencanaan Kinerja telah disetujui, Guru dapat menyepakati Perencanaan Kinerja tersebut. Untuk panduan cara menyepakati Perencanaan Kinerja, dapat mengunjungi artikel di sini

19. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif, namun memiliki Plt Kepala Sekolah, sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.

20. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksanaan Kinerja. Jika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi Pengelolaan Kinerja, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan dalam artikel di sini.

  

21. Jika Anda menerima notifikasi bahwa data atasan tidak ditemukan untuk Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah untuk menyesuaikan data Dapodik.

Thursday, January 16, 2025

Ini Penjelasan Kurikulum Deep Learning

 Apa yang dimaksud dengan kurikulum deep learning?

Deep Learning, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Pembelajaran Mendalam, bukanlah sekadar kurikulum baru, melainkan sebuah pendekatan pembelajaran yang berfokus pada pengalaman belajar yang lebih mendalam dan bermakna bagi siswa.


Kurikulum Deep Learning adalah sistem pembelajaran yang didesain untuk menguatkan pemahaman siswa melalui pendekatan lebih dalam. Tujuannya adalah memberikan pengalaman belajar lebih bermakna sekaligus menyenangkan bagi siswa.

Langkah-Langkah Memulai dengan Deep Learning
  1. Memahami Dasar-Dasar Python dan Statistik. Deep Learning sangat bergantung pada bahasa pemrograman Python dan konsep statistik. ...
  2. Menginstal Perangkat Lunak yang Diperlukan. ...
  3. Mempelajari Jaringan Saraf Dasar. ...
  4. Melatih Model. ...
  5. Memperbaiki Model.


Proyek Deep LearningContoh Nyata dan Inspirasi
  • Deep learning adalah metode pembelajaran mesin yang melibatkan jaringan saraf tiruan dengan banyak lapisan (deep neural networks). ...
  • Pengenalan Wajah di Smartphone. ...
  • Mobil Otonom. ...
  • Diagnosa Medis. ...
  • Penerjemahan Bahasa. ...
  • Pemrosesan Gambar dan Video. ...
  • Revolusi Industri 4.0.


Bagaimana cara kerja deep learning? Deep learning bekerja menggunakan jaringan neural buatan untuk belajar dari data. Jaringan neural terdiri dari lapisan node yang saling berhubungan, dan setiap node bertanggung jawab untuk mempelajari fitur data tertentu.




Soal OSN Olimpiade Matematika SD 2025

 


INDSMEDIA.COM - Simak soal OSN Matematika SD 2025 terbaru lengkap dengan kunci jawabannya berikut ini.


Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan suatu kompetisi tingkat nasional untuk berbagai mata pelajaran.


Peserta OSN biasanya akan mengikuti serangkaian seleksi mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.


Dengan latihan soal, peserta diharapkan bisa lebih siap dalam mengerjakan soal OSN Matematika tingkat SD.


Berikut INDSMEDIA.COM rangkum soal olimpiade Matematika SD 2025, simak:


SOAL PILIHAN GANDA (4 pilihan Jawaban)

1. Jika 5x+3=185x + 3 = 185x+3=18, maka nilai xxx adalah:
A. 2
B. 3
C. 4
D. 5
Jawaban: B

2. Berapa jumlah sudut dalam segitiga?
A. 90°
B. 180°
C. 270°
D. 360°
Jawaban: B

3. Jika sebuah persegi memiliki panjang sisi 7 cm, berapa luasnya?
A. 49 cm²
B. 56 cm²
C. 42 cm²
D. 21 cm²
Jawaban: A

4. Tiga bilangan berurutan adalah 7, 8, dan 9. Berapakah jumlah ketiganya?
A. 21
B. 22
C. 23
D. 24
Jawaban: A

5. Jika 36÷4=x36 ÷ 4 = x36÷4=x, maka nilai xxx adalah:
A. 8
B. 9
C. 10
D. 11
Jawaban: B

6. Sebuah mobil melaju dengan kecepatan 60 km/jam selama 2 jam. Jarak yang ditempuh adalah:
A. 100 km
B. 110 km
C. 120 km
D. 130 km
Jawaban: C

7. Hasil dari 7×87 \times 87×8 adalah:
A. 54
B. 56
C. 58
D. 60
Jawaban: B

8. Berapa keliling lingkaran dengan jari-jari 14 cm? (Gunakan π=22/7\pi = 22/7π=22/7)
A. 44 cm
B. 88 cm
C. 176 cm
D. 220 cm
Jawaban: B

9. Hasil dari 81÷981 ÷ 981÷9 adalah:
A. 7
B. 8
C. 9
D. 10
Jawaban: C

10. Bilangan prima terkecil adalah:
A. 1
B. 2
C. 3
D. 5
Jawaban: B

11. Jika 12+x=2012 + x = 2012+x=20, maka nilai xxx adalah:
A. 6
B. 7
C. 8
D. 9
Jawaban: C

12. Hasil dari 15×4−615 × 4 - 615×46 adalah:
A. 54
B. 56
C. 60
D. 64
Jawaban: A

13. Luas sebuah persegi panjang dengan panjang 12 cm dan lebar 8 cm adalah:
A. 80 cm²
B. 84 cm²
C. 90 cm²
D. 96 cm²
Jawaban: D

14. Jika x−5=10x - 5 = 10x5=10, maka nilai xxx adalah:
A. 10
B. 12
C. 15
D. 20
Jawaban: C

15. Bilangan ganjil di antara 10 dan 20 adalah:
A. 11
B. 12
C. 14
D. 18
Jawaban: A

16. Berapa hasil dari 72÷672 ÷ 672÷6?

A. 10
B. 11
C. 12
D. 13
Jawaban: C

17. Berapa banyak sisi pada bangun ruang kubus?
A. 4
B. 6
C. 8
D. 12
Jawaban: B

18. Jika suatu barang seharga Rp50.000 didiskon 10%, maka harga akhirnya adalah:
A. Rp45.000
B. Rp47.000
C. Rp48.000
D. Rp49.000
Jawaban: A

19. Hasil dari 9×99 × 99×9 adalah:
A. 80
B. 81
C. 82
D. 83
Jawaban: B

20. Bilangan terkecil yang habis dibagi 6 dan 8 adalah:
A. 12
B. 16
C. 24
D. 48
Jawaban: C

21. Berapa hasil dari 100−45100 - 4510045?
A. 54
B. 55
C. 56
D. 57
Jawaban: B

22. Jika sebuah lingkaran memiliki diameter 28 cm, maka panjang jari-jarinya adalah:
A. 12 cm
B. 13 cm
C. 14 cm
D. 15 cm
Jawaban: C

23. Hasil dari 15+25÷515 + 25 ÷ 515+25÷5 adalah:

A. 18
B. 20
C. 23
D. 25
Jawaban: C

24. Sebuah segitiga memiliki alas 10 cm dan tinggi 6 cm. Berapakah luasnya?
A. 30 cm²
B. 35 cm²
C. 40 cm²
D. 45 cm²
Jawaban: A

25. Hasil dari 64÷864 ÷ 864÷8 adalah:
A. 6
B. 7
C. 8
D. 9
Jawaban: C

26. Jika 2x=182x = 182x=18, maka nilai xxx adalah:
A. 7
B. 8
C. 9
D. 10
Jawaban: C

27. Jumlah sudut dalam segiempat adalah:
A. 180°
B. 270°
C. 360°
D. 450°
Jawaban: C

28. Sebuah kubus memiliki panjang rusuk 5 cm. Berapakah volumenya?
A. 100 cm³
B. 125 cm³
C. 150 cm³
D. 175 cm³
Jawaban: B

29. Jika 45+x=10045 + x = 10045+x=100, maka nilai xxx adalah:
A. 55
B. 60
C. 65
D. 70
Jawaban: A

30. Bilangan kelipatan 3 antara 10 dan 20 adalah:
A. 12
B. 13
C. 14
D. 15
Jawaban: D


Semoga anak didik bapak ibu sukses sampai tingkat nasional.

Saturday, December 28, 2024

Jabatan Pengawas Sekolah Diahapus? Ini Menurut MenPANRB Rini Widyantini

 

Foto ASN 


INDSMEDIA.COM- Transformasi Birokrasi dalam Tata kelola pendidikan terus berlanjut, kali ini karir guru akan mengalami penyederhanaan usai Menteri PANRB Rini Widyantini menghapus 3 jabatan fungsional PNS. 


Salah satunya Pengawas Sekolah yang akan dikembalikan secara fungsional menjadi jabatan awal.


Hal ini sudah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional satu ini akan mengalami efisiensi dan efektifitas.


Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat. Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. 


Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat.


Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. 


Adapun 3 jabatan yang dihapus dan dilebur kembali menjadi Guru adalah:

1. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

2. Jabatan Fungsional Penilik Sekolah

3. Jabatan Fungsional Pamong Belajar.


Regulasi baru tentang integrasi jabatan fungsional Guru ini sudah ditetapkan sejak 10 Desember 2024. Implementasinya akan mulai berlaku paling lambat 2 tahun sejak resmi diundangkan.


Dengan demikian, Pengawas Sekolah dan Penilik serta Pamong diwajibkan sertifikasi selayaknya jabatan guru. Namun terkait Batas Usia Pensiun (BUP) tetap diberikan hingga usia 65 tahun.**


Sumber: KemenPANRB



E-learning

Produk Rekomendasi