
Panduan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional 2025 tingkat Sekolah Dasar
Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional 2025

Informasi Terkini dan Teraktual
Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah sebuah ajang talenta di bidang Sains yang diselenggarakan untuk peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, dan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat. Ajang OSN diselenggarakan secara bertingkat mulai dari tingkat sekolah hingga nasional, untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Mekanisme bertingkat tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi bagi peserta didik di seluruh Indonesia untuk berprestasi dan menjadi bibit-bibit talenta potensial.
Link Portal OSN
Panduan OSN SD 2025
Target Perilaku : Guru Pemfasilitasi terjadinya diskusi kelompok yang interaktif kritis dan inklusif.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempelajari *Target Perilaku* dari diskusi kelompok yang interaktif, kritis, dan inklusif:
1. Observasi Partisipatif
- Aktif mendengarkan dan mencatat pola interaksi, argumen, serta dinamika kelompok.
- Mengamati bahasa verbal dan nonverbal (intonasi, gestur, ekspresi) untuk memahami emosi dan sikap peserta.
2. Analisis Konten Diskusi
- Mengidentifikasi tema dominan yang muncul dalam pembicaraan.
- Mencatat pernyataan kritis dan bagaimana peserta menanggapi perbedaan pendapat.
- Menganalisis tingkat inklusivitas (apakah semua anggota diberi kesempatan berbicara?).
3. Pertanyaan Reflektif & Umpan Balik
- Mengajukan pertanyaan terbuka setelah diskusi untuk menggali motivasi, keyakinan, atau nilai di balik perilaku.
- Meminta peserta merefleksikan pengalaman mereka ("Apa yang membuat Anda setuju/tidak setuju?").
4. Penggunaan Teknologi Pendukung
- Rekam diskusi (dengan izin) untuk analisis mendetail.
- Gunakan tools analisis teks (misalnya NLP) untuk mengidentifikasi kata kunci atau sentimen.
5. Evaluasi Struktur Diskusi
- Memeriksa faktor eksternal seperti moderasi, aturan diskusi, atau kesetaraan waktu bicara.
- Mencatat apakah ada hambatan (misalnya dominasi oleh individu tertentu).
6. Studi Kasus & Simulasi
- Membuat skenario diskusi terkontrol untuk menguji respons peserta terhadap isu tertentu.
- Membandingkan perilaku dalam konteks berbeda (misalnya diskusi online vs. tatap muka).
7. Kolaborasi dengan Psikologi Sosial
- Menerapkan teori perilaku kelompok (misalnya _groupthink_, social loafing) untuk interpretasi.
- Menggunakan model seperti ICE (Insight, Clarity, Engagement) untuk menilai kedalaman diskusi.
8. FGD (Focus Group Discussion) Lanjutan
- Mengadakan sesi khusus dengan peserta untuk membahas temuan awal.
- Memvalidasi interpretasi dengan melibatkan partisipan secara langsung.
9. Pendekatan Interseksional
- Mempertimbangkan latar belakang peserta (budaya, gender, pendidikan) yang mungkin memengaruhi perilaku.
10. Pembelajaran Iteratif
- Merevisi analisis berdasarkan umpan balik dan observasi berulang.
Dengan menggabungkan metode kualitatif dan kuantitatif, Anda dapat memahami Target Perilaku secara holistik, mulai dari aspek kognitif, emosional, hingga sosial dalam diskusi kelompok.
Selamat diobservasi!!
INDSMEDIA.COM - Gebrakan awal tahun di bidang pendidikan tiada henti oleh Menteri Baru, Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan tidak dapat dipungkiri.
Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensinya agar mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
Menyadari hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Belajar Guru sebagai upaya strategis dalam mendorong budaya belajar berkelanjutan di kalangan pendidik.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia, serta diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang memperkuat posisi dan kewajiban guru dalam meningkatkan kualitas profesi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Latar Belakang Kebijakan
Guru adalah figur sentral dalam proses pendidikan yang memegang tanggung jawab membentuk karakter dan kompetensi generasi masa depan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap guru dituntut untuk memenuhi kualifikasi akademik serta secara aktif melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang mencakup peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Namun, pelaksanaan PKB selama ini sering kali terkendala oleh keterbatasan waktu dan kesibukan tugas harian. Oleh karena itu, perlu ada solusi sistematis agar guru tetap dapat belajar tanpa mengganggu proses pembelajaran di sekolah secara kolektif dan kolaboratif di forum-forum seperti:
Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS),
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Hari ini dipilih secara fleksibel dan disepakati bersama oleh para guru di satuan pendidikan masing-masing.
Tujuan utamanya adalah:
Mendorong semangat belajar sepanjang hayat,
Membangun ekosistem pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan,
Meningkatkan kompetensi dan kinerja guru,
Meningkatkan kualitas pembelajaran dan karakter peserta didik.
Pendanaan Kegiatan Hari Belajar Guru
Kegiatan Hari Belajar Guru dapat didukung melalui berbagai sumber dana resmi sesuai regulasi yang berlaku, antara lain:
Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD,
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Dana BOP Kesetaraan, baik reguler maupun berbasis kinerja,
Sumber pendanaan sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui Surat Edaran ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengharapkan adanya dukungan penuh dari Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan dalam memfasilitasi pelaksanaan Hari Belajar Guru.
Budaya belajar yang terbentuk di kalangan pendidik diyakini akan memberikan dampak positif jangka panjang, tidak hanya bagi guru secara individu, tetapi juga bagi ekosistem pendidikan nasional secara keseluruhan.
Dengan guru yang terus belajar, murid pun akan tumbuh dalam lingkungan yang inspiratif dan berorientasi masa depan.