Friday, April 23, 2021

Serba-serbi SDGs Desa Tahun 2021



Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

Pembina : Kepala Desa

Ketua : Sekretaris Desa

Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa

Anggota :

Unsur Perangkat Desa

Ketua RW

Ketua RT

Unsur Karang Taruna

Unsur PKK

Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata

Mitra :

Pendamping Desa

Babinsa

Babinkamtibmas

Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.

Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:

Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.

Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa

memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa

Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa

            Sekretaris Desa berperan:

Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa

Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:

Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat

Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat

Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja

Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat

Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.

Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan

Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa

Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan

Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata

Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah

Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa

Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data

Pendata bertugas:

Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan

Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:

Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa

Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga

Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.

Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa

Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya

Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:

Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).

Menjaga telepon pintar dan komputer

Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer

Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer

Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer

Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner

Tidak melewatkan kuesioner desa

Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga

Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator

Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator

Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:

Perhatikan definisi operasional berikut:

Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga

Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.

Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui

Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.

Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.

Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap

Peran Pendamping Desa


Pendamping desa berperan:


Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa

Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa

Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa

Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota

Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa

Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Pemerintah Kabupaten/Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa

Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota

Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa

Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Pemerintah Provinsi

Aparat pemerintah provinsi berperan:

 Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa

Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi

Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan:

Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa

Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa

Mengelola data SDGs Desa pada level nasional

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

Latihan Pendataan SDGs Desa

Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data

Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut

Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT

Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT

Proses Pendataan SDGs Desa

Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:

Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.

Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa) kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.

Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa

Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:

Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:

Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit

warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana

stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)

Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:

akreditasi sekolah

jumlah murid

jumlah guru

Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir

Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir

Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir

Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.

Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan menggunakan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey. Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.

Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.

Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.

Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa

Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga

Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga

Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.

Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.

Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data

Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan

Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi

Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.

Pendanaan

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

Jika saat ini menggunakan komputer, silakan klik tautan pengunduhan aplikasi mobile android untuk melakukan penginputan data SDGs Desa.

Sumber : sdgs.kemendesa.go.id

Thursday, April 15, 2021

Cek Tagihan Listrik Anda, Mulai Bulan ini Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis

 


Indsmedia.com - Sudah hampir setahun terakhir ini pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik kepada masyarakat dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi akibat Covid-19. Namun mulai bulan April ini, pemerintah mengubah ketentuan yang sudah diterapkan sebelumnya. 

Ada beberapa perbedaan mengenai besaran diskon yang diberikan serta cara untuk mendapatkannya. Pada bulan April hingga Juni 2021 mendatang ada beberapa ketentuan mengenai diskon listrik yang mulai diberlakukan:

Tak lagi gratis

Sesuai ketentuan baru, pelanggan listrik kategori 450 VA tak lagi mendapatkan diskon listrik 100 persen (gratis). Mulai April 2021, diskon yang diberikan adalah menjadi 50 persen.

Selengkapnya, berikut rincian besaran diskon listrik PLN periode April-Juni 2021: Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Cara mendapatkan diskon listrik April 2021

Perlu diketahui, ada perbedaan besaran diskon listrik mulai April 2021. Demikian pula cara mendapatkan diskon listrik periode April-Juni 2021 yang berbeda jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Bagi pelanggan prabayar diskon tarif listrik PLN tidak lagi didapatkan melalui klaim token WhatsApp, aplikasi, maupun web www.pln.co.id.

Pelanggan prabayar bisa mendapatkan diskon saat pembelian token listrik. “Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan Whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Bob.

Sementara, bagi pelanggan pasca bayar, diskon diberikan langsung dengan memotong tagihan listrik milik pelanggan. “Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ujar Bob.

Untuk pelanggan listrik sosial, bisnis dan industri, pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, stimulus listrik secara otomatis memotong tagihan rekening listrik. Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. (*)

Sumber : Kompas.com, Tak Gratis Lagi, Begini Cara agar Tetap Dapat Diskon Listrik PLN

 

 

 

Tuesday, April 6, 2021

Guru Yang Sudah Bersertifikat, Selangkah Menuju Inpassing, Cek Disini Pengertian, Cara Cek, Syarat, Daftar Online

 


Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya hari ini? semoga Bapak/Ibu tetap berada dalam kondisi yang sehat serta semangat.

Siapa bilang jadi guru non PNS itu susah? Guru non PNS itu sama saja dengan guru PNS. Mereka sama-sama berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika dilihat dari segi insentif, keduanya memang berbeda. 

Namun, Bapak/Ibu yang saat ini berstatus sebagai guru non PNS tidak perlu khawatir karena guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS, misalnya dari segi gaji pokok dan tunjangan. Bagaimana caranya? Yaitu dengan mengikuti inpassing. Apa itu inpassing?

Pengertian Inpassing GBPNS

Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apabila Bapak/Ibu belum memiliki sertifikat pendidik, silahkan mengikuti PPG terlebih dahulu.

Cara Cek Inpassing Guru


Untuk melakukan cek inpassing, Bapak/Ibu harus melalui tahapan berikut.

  • Setelah web tersebut dibuka, masukkan nama/NUPTK/nama sekolah/kabupaten kota Bapak/Ibu.
  • Tekan tombol “CARI”.

Syarat Inpassing Guru


Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut.

1. Syarat umum

  1. Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
  2. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
  3. Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

2. Syarat dokumen

  1. Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.
  2. Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
  3. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
  4. Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.
  5. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi  yang menerbitkan ijazah tersebut.
  6. Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi.
  7. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  8. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
  9. Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.
  10. Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

SK Inpassing

SK inpassing adalah keterangan resmi yang menyatakan Bapak/Ibu lolos pada proses penyetaraan/inpassing. Adapun bentuk SK inpassing bisa dilihat di gambar berikut.

SK Inpassing

SK di atas bisa Bapak/Ibu dapatkan dengan cara masuk di laman http://sdm.kemdikbud.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

SK di atas menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan setara dengan PNS golongan IV/a dengan pangkat guru pembina. Sampai sini, apakah Bapak/Ibu semakin tertarik mengikuti inpassing?

Daftar Inpassing Online


Lalu, bagaimana mekanisme daftar inpassing secara online?

  • Bagi Bapak/Ibu (bukan PNS) yang telah memenuhi persyaratan Dapodik, akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Pengumumuan lebih lanjut akan ditampilkan di lama web gtk kemendikbud
  • Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 kemudian bisa menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  • Berkas Bapak/Ibu akan diperiksa oleh kepala sekolah mengenai kelengkapan dan keabsahannya.
  • Bapak/Ibu harus menyertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
  • Bapak/Ibu mencetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang ada di info GTK.
  • Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.
  • Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut.

Bagaimana dengan inpassing GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia tetapi bertempat di luar negeri?

Kelengkapan administrasi akan disampaikan pada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang mengurusi pendidikan Republik Indonesia di luar negeri oleh kepala sekolah. Kelengkapan administrasi itu nantinya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.

Dengan adanya inpassing menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS. 

Ternyata, guru non PNS juga bisa mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan guru PNS. Jika Bapak/Ibu sekarang masih berstatus sebagai guru non PNS, jangan berkecil hati karena masih banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya sertifikasi, P3K/PPPK, dan inpassing.


SUMBER
  • sipp.menpan.go.id/
  • sdm.kemdikbud.go.id
  • belajardirumah.org/
  • sahabatdikbud.com/

Wednesday, March 31, 2021

21 Karakter ANGGOTA WA di GROUP, anda termasuk yang mana, cek disini

 



1 *SILUMAN*

Terdaftar anggota group, tapi tidak pernah muncul.

2. *REPORTER*

Rajin melaporkan keadaan apa saja, secara rutin

3. *BETORO KRESNO*

Penuh kata pujangga, nasihat, memompa semangat dll.

4. *VAMPIR*

Cuma aktif kalau malam, jika siang tidak pernah muncul.

5. *NINJA*

Muncul hanya bila namanya disebut.

6. *PENDEKAR*

Hiperaktif di medsos, tapi aslinya ternyata pendiam.

7. *BOJO GALAK*

Tersinggung sedikit terus 'Left Group'. "Mundur Tanpa Berita" (MUNTABER). Tak lama lagi minta admin tolong add kembali.

8. *PLAY BOY*

Baru nimbrung kalo ada cewek muncul.

9. *PELUKIS*

Suka edit foto orang habis itu d kirim.

10. *PANDITO DURNO*

Hobinya meneruskan ceramah agama, kutipan ayat suci dll. Tapi gak bisa buat sendiri.

11. *PETRUK*

Suka posting artikel tetapi sengaja atau tidak itu iklan, biasanya mengenai tempat makan enak, promosi obat-obatan tertentu.

12. *CAK LONTONG*

Kadang" seperti pengamat, suka membahas materi politik, ekonomi dll, mengkritik lawannya, /membuat opini pencitraan diri/ kelompok.

13. *SEMAR MENDEM*

Gemar mengirim drop pin googlemap.

14. *MALU2 KUCING*

Nampak "...is typing" tapi gak pernah keluar postingnya. Ternyata cuma demen towel-towel keyboard.

15. *BENCONG*

Gemar sebarkan gosip hangat. Ditambahin bumbu" pelengkap.

16. *KOLOR IJO*

Hanya muncul kalo ada perlu. Abis tuh ngilang lagi.

17) *THUKUL MENDEM*

Punya segudang jokes sebagai amunisi untuk dikeluarin pada saatnya.

18) *KAKEK BUYUTEN*

Sering salah ketik tapi gak peduli langsung diposting.

19) *KOKI*

Suka pamer gambar/ foto makanan untuk sarapan, makan siang/malam supaya temannya ngiler.

20) *AYAM KAMPUNG*

Tiap hari paling duluan ngucapin selamat pagi.

21) *HANTU*

Jarang komen, sekalinya muncul cuma kasih jempol.


22) *GELI GELI*

Doyan bagi dan sher film blue 

Penuh semangat dan mengebu gebu ๐Ÿคญ๐Ÿ˜€


*ANDA TERMASUK YG MANA* ๐Ÿคญ๐Ÿ˜‚

*#Salam Sehat๐Ÿ™๐Ÿป๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ*

*#Tetap Semangat✊๐Ÿป๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ*#Semoga COVID 19 cepat berlalu #

E-learning

Produk Rekomendasi