Thursday, March 18, 2021

Potret Kehidupan Masyarakat Suku Baduy Indonesia

 

Banten - Masyarakat Suku Baduy atau Orang Kanekes, merupakan suku asli Indonesia yang mendiami salah satu wilayah di Kabupaten Lebak, Banten. Menjadi salah satu suku asli yang mendiami pulau padat penduduk, suku Baduy menjadi salah satu daya tarik wisata yang sering dikunjungi wisatawan. 

Letak suku Baduy sendiri ada di kaki pegunungan Kendeng di desa Kanekes. Suku Baduy masih memiliki hubungan dengan orang Sunda. Tidak heran jika fisik mereka mirip orang Sunda kebanyakan dan bahasa sehari-hari mereka adalah Bahasa Sunda.

Karena keunikannya, banyak wisatawan yang kemudian penasaran dan ingin melihat lebih lanjut kehidupan suku ini. Wisata suku Baduy kemudian diminati, baik turis lokal maupun luar negeri. Imbas dari banyaknya minat wisatawan untuk mengenal Suku Baduy secara langsung, banyak peraturan adat yang dilanggar wisatawan, salah satunya mengambil foto masyarakat Baduy Dalam dan menyebarkannya.

Hal ini membuat masyarakat suku Baduy merasa tidak nyaman sehingga meminta pemerintah untuk mencoret wilayah mereka dari destinasi wisata. Bahkan mereka berharap agar Google juga menghapus lokasi mereka. Tanpa berkunjung langsung kesana, Anda bisa mengetahui sejumlah fakta mengenai suku Baduy.

1. Terbagi menjadi 2 kelompok: Baduy Dalam dan Baduy Luar

Dilansir dari biroumum.bantenprov.go.id, suku Baduy terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu Baduy Dalam dan Baduy Luar. Dua kelompok ini memiliki perbedaan terutama dalam hal berpakaian. 

Baduy Dalam merupakan kelompok masyarakat Baduy yang sangat teguh memegang adat istiadat leluhur. Mereka sangat menolak teknologi dan modernisasi, sehingga kehidupan mereka masih tradisional. Masyarakat Baduy Dalam umumnya memakai pakaian berwarna putih yang ditenun sendiri. Warna putih melambangkan kesucian, dimana orang Baduy Dalam belum terpengaruh dengan budaya luar.

Suku Baduy Luar lebih terbuka dengan pendatang, meskipun masih menjunjung tinggi adat istiadat yang ada. Masyarakat Baduy Luar beberapa sudah menggunakan barang-barang modern seperti kasur, bantal, dan beberapa alat elektronik. Pakaian tenun berwarna serba hitam menjadi penanda masyarakat Baduy Luar. 

2. Menjunjung tinggi adat 

Masyarakat suku Baduy sangat berpegang teguh dengan adat istiadat. Mereka menjalankan peraturan leluhur dan menolak segala pengaruh dari luar suku mereka. Orang Kanekes menolak saran pemerintah untuk membangun sekolah dan segala fasilitasnya di wilayahnya. Akibatnya banyak masyarakat Baduy, terutama Baduy Dalam, yang tidak bisa baca tulis. 

Luhurnya adat yang berlaku di wilayah suku Baduy juga terlihat di kehidupan sehari-hari. Mereka selalu bergotong-royong, serta hidup sederhana. Di wilayah Baduy Dalam, semua tempat tinggal dibuat sama. Yang menjadi pembeda adalah perabotan berbahan tembikar. Status sosial masyarakat suku Baduy dilihat dari jumlah perabotan tembikar yang mereka punya.

Sangat bergantung dengan alam

Profesi utama masyarakat suku Baduy adalah bertani, sehingga keadaan alam sangat menentukan kelangsungan hidup mereka. Banyak aturan yang ada di suku ini bertujuan untuk tetap menjaga kelestarian alam di wilayah Baduy. Larangan tersebut berupa tidak boleh menggunakan bahan kimia seperti sabun dan pasta gigi saat mandi, hingga larangan membuang sampah plastik sembarangan terutama di sungai.

Transportasi dilarang, jalan kaki menjadi hal yang biasa di wilayah suku Baduy

Karena ada larangan penggunaan teknologi, transportasi seperti sepeda motor bahkan sepeda tidak akan terlihat di suku Baduy. Sebagai gantinya, mereka akan berjalan kaki untuk berkunjung ke ladang, rumah kerabat, bahkan saat berkunjung ke ibukota provinsi.

Saat mengunjungi kota besar, mereka biasa berjalan berkelompok 3 hingga 5 orang. Biasanya masyarakat suku Baduy wilayah lain untuk bersilaturahmi dan menjual hasil bumi mereka.

















































































Sumber : kontan.co.id, potret baduy_banten

Sumber Foto : @BADUYBADJA_IG, @SouvenirBaduy, @ahosakai1996, @baduypisan, @hundsyou, 

Tuesday, March 16, 2021

Patut Ditiru, Digitalisasi Pelayanan Desa Karanganyar Salah Satu Terbaik Nasional

 

 

                   Ruang Pelayanan Desa Karanganyar

Purbalingga - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meninjau desa digital yang bertempat di desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Selasa (10/3).

Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa Desa Digital merupakan suatu konsep tentang pengembangan desa dengan memanfaatkan teknologi digital, baik dalam pelayanan publik maupun pengembangan kawasan.

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, dengan desa digital diharapkan mampu untuk menurunkan biaya dan meningkatkan pelayanan publik serta taraf hidup masyarakat desa.

“Desa digital akan memudahkan masyarakat dalam mengurus apapun. Jadi setelah masyarakat daftar secara online, terus dalam waktu yang sudah ditentukan, masyarakat sudah bisa mengambil keperluannya ke kantor desa tanpa menunggu-nunggu lagi,' ujar Pria kelahiran Jombang ini.

Gus Menteri menambahkan, kepala desa  akan berkurang bebannya jika dana desa dikelola dengan cara non tunai. Karena jejak digitalnya jelas.

“Kalau semua dana desa dikelola dengan cara non tunai, itu sangat meringankan beban kepala desa. Karena jejak digitalnya jelas. Transaksi dana desa terekam dengan jelas,” kata Gus Menteri.

Dalam mengimplementasikan Karanganyar sebagai Desa Digital setidaknya sudah ada 6 aplikasi yang digunakan yaitu, Sistem Informasi Desa (SID), Website desa dengan domain, Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Pemetaan Digital, Aplikasi Leter C dan Aplikasi e-Commerce.

Dalam pengelolaan website dan pelayanan informasi, Pemerintah Desa Karanganyar memberdayakan kelompok masyarakat yang ada yaitu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Lentera.

Akses internet juga diharapkan dapat mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mempromosikan produk-produk lokalnya menggunakan saluran e-commerce atau market place.

BUMDes dapat bekerja sama dengan startup lokal menggunakan internet of things (IoT) untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi aktivitas ekonomi. Pada gilirannya kesejahteraan masyarakat akan meningkat melalui inovasi digital.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini juga mengatakan, bahwa dengan adanya desa-desa digital secara tidak langsung akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kemendes PDTT akan fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia. Untuk merealisasikan dua poin tersebut, salah satu caranya adalah menjadikan desa-desa di Indonesia menjadi desa digital. Alhamdulillah, dari laporan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Purbalingga masih on the track untuk meningkatkan ekonomi dan SDM," pungkas Gus Menteri

Prestasi yang pernah diraih oleh Pemerintah Desa Karanganyar di bidang pemerintahan desa diantaranya:
• Juara 1 Lomba Desa tingkat Kabupaten Purbalingga tahun 2018
• Anugerah Indonesia Website Award (IWA) untuk website karanganyar.desa.id untuk kategori penilaian Site of The Month Juli 2018
• Sebagai salah satu perwakilan dari Kabupaten Purbalingga untuk mengikuti Penilaian Keterbukaan Informasi untuk Kategori Pemerintahan Desa di Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2018 dan tahun 2019
• Sebagai salah satu perwakilan dari 4 Kepala Desa se Indonesia untuk Mengikuti Benchmarking Kepala Desa ke Negara India tahun 2019.

Sumber: Kemendesa.go.id

Saturday, March 13, 2021

Tahun Ini Stimulus Listrik Dilanjut, Ini Besarannya

 


  Pegawai PLN

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin (08/03/2021).

Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.

Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujarnya.

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan empat ketentuan.

Pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi COVID-19,” ujar Rida.

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) untuk Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yang Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.

c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b untuk Reguler (Pasca Bayar) adalah rekening bulan April s.d. Juni 2021, sedangkan Prabayar untuk pembelian token listrik bulan April s.d. Juni 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA); Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA); Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.

Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp6,94 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. 


Sumber : Setkab.go.id

E-learning

Produk Rekomendasi