Saturday, February 27, 2021

Cek Nama Mu Disini, Vaksinasi Guru dan Tenaga Kependidikan Ditargetkan Pekan Depan

 

 


Jakarta, Dilansir situs Kemdikbud, Pemerintah akan menargetkan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan hingga 5 juta peserta. Yang terdiri dari guru, dosen dan tenaga kependidikan.

Hal itu akan berlangsung dari Maret sampai Juni 2021. Dengan demikian diharapkan bulan Juli 2021 saat pelaksanaan tahun ajaran baru Pendidikan sudah berjalan normal kembali.

Dalam keterangan resmi Kemendikbud, dikutip Jumat (26/2/2021) untuk mendapatkan vaksin, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah.

Presiden Jokowi berharap, vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan ini diharapkan dapat berjalan ke semua provinsi di Tanah Air. Serta, kegiatan belajar mengajar tatap muka bisa segera dilakukan.

"Targetnya pada bulan Juni nanti lima juta guru, tenaga pendidik dan kependidikan insyaallah sudah bisa kita selesaikan semuanya sehingga di bulan Juli saat mulai ajaran baru semuanya bisa berjalan normal kembali. Saya kira targetnya itu," ujarnya.

Vaksinasi perdana bagi PTK yang dimulai Rabu (24/2/2021) terbagi ke dalam tiga gelombang. Gelombang pertama sebanyak 200 sasaran, gelombang 2 sebanyak 150 sasaran, dan gelombang 3 sebanyak 300 sasaran.

Adapun daftar PTK yang mengikuti vaksinasi yaitu PAUD berjumlah 50 orang, SD berjumlah 90 orang, SMP berjumlah 70 orang, SMA berjumlah 111, SMK berjumlah 50 orang, SLB berjumlah 25 orang, madrasah berjumlah 50 orang, pendidikan tinggi berjumlah 130 orang, kesetaraan berjumlah 24 orang, organisasi profesi guru berjumlah 50 orang. 

Bagi sahabat guru dan Tenaga Kependidikan bisa di cek nama anda sebagai penerima vaksin atau belum di halaman ini, https://pedulilindungi.id/

Semoga bermanfaat, ingat segera lapor jika anda mempunyai riwayat hidup penyakit kronis atau penyakit menahun lainnya. (ids)

Masih Mencari Solusi Mengatasi: 'uddl_Thn' has a SelectedValue which is invalid because it does not exist in the list of items.Parameter name: value

 

 Masih rumit untuk mengatasi masalah dalam browser dengan dialog sebagai beraikut : 

 'uddl_Thn' has a SelectedValue which is invalid because it does not exist in the list of items.Parameter name: value

Berbagai cara dan referensi telah saya jelajahi serta telah mencoba ini adalah RC1 dan kemudian meningkatkan ke RC2 yang tidak menyelesaikan masalah.

// in my controller
ViewData["UserId"] = new SelectList(
    users, 
    "UserId", 
    "DisplayName", 
    selectedUserId.Value); // this has a value

hasil: properti SelectedValue disetel pada objek

// in my view
<%=Html.DropDownList("UserId", (SelectList)ViewData["UserId"])%>

hasil: semua opsi yang diharapkan diberikan ke klien, tetapi atribut yang dipilih tidak disetel. Item di SelectedValue ada di dalam daftar, tetapi item pertama dalam daftar selalu default untuk dipilih.

Bagaimana saya harus melakukan ini?

Pembaruan Berkat jawaban John Feminella, saya mengetahui apa masalahnya. "UserId" adalah properti dalam Model my View sangat diketik. Saat Html.DropDownList ("UserId" diubah ke nama lain selain "UserId", nilai yang dipilih akan ditampilkan dengan benar.

Ini menghasilkan nilai yang tidak terikat ke model, akan tetapi hasilnya belum juga berhasil, bagi rekan yang memiliki solusi ditunggu Jawabannya!/.....

______________

______________

_____________


Masih Ada Waktu Ini Cara mengaktifkan Akun @Belajar.id Kemendikbud Bagi Guru dan Siswa!

 

Akun Pembelajaran

Cara Mengaktifkan/Menggunakan Akun Pembelajaran Kemdikbud untuk Siswa dan Guru

Kedepan semua guru wajib mempunyai akun @belajar.id dari Kemendikbud sebagai upaya pemerintah dalam mendukung kelancaran proses pembelajaran di sekolah yang memanfaatkan teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Akun akses layanan pembelajaran tersebut disebut Akun Pembelajaran.
 
Pengertian Akun Pembelajaran? 
 
Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik. 

Mengapa memakai Akun Pembelajaran?
  1. Materi dan informasi dari Kemendikbud, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran.
  2. Akun Pembelajaran akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud.
  3. Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  4. Akun Pembelajaran yang sudah siap pakai dan sesuai struktur satuan pendidikan masing-masing pengguna.
Bagaimana cara mendapatkan Akun Pembelajaran untuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan?

Nama akun dan password Akun Pembelajaran diperoleh dari Operator Satuan Pendidikan di sekolah. Operator sekolah, akan mengunduh akun siswa, guru, dan tenaga kependidikan melalui laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/. Kemudian login menggunakan akun dapodik sekolah.

Setelah memperoleh akun dari operator sekolah, beberapa hal yang harus dilakukan siswa, guru, dan tenaga kependidikan sebelum menggunakannya yaitu:
  1. Membuka halaman mail.google.com. Jika sudah login dengan email sebelumnya, pilih login/masuk dengan akun lain.
  2. Masukkan nama akun (user ID).
  3. Pasti suadha apal ya email masing-masing diusahakan gmail ya !
  4. Masukkan password yang diperoleh.
  5. Silahkan setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
  6. Lihat seperti gambar di bawah ini !
    Akun Pembelajaran

  7. Kemudian ganti password (Gunakan password yang mudah diingat).
  8. Jika berhasil, Akun Pembelajaran siap digunakan.
Akun Pembelajaran

Contoh Aplikasi Pembelajaran yang Dapat Diakses dengan Akun Pembelajaran



 
Cara Mengakses Aplikasi Pembelajaran dengan Akun belajar.id
  1. Buka laman login Aplikasi Pembelajaran yang ingin Anda gunakan
  2. Pilih opsi sign in dengan Google di laman login tersebut
  3. Masukkan akun belajar.id dan kata sandi Anda
  4. Aplikasi Pembelajaran sudah siap digunakan
Demikian informasi tentang Akun Pembelajaran Kemdikbud dan Cara Mengaktifkan sebelum digunakan dalam pembelajaran di sekolah. Semoga bermanfaat, salam berbagi !


 

Tuesday, February 23, 2021

Ini Syarat Terbaru Yang Mesti Dipenuhi Bagi Calon Kepala Desa



INDSMEDIA.COM, Banten – Kabupaten Pandeglang bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa terbesar pada 2021 ini. Ada 127 desa yang akan serentak menggelar Pilkades yang akan dihelat pada kisaran Juni mendatang.

Saat ini ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat akan ikut mencoba mendaftar sebagai bakal calon Kades. Semakin besarnya APBDes serta gaji dan tunjangan kades menjadi salah satu daya tariknya.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, dari syarat tahun lalu di daerah Kabupaten lain yang telah menyelenggarakan Pilkades, sejumlah syarat mesti dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa.
 
Syarat yang mesti dipenuhi diantaranya harus melampirkan :
a. Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah.
b. Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  4. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
  5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  7. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa;
  8. tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan; dan
  9. tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik.
c. fotocopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. fotocopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e. fotocopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
f. fotocopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir;
g. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
j.Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
k. Daftar Riwayat Hidup;
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
m.bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati;
n. bagi kepala desa yang mencalonkan kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat, apabila LPPD sudah disampaikan Camat atas nama Bupati mengeluarkan Surat Keterangan;
o. bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin dari Kepala Desa dan cuti sejak ditetapkan sebagai calon serta melampirkan Surat Pengunduran diri apabila dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa;
p. Bagi Anggota BPD Melampirkan surat Pengunduran diri apabila ditetapkan sebagai calon
q. bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
r. pas foto berwarna, ukuran dan banyaknya ditentukan panitia.
 
Dilansir dari sumber lain, seperti syarat sebelumnya untuk surat keterangan sehat jasmani dapat diurus melalui RSUD Setempat Sahut Julita, Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi. Bakal calon kades juga akan dilakukan tes urine untuk memastikan ia bebas narkoba.“Sedangkan surat keterangan sehat rohani dibuat di rumah sakit daerah yang ada di Kalbar,” ujarnya.
 
 

E-learning

Produk Rekomendasi