INDSMEDIA.COM, Banten –
Kabupaten Pandeglang bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa terbesar pada
2021 ini. Ada 127 desa yang akan serentak menggelar Pilkades yang akan
dihelat pada kisaran Juni mendatang.
Saat
ini ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat akan ikut mencoba
mendaftar sebagai bakal calon Kades. Semakin besarnya APBDes serta gaji
dan tunjangan kades menjadi salah satu daya tariknya.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, dari syarat tahun lalu di daerah Kabupaten lain yang telah menyelenggarakan Pilkades, sejumlah syarat mesti
dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon
kepala desa.
Syarat yang mesti dipenuhi diantaranya harus melampirkan :
a. Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah.
b. Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa;
- tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan; dan
- tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik.
c.
fotocopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai
dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. fotocopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e. fotocopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
f. fotocopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir;
g.
Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau surat
keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai
menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h.
Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang
dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit
Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan
rohani;
j.Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
k. Daftar Riwayat Hidup;
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
m.bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati;
n.
bagi kepala desa yang mencalonkan kembali wajib menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat,
apabila LPPD sudah disampaikan Camat atas nama Bupati mengeluarkan Surat
Keterangan;
o.
bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin dari Kepala Desa dan cuti
sejak ditetapkan sebagai calon serta melampirkan Surat Pengunduran diri
apabila dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa;
p. Bagi Anggota BPD Melampirkan surat Pengunduran diri apabila ditetapkan sebagai calon
q. bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
r. pas foto berwarna, ukuran dan banyaknya ditentukan panitia.
Dilansir dari sumber lain, seperti syarat sebelumnya untuk surat keterangan sehat jasmani dapat diurus melalui
RSUD Setempat Sahut Julita, Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi. Bakal calon kades juga akan dilakukan tes urine untuk
memastikan ia bebas narkoba.“Sedangkan surat keterangan sehat rohani dibuat di rumah sakit daerah yang ada di Kalbar,” ujarnya.