Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan problem klasik,
banyak guru yang tidak cair proteksi profesi/sertifikasi nya gara-gara
"tidak linier". Oleh alasannya ialah ini dengan terbitnya Permendikbud nomor 46 tahun 2020
ini, kiranya sanggup memperjelas dan menjawab dengan sejelas-jelasnya
segala permasalahan terkait "Linieritas Sertifikat Pendidik" tersebut.
Selain itu aplikasi semacam konversi isyarat sertifikasi guru mungkin
juga sudah tidak diharapkan lagi. Guru dan pihak yang berwenang cukup
melihat peraturan ini. Dengan adanya Permendikbud ini, guru yang sudah
sertifikasi, bila ijazah terakhir sebagai pendidik tidak sesuai dengan
yang mata pelajaran yang diajar, TIDAK PERLU KULIAH LAGI. Karena Linier
yang dimaksud ialah Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang diampu. (BUKAN IJAZAH)
Permendikbud no 46 tahun 2020 perihal penataan Linieritas Guru Bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan kiprah keprofesionalan guru maka perlu pembiasaan aspek linieritas pelaksanaan kiprah guru, Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013 yang
berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan isyarat akta
pendidik perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam
pemenuhan beban mengajar tersebut dan penataan isyarat akta pendidik
sesuai mata pelajaran yang diampu.
Pasal 1 : Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara akta pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
(1) Selama dalam proses pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
guru bersertifikat pendidik yang telah mempunyai akta pendidik wajib
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena imbas perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar sanggup mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun akta pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tetap menerima hak (dalam hal ini proteksi profesi guru)
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun
2005 perihal Guru dan Dosen.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 4 Januari 2020.
Hal-hal diatas merupakan isi utama Permendikbud. Dalam lampiran akan disebutkan secara jelas.
Berikut beberapa cuplikan lampiran Permendikbud no 46 tahun 2020.
Cara mengetahui nomor Sertifikat Pendidik
Untuk mengetahui isyarat akta pendidik bagi guru silakan buka akta
pendidik, sebagai teladan di bawah ialah akta pendidik guru Agama Islam
sertifikasi guru tahun 2020 dengan isyarat 127 (lihat tanda kuning)
disitulah letak isyarat sertikat pendidik. Yakni 3 angka, sebelum 5
angka terakhir.
Nah kalau punya problem terkait Linieritas, silakan didownload dan dibaca-baca Permendikbud di atas. Silakan
download di tautan ini untuk mengunduh. bila diminta password rar masukkan
indsmedia.