Friday, February 12, 2021

Tugas Baru Menanti Operator Sekolah Hebat, berikut rilis Dapodik Versi 2021.d

Tugas baru menanti Operator Sekolah Hebat, berikut rilis Dapodik versi 2021.d: 



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.d yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2020/2021. Adapun perubahan dan pembaruan terkait aplikasi dapodik versi 2021.d sebagai berikut:

  • [Pembaruan] Penambahan validasi terkait pemilihan kurikulum yang tidak sesuai untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, PKBM dan SKB
  • [Pembaruan] Pembukaan menu pengisian nilai rapor untuk jenjang PKBM dan SKB
  • [Perbaikan] Perubahan validasi hobby dan cita-cita menjadi Warning
  • [Perbaikan] Perubahan bisnis proses untuk penginputan data ayah peserta didik
  • [Perbaikan] Perubahan filter ketika pada saat memetakan anggota rombel pada jenjang PKBM dan SKB
  • [Perbaikan] Perbaikan fitur lanjutkan semester dan kenaikan kelas untuk bentuk pendidikan SPK
  • [Perbaikan] Pembukaan isian terkait nomor rekening lembaga pada jenjang PAUD, PKBM dan SKB

Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.c ke versi 2021.d dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Unduh patch 2021.d pada tautan berikut
  2. Install patch 2021.d
  3. Refresh browser (ctrl+F5)
  4. Login aplikasi dapodik 
  5. Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.d
  6. selesai.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sumber: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-pembaruan-aplikasi-dapodik-versi-2021-d

Kabar Gembira Lowongan CPNS Formasi Guru Tahun ini Tetap Digelar


Jakarta, 11 Februari 2021. Kabar gembira Pembukaan CPNS masih  digodok pembahasan, dikutif dari phiradio.net, rencananya akan dibuka mulai April 2021, setelah tahun lalu ditiadakan karena pandemi Covid-19. Kementerian/Lembaga sudah mengajukan formasi yang dibutuhkan namun masih dalam pembahasan dan menyesuaikan kemampuan negara. Pembukaan lowongan CPNS ini merupakan angin segar bagi banyak masyarakat. Sebab, pada tahun lalu, pemerintah tidak membuka seleksi penerimaan CPNS. Sebanyak 100.000-an kuota usulan untuk mengisi formasi CPNS pusat dicanangkan pada 2021 ini. Sementara, untuk pemerintah daerah usulan kuota CPNS kali ini tersedia sekitar 430.000an.

Sementara itu bagi PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan guru, ini sesuai berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri yang terlibat. Yaitu Mendikbud, Menteri PAN-RB, Menkeu, Mendagri, serta BKN (Badan Kepegawaian Negara). Dalam penerimaan CPNS 2021 ini, BKN akan melakukan rekrutmen dengan jumlah total 1 juta formasi. Guna mengakomodasi hal ini, khusus untuk pengajuan usulan formasi Guru PPPK, BKN memperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2021. Mendikbud Pastikan Formasi Guru Tetap Ada dalam Seleksi CPNS 2021 Baru-baru ini beredar kabar pemerintah akan menghilangkan formasi guru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Kabar tersebut menimbulkan polemik, bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sempat meminta pemerintah untuk meninjau kembali keputusan tersebut. PGRI juga menganggap hal tersebut sebagai diskriminasi terhadap profesi guru. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Dalam laman instagramnya @nadiemmakarim dia memastikan kabar tersebut tidak benar dan pemerintah tetap akan mengadakan seleksi CPNS untuk formasi guru. “Ingin saya koreksi mis persepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” tulisnya. Mendikbud mengatakan, formasi guru untuk CPNS 2021 akan tetap ada. Menurutnya seleksi CPNS ini akan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap Akan Ada karena Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya. Ia mengatakan untuk tahun ini akan diarahkan untuk seleksi guru honorer hingga mencapai satu juta guru melalui PPPK “Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” ucapnya. Nadiem mengatakan, pihaknya mendorong untuk para guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK. “Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK,” tambahnya. “Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” katanya.

Kemendikbud terus berupaya memperjelas status para tenaga pengajar. “Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” pungkasnya. 

Thursday, February 4, 2021

Akibat Pandemi Covid19 Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Kembali Ditiadakan


 

INDSMEDIA - Akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda Menteri Pendidikan Nadiem Makrim menerbitkan surat edaran yang berisi peniadaan Ujian Nasional (UN) di tahun ini atau tepatnya Tahun Pelajaran 2020/2021. 

 Berikut dengan petunjuk ujian, kelulusan hingga ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Surat Edaran Mendikbud No 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tertanggal 1 Februari 2021.

Surat tersebut menulis, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa :
1. UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).
b. Penugasan
c. tes secara luring atau daring dan atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaran berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)
2) penugasan
3) tes secara luring atau daring dan atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Berikut Surat Edaran Menteri Pendidikan No 1 Tahun 2021

 

Wednesday, February 3, 2021

Jangan Lewatkan TryOut Nasional PPPK 2021

 

UNDANGAN TERBUKA! 

Ayo ramaikan..! 

🔥TryOut Nasional PPPK 2021 Step 3 GRATIS🔥


🗓️Jadwal :

     Pendaftaran : 02-15 Feb. 2021

     Generate notif ke email masing2 : 

     14,15 Feb. 2021

     Pelaksanaan : 16-17 Feb. 2021


📲Link Pendaftaran :

https://forms.gle/tY5nBtQAihpPCUT6A


📲Link Grup :

@diskusipppkdancpns2021

t.me/diskusipppkdancpns2021


Yuk buruan gabung 🥳

Ajak teman-temanmu juga ya 😉

Sukses bersama, tambah sodara, tambah ilmu, Sukses PPPK 2021


Nb. Pastikan pengisian form pendaftaran sesuai petunjuk, supaya dapat notif & acc. 


E-learning

Produk Rekomendasi