INDSMEDIA - Akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda Menteri Pendidikan Nadiem Makrim menerbitkan surat edaran yang berisi peniadaan Ujian Nasional (UN) di tahun ini atau tepatnya Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berikut dengan petunjuk ujian, kelulusan hingga ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Surat Edaran Mendikbud
No 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta
Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
tertanggal 1 Februari 2021.
Surat
tersebut menulis, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin
meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan
keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa :
1. UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan
ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan
dan sebagainya).
b. Penugasan
c. tes secara luring atau daring dan atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik
sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaran
berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai
penyetaraan kelulusan
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah
peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan
kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1)
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan
sebagainya)
2) penugasan
3) tes secara luring atau daring dan atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Berikut Surat Edaran Menteri Pendidikan No 1 Tahun 2021