Skema Terbaru Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025
PKG 2025 |
INDSMEDIA.COM - Aplikasi pengelolaan kinerja dirancang bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang akan disederhanakan pada 2025. Regulasi ini merupakan arahan dari BKN dan Mendikdasmen supaya diterapkan oleh ASN mulai Januari 2025. Artikel berikut mengulas gambaran singkat mengenai pengelolaan kinerja guru tahun 2025 sesuai panduan dari Kemendikdasmen.
Pengelolaan kinerja diatur melalui PermenPANRB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerna Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Menurut Kemendikdasmen semua pegawai mendapat pengakuan atas kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.
Arah transformasinya, pengelolaan kinerja sebagai pengendalian, sebagai pencapaian, dan sebagai pembelajaran jika dilihat dari pendekatan tujuan, metode dan umpan balik.
Tiga ciri pengelolaan kinerja sebagai transformasi pembelajaran
1. Mudah
Artinya pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi dan tidak ada unggah dokumen oleh pegawai/atasan
2. Bermakna
Pengukuran kinerja pegawai dilakukan dengan indikator yang relevan dan atasan/Pemda dapat Menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah
3. Bermutu untuk semua
Perubahan yang terjadi dilakukan melalui proses berbasis praktik dan berdampak di kelas
Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru
Ada dua aktor yang terlibat dalam pengelolaan kinerja guru adalah guru dan kepala sekolah di satuan Pendidikan.
Pengelolaan kinerja guru ditujukan kepada guru berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara di bawah naungan Pemerintah Daerah.
Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru
Ada 4 tahapan pengelolaan Kinerja guru yaitu pemutakhiran data guru, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan, serta tahap penilaian.
Sesuai dengan panduan, terdapat anjuran kalender implementasi pengelolaan kinerja guru per triwulan.
Triwulan 1 dilaksanakan pada Januari-Maret, Triwulan 2 April-Juni, Triwulan 3 Juli-September, dan Triwulan 4 pada Oktober-Desember.
Variabel Pengelolaan Kinerja Guru
Variabel pengelolaan kinerja guru meliputi pelaksanaan tugas pokok, praktik kinerja, perilaku kerja, pengembangan kompetensi, dan dokumen akuntabilitas.
Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru
1. Pemutakhiran data
Pemutakhiran data dilakukan setelah ada perubahan data kepegawaian dan kependudukan sebelum perencanaan kinerja dimulai.
Data yang dimutakhirkan adalah NIK, NIP, Unit Orrganisasi (Unor), wilayah Unor, dan NPSN.
Manfaat dari pemutakhiran adalah menyinkronkan antara Kemendikdasmen dengan instansi lainnya sehingga data SKP dari PMM dapat teralirkan ke E-Kinerja BKN.
Panduan Selengkapnya KLIK DIsIni!!!