Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Tuesday, July 23, 2024

Ini Cara Konfirmasi Kesediaan Piloting PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024

Indsmedia.com - Admin mengucapkan selamat bagi guru-guru hebat yang terundang piloting dan pemanggilan PPG tahun ini, bagi guru hebat yang terpanggil jangan khawatir tentang cara melakukan Konfirmasi Kesedian Piloting PPG, berikut admin berikan caranya harap disimak seksama.
























Semoga Sukses sampai Lulus dan Cair, Aminn!!!

Thursday, May 16, 2024

Jangan Keliru Ini Seputar Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2024

Ilustrasi Guru Sertifkasi


Informasi PPG Daljab Tahun 2024

Guru Kategori Ini Auto Dapat Panggilan Mengikuti PPG Daljab 2024.

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek untuk meningkatkan kualifikasi guru yang telah mengajar di sekolah.

Pada tahun 2024, Kemendikbudristek kembali menyelenggarakan PPG Daljab dengan beberapa kategori guru yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.

Program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024 memiliki kuota untuk sebanyak 576.961 orang. 

Prakiraan Jadwal PPG Daljab 2024

– Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei-11 Juni 2024 

– Perbaikan Berkas: 12-28 Juni 2024 

– Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni-1 Juli 2024 

– Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024


Syarat PPG Daljab 2024

Secara umum persyaratan untuk mengikuti PPG Daljab 2024 tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini adalah sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPG Daljab 2024 : 

1. Nama calon peserta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Nama calon peserta masuk dalam daftar peserta yang dirilis oleh Direktorat Jenderal GTK. 

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. Masih aktif mengajar atau menjabat sebagai Kepala Sekolah. 

5. Mampu mengikuti pendidikan PPG Daljab mulai awal hingga akhir dengan kondisi sehat secara fisik dan rohani. 

6. Berkelakuan baik

7. Usia maksimal 58 tahun pada akhir tahun 2024


Berikut adalah kategori guru yang otomatis mendapatkan panggilan mengikuti PPG Daljab:

1. Guru Kategori A yang Lulus Seleksi Administrasi di Tahun 2022

Guru kategori A yang telah lolos seleksi administrasi PPG Daljab di tahun 2022 namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti program, akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan di tahun 2024.

2. Guru Kategori B dengan Masa Kerja Terlama

Guru kategori B yang belum pernah mengikuti PPG Daljab dan memiliki masa kerja paling lama akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.

3. Guru Kategori B dengan Usia Tertua.

Guru kategori B yang belum pernah mengikuti PPG Daljab dan memiliki usia tertua di antara guru lainnya juga akan diprioritaskan.

4. Guru yang Mengajar di Daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Guru yang bertugas di daerah 3T dan belum pernah mengikuti PPG Daljab akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan. 

5. Guru yang Mengajar pada Mata Pelajaran Prioritas

Guru yang mengajar pada mata pelajaran prioritas seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.


Perlu diingat bahwa Guru yang telah mendapatkan panggilan PPG Daljab di tahun 2023 tidak akan mendapatkan panggilan lagi di tahun 2024.


Guru yang tidak termasuk dalam kategori di atas masih memiliki peluang untuk mengikuti PPG Daljab 2024

Bagi guru yang belum terpanggil akan dipanggil pada PPG Daljab di tahap berikutnya.

Pendaftaran PPG Daljab tahun 2024 belum dibuka, tunggu pengumuman resmi dari Kemendikbudristek.

Sambil menunggu informasi sebaiknya guru bersiap-siap dengan baik seperti berikut:

1. Pastikan data diri dan data mengajar di Dapodik sudah lengkap dan akurat.

2. Aktif mengikuti informasi terbaru tentang PPG Daljab di website Kemendikbudristek.

3. Persiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPG Daljab.


Mulai sekarang bapak ibu guru dapat mulai melakukan persiapan untuk PPG Daljab 2024.


Siapkan persiapan administrasi sebelumnya agar mendapat panggilan PPG Daljab 2024

Selain itu juga sudah mulai siapkan berkas persyaratan mengikuti program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024.

TIDAK ADA SELEKSI AKADEMIK (PRETES) di PPG 2024.


Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi bapak ibu guru semua.

Mudah mudahan bapak ibu guru termasuk yang terpanggil pada PPG Daljab 2024.

Thursday, May 9, 2024

Siap-Siap!!! Mulai 10 Mei 2024 Cek PMM Apakah Terpanggil PPG DALJAB 2024

Guru Sertifikasi


Indsmedia.com - Pada konteks pengembangan pendidikan dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan informasi terbaru mengenai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2024.

Melalui sumber resmi dari Kemendik, Prof. Nunuk menyampaikan bahwa calon PPG daljab 2024 diharapkan untuk mempersiapkan diri mulai tanggal 6 Mei 2024. Pada tanggal tersebut, para calon PPG akan melakukan pengecekan di aplikasi PMM (Pengembangan Media Mandiri).

Aplikasi PMM ini menjadi sarana untuk memeriksa status dan kelayakan sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2024. Di dalam aplikasi PMM, para peserta akan mendapatkan informasi yang memberikan indikasi apakah mereka telah terpilih sebagai peserta PPG untuk tahun ini.

PMM


Dalam rancangan PPG dalam jabatan tahun 2024, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Beban ajar yang ditetapkan adalah sebesar 36 SKS untuk PGP (Pendidikan Profesi Guru) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) reguler dengan pengakuan setara 27 SKS. Proses pembelajaran mandiri dapat dilakukan dalam durasi singkat, yakni sekitar 1 bulan. Seluruh pembelajaran mandiri ini akan dilakukan melalui aplikasi PMM dengan total SKS 9.

Setelah menyelesaikan tahap pembelajaran mandiri, peserta akan mengikuti UKMPPG (Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru). Tahapan ini direncanakan berlangsung dalam rentang waktu 2024, 2025, dan 2026. 

Pada tahun 2024, sekitar 550.000 peserta diharapkan menyelesaikan tahapan ini. Proses ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan akses yang lebih luas bagi para peserta PPG dalam jabatan tahun 2024. Dengan durasi pembelajaran yang singkat, yakni hanya 1 bulan, para peserta akan dapat mempersiapkan diri secara intensif melalui aplikasi PMM. 

Pengumuman resmi dari Kemendikbudristek melalui Prof. Nunuk memberikan arahan kepada para guru dan tenaga kependidikan untuk memantau aplikasi PMM mulai tanggal 6 Mei 2024.

Bagi para guru yang baru mengenal informasi ini, disarankan untuk memeriksa akun PMM secara rutin. Kemunculan menu baru terkait dengan pembelajaran mandiri PPG daljab 2024 di aplikasi PMM akan menjadi indikasi kuat bahwa mereka telah terpilih sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2024.

Akses ke menu LMS (Learning Management System) hanya dapat dilakukan melalui laptop, sehingga diharapkan para peserta siap dengan perangkat yang sesuai. Dengan demikian, penyelesaian tahapan ini akan membawa peserta PPG dalam jabatan tahun 2024 menuju kemajuan dan pengembangan kompetensi yang lebih baik. 

Semoga informasi baik ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2024 untuk mempersiapkan diri dengan baik dan cek berkala simpkb dan PMM Bapak Ibu mulai saat ini.


Tuesday, February 20, 2024

Tahun ini Guru Semakin Sejahtera, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Intip Besaran Kenaikannya…


Foto : Guru Abdi Negara


Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.


Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200

– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600


Guru Profesional

Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?


Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:

Guru ASN:

Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru PPPK:

Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Sumber : Berbagai Sumber

Friday, February 9, 2024

3 Kategori Guru Yang Diprioritaskan Mengikuti PPG Daljab Tahun 2024

 


Untuk memastikan kelayakan pendaftaran PPG Daljab 2024, berikut langkah-langkah yang harus disiapkan:


1. Verifikasi Status Guru

Pastikan status Anda sebagai guru terverifikasi dengan syarat telah diangkat sebagai guru dengan gaji setidaknya sejajar dengan honorarium daerah atau sudah memperoleh gelar Guru Tetap di lembaga pendidikan swasta. Pengangkatan resmi sebagai tenaga pendidik menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi.


2. Aktivitas Mengajar Terdaftar

Pastikan tercatat sebagai guru aktif yang telah mengajar selama minimal tiga tahun terakhir.

Proses verifikasi ini dapat dilakukan melalui peninjauan rekam jejak pada Dapodik atau sistem serupa yang mengelola data kegiatan pengajaran.


3. Memiliki Kualifikasi Akademik

Guru harus memenuhi persyaratan kualifikasi akademik minimal, yaitu memiliki gelar S1 atau D4 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Pastikan ijazah yang Anda miliki sesuai dengan syarat ini.


4. Penyesuaian Jurusan Mata Pelajaran

Lakukan pengecekan linieritas jurusan mata pelajaran yang Anda ampu dengan ijazah guru.

Pastikan ada kesesuaian antara jurusan yang Anda ambil dengan mata pelajaran yang diajarkan.


Proses seleksi PPG Daljab 2024 akan berlanjut setelah memverifikasi kelengkapan dokumen dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka pantau terus porta PPG disini. ***


Halaman : 1, 2

Monday, November 13, 2023

Terbaru!, Sertifikat PMM menjadi Syarat Pencairan TPG Triwulan 4, Ini Aturannya!

 

Menteri Pendidikan

Saat ini guru harus lebih giat dalam menuntaskan pelatihan Mandiri di PMM, berkaitan adanya aturan baru dengan bahwa syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM.

Benarkah demikian? kita ulas tentang aturan yang berlaku mengenai hal ini.

Pertama-tama untuk bisa mendapatkan sertifikat PMM dikutip dari website resmi Kemdikbud https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ berikut ini alur guru untuk bisa mendapatkan sertifikat pelatihan mandiri di PMM.

  1. Kerjakan satu topik Pelatihan Mandiri mulai dari mempelajari materi modul, mengerjakan post test dengan hasil penguasaan pemahaman sangat baik, hingga mengunggah Aksi Nyata. 
  2. Aksi Nyata akan divalidasi oleh tim platform Merdeka Mengajar. Silakan pantau hasil validasi secara mandiri melalui status sertifikat pada halaman Topik Pelatihan Mandiri.
  3. Anda akan menerima hasil validasi Aksi Nyata:
  • Jika Aksi Nyata Anda dinyatakan lulus validasi, Anda bisa mendapatkan sertifikat Pelatihan Mandiri. Sertifikat berupa e-certificate yang bisa diunduh langsung dari halaman Pelatihan Mandiri.
  • Jika Aksi Nyata Anda tidak lulus validasi, jangan khawatir karena Anda dapat merevisi Aksi Nyata Anda dan mengunggah kembali ke platform Merdeka Mengajar untuk divalidasi.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya kebijakan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 ?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Yaitu dalam pasal 4, bahwa:

  1. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
  4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  5. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  8. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”
  9. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
  10. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Demikian aturan yang berlaku secara nasional mengenai syarat guru mendapatkan pencairan tunjangan triwulan 4, untuk syarat harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM dimungkinkan hanya terjadi di beberapa daerah saja.

Namun, apabila hal tersebut diwajibkan di daerah Anda, Anda bisa segera menyelesaikannya sesuai dengan alur yang dijelaskan diatas.

Demikian informasi mengenai Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Harus Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!, semoga bermanfaat. 

E-learning

Produk Rekomendasi