Penjelasan dan Panduan Pengisian E-Kinerja ASN Kabupaten Pandeglang Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2022
Halaman Kikiping Pandeglang |
Indsmedia.com - Kikiping Pandeglang
KIKIPING merupakan singkatan dari:
KI : KInerja (Sistem Aplikasi Penilaian Kinerja PNS / e-Kinerja yang merupakan replika sistem dari Badan Kepegawaian Negara sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS)
KI : KehadIran (Sistem Absensi Sidik Jari berbasis On-Line)
PI : PegawaI (Sistem Informasi Profil PNS, Sistem Informasi Cuti Pegawai, Sistem Informasi Penghitungan Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai dan Sistem Informasi Dokumen Digital Pegawai)
NG : pandeglaNG (Sebutan dari nama Kabupaten daerah dimana sistem berada. Setelah pengisian sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, kini ada Peraturan terbaru PP Nomor 6 Tahun 2022 menjadi acuan terbaru dalam mengisi E-Kinerja.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai tahun 2020 ini menerapkan aplikasi E-Kinerja. Aplikasi E-Kinerja PNS Kabupaten Pandeglang dapat diakses melalui kikiping.pandeglangkab.go.id.
Tujuan dikembangkannya E-Kinerja adalah tersedianya data kinerja pegawai ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi, adapun manfaat aplikasi E-Kinerja :
· Mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik
· Sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai
· Memetakan kinerja PNS dalam rangka merit system
Bagaimana Mekanisme Input Data atau Kegiatan di E-Kinerja PNS Pandeglang (Kikiping Pandeglang)? Secara umum langkah-langkahnya:
· ASN merekam data SKP yang dibuat secara cascading
· Breakdown SKP menjadi target bulanan
· Input kegiatan harian (tugas jabatan dan tugas tambahan)
· Evaluasi capaian target SKP secara periodik dan perilaku oleh pejabat penilai
· Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan capaian nilai SKP dan parameter lain
· Pencetakan lembar SKP, realisasi, penilaian prestasi kerja
Untuk Anda yang masih kesulitan untuk Login dan Input data melalui Aplikasi E-Kinerja PNS Kabupaten Pandeglang (Kikiping Pandeglang), sebelum mengisi ekinerja alangah baiknya kita pahami dulu aturan mainnya yaitu PP No 6 Tahun 2022 pengganti PP nomor 30 Tahun 2019 agar input kinerja kita memiliki bobot nilai yang sesuai dengan aturan terbaru, berikut ini terdapat beberapa tutorialnya:
Penjelasan Penyusunan SKP/E-Kinerja (disini)
Panduan Penysunan SKP /E-Kinerja (disini)
Untuk login ke Aplikasi E-Kinerja PNS Pandeglang (Kikiping Pandeglang) silahakan melalui laman http://kikiping.pandeglangkab.go.id/.
Demikian informasi tentang Tutorial Cara Pengisian Kikiping/E-Kinerja PNS Pandeglang, salam berkinerja!