Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Monday, March 24, 2025

Mulai 24 Maret 2025 semua satu pintu - Langkah Aktifkan MFA di ASN Digital

 




Mulai 24 Maret 2025 e-Kin hanya bisa dibuka melalui platform ASN Digital


Berikut ini langkah-langkahnya: 


Langkah Aktifkan MFA: 


1. Instal Google Authenticator melalui google play store ( play.google.com/store/apps/details?id=com.google.android.apps.authenticator2  )


2. Login ke ASN Digital (  https://asndigital.bkn.go.id  )


3. Masukan username dan password yang biasa digunakan untuk login ke kinerja BKN/MyAsn (Abaikan OTP nya) 


4. Klik "Login"


5. Ubah Password lama ke yang baru dengan 12 digit (terdiri dari simbol, angka, huruf besar).


6. Pada kolom device, masukkan nama perangkat/nama pengguna. 


7. Klik "login / masuk."


8. Jika muncul Barcode silahkan discan menggunakan Google Authenticator yang telah terinstall di HP. 


9. Masukkan segera kode OTP 6 digit. Jika gagal tunggu 2 menit akan muncul kode yang baru. 

____

Multi Factor Authentication (MFA) adalah metode keamanan yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu langkah verifikasi saat login untuk memastikan akses hanya diberikan kepada pemilik akun yang sah. 


Tutorialnya di youtube, https://youtu.be/e1EyR4Yswh4?si=OML6B89rcDQwiUPF


Saturday, December 28, 2024

Jabatan Pengawas Sekolah Diahapus? Ini Menurut MenPANRB Rini Widyantini

 

Foto ASN 


INDSMEDIA.COM- Transformasi Birokrasi dalam Tata kelola pendidikan terus berlanjut, kali ini karir guru akan mengalami penyederhanaan usai Menteri PANRB Rini Widyantini menghapus 3 jabatan fungsional PNS. 


Salah satunya Pengawas Sekolah yang akan dikembalikan secara fungsional menjadi jabatan awal.


Hal ini sudah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional satu ini akan mengalami efisiensi dan efektifitas.


Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat. Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. 


Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat.


Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. 


Adapun 3 jabatan yang dihapus dan dilebur kembali menjadi Guru adalah:

1. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

2. Jabatan Fungsional Penilik Sekolah

3. Jabatan Fungsional Pamong Belajar.


Regulasi baru tentang integrasi jabatan fungsional Guru ini sudah ditetapkan sejak 10 Desember 2024. Implementasinya akan mulai berlaku paling lambat 2 tahun sejak resmi diundangkan.


Dengan demikian, Pengawas Sekolah dan Penilik serta Pamong diwajibkan sertifikasi selayaknya jabatan guru. Namun terkait Batas Usia Pensiun (BUP) tetap diberikan hingga usia 65 tahun.**


Sumber: KemenPANRB



Monday, August 12, 2024

Diduga Bocor! PNS dan PPPK Diminta Ganti Password Ekinerja BKN Sekarang Juga!!!

 


JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. BKN meminta agar seluruh pengguna segera mengganti password akun aplikasi layanan yang berkaitan dengan BKN. 


Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan kebocoran data aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan PPPK. Bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, BKN sedang melakukan identifikasi dan investigasi menyeluruh terkait potensi kebocoran data tersebut.


"Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan data ASN dan melakukan mitigasi risiko yang diperlukan," ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, dalam siaran pers yang dirilis Senin, 12 Agustus 2024.


Meskipun adanya dugaan gangguan ini, BKN memastikan bahwa layanan manajemen ASN tetap berfungsi normal dan tidak terganggu. Namun, BKN mengingatkan seluruh pengguna layanan untuk segera memperbarui password dan melakukannya secara berkala demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Berdasarkan laporan dari detik.com, sekitar 4,7 juta data ASN diduga bocor dari sistem Satu Data ASN yang dikelola BKN. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Falcon Feeds, sebuah platform keamanan siber, melalui akun X atau Twitter mereka.


Dugaan kebocoran ini diperkuat oleh pernyataan Chairman Lembaga Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, yang menyebut bahwa temuan ini berawal dari unggahan peretas anonim dengan nama pengguna TopiAx. Peretas tersebut mengklaim telah mendapatkan data-data penting milik ASN, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NIP, nomor SK CPNS dan PNS, serta informasi pribadi lainnya.


Data tersebut bahkan ditawarkan di forum jual beli dengan harga USD 10 ribu, setara dengan Rp 159,4 juta, dan peretas telah membagikan sampel data milik 128 ASN dari berbagai instansi di Aceh.


Cara Ganti Password Layanan BKN

Berikut adalah panduan lengkap untuk mereset password akun MyASN:

1. Akses Situs MyASN :

Pertama, buka laman https://myasn.bkn.go.id.


2. Proses Reset Password

Di halaman utama, klik tombol “Lupa Password”. Kemudian, masukkan NIP serta alamat email instansi yang pernah Anda gunakan saat pertama kali mengaktifkan akun MyASN.  Setelah mengisi, klik tombol “Lanjutkan”.


3. Akses Email

Buka tab baru di peramban web Anda dan akses email instansi anda. Masukkan Username dengan NIP Anda dan password yang telah Anda atur sebelumnya.

Setelah masuk, buka inbox email untuk menemukan kode token yang dikirim oleh BKN. Salin kode token tersebut.


4. Konfirmasi Reset Password

Kembali ke halaman MyASN di https://myasn.bkn.go.id. Pada bagian konfirmasi reset password, masukkan password baru yang Anda inginkan di kotak “Password” (password harus minimal 8 karakter, termasuk huruf dan angka).

Kemudian, masukkan kode token yang telah Anda salin di kolom yang tersedia.


5. Selesai


Friday, February 23, 2024

Sosialisasi Uji Kompetensi 2024 (UKKJ, UKPJL dan PLDJF)

 

Tuesday, February 20, 2024

Tahun ini Guru Semakin Sejahtera, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Intip Besaran Kenaikannya…


Foto : Guru Abdi Negara


Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.


Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200

– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600


Guru Profesional

Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?


Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:

Guru ASN:

Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru PPPK:

Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Sumber : Berbagai Sumber

Monday, February 19, 2024

PTK - PENERAPAN PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE NHT UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KONSEP PENJUMLAHAN BILANGAN MAPEL MATEMATIKA DI KELAS I SDN CITEUREUP 3

 

 


PENERAPAN PEMBELAJARAN KOOPERATIF

TIPE NUMBERED HEAD TOGETHER (NHT) UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KONSEP PENJUMLAHAN BILANGAN MATA PELAJARAN MATEMATIKA DI KELAS I SDN CITEUREUP 3

(PENELITIAN TINDAKAN KELAS)



ABSTRAK 

Penelitian Tindakan Kelas ini dilatarbelakangi oleh adanya temuan kesulitan belajar yaitu siswa kelas I SDN Citeureup 3 Panimbang Pandeglang ketika diadakan pembelajaran Matematika tentang konsep penjumlahan bilangan sejumlah 65% siswa belum dapat mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) atau 35% siswa yang sudah mencapai KKM, sehingga hasil belajar dikategorikan buruk. Selain itu, kualitas proses pembelajaran juga belum baik. Oleh karena tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan hasil belajar siswa pada konsep penjumlahan bilangan melalui penerapan pembelajaran koperatif tipe Numbered Head Together (NHT). Perbaikan pembelajaran siklus I dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023, dan siklus II dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023. Dari hasil belajar siswa yang dihimpun dari Siklus I dan Siklus II adanya peningkatan hasil belajar siswa dan ketuntasan siswa, nilai rata-rata hasil belajar siswa pada Siklus I yaitu 70 dan Siklus II yaitu 84, dan Ketuntasan siswa dalam belajar pada Siklus I sebesar 65%, adanya peningkatan pada Siklus II sebesar 96%, Hasilnya menunjukkan peningkatan yang signifikan pada siswa kelas I SDN Citeureup 3. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dengan menerapkan pembelajaran koperatif tipe Numbered Head Together (NHT), dapat meningkatkan hasil belajar siswa pada mata pelajaran Matematika konsep penjumlahan bilangan pada siswa di Kelas I SDN Citeureup 3 TP 2023/2024. Kata Kunci : hasil belajar, numbered head together, matematika



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Peran guru dalam upaya memotivasi belajar siswa dan cara mengajar sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Hal ini juga di jelaskan oleh Meece dan Blumenfeld bahwa ada korelasi positif antara hasil belajar dengan motivasi, artinya semakin kuat dan tinggi motivasi yang dimiliki siswa akan berpengaruh besar terhadap hasil belajar dan minat siswa. Guru yang dapat menciptakan proses pembelajaran yang menantang siswa untuk berfikir dan berpartisipasi aktif, akan menumbuh kembangkan perhatian (attention), kegunaan (relevansi), rasa percaya diri (confidence) dan kepuasan (satisfication) pada diri siswa dengan sendirinya, sehingga siswa merasa bahwa belajar itu merupakan suatu kebutuhan.

Dari pendapat Meece dan Blumenfeld dapat dilihat bahwa untuk mencapai hasil belajar yang maksimal diperlukan guru yang mampu memotivasi, memilih alat peraga, metode yang tepat dan peka terhadap lingkungan sebelum melakukan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan selama proses pembelajaran serta hasil diskusi dengan teman sejawat (Observer) maka penyebab rendahnya hasil belajar siswa-siswi Kelas I SD Negeri Citeureup 3 adalah sebagai berikut : kemampuan awal siswa yang kurang, rendahnya motivasi siswa selama pembelajaran berlangsung, kurang tepatnya metode pembelajaran yang digunakan, penggunaan media dan metode yang kurang relevan, kurangnya motivasi orangtua/wali siswa, kurangnya pemberian pengalaman langsung kepada siswa, berdasarkan analisis masalah diatas, peneliti (guru) merasa perlu melakukan perbaikan pembelajaran melalui program Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang memperhatikan dan mengevaluasi sejumlah komponen pembelajaran yang dilaksanakan. Kebenaran suatu konsep diperoleh sebagai akibat dari kebenaran sebelumnya yang sudah diterima, keberhasilan pembelajaran mutlak diperlukan.

 

1. Identifikasi Masalah

       Hasil belajar yang diperoleh siswa elas I di SD Negeri Citeureup 3 pada mata pelajaran Matematika dibawah standar yang ditetapkan, ketika diadakan pembelajaran Matematika tentang konsep penjumlahan bilangan sejumlah 65% siswa belum dapat mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) atau 35% siswa yang sudah mencapai KKM, sehingga hasil belajar dikategorikan buruk. Selain itu, kualitas proses pembelajaran juga belum baik. Melihat hal yang seperti itu peneliti sebagai guru kelas, terdorong untuk melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran yang sudah dilakukan dan meminta bantuan teman sejawat sebagai observer untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang dihadapi.


2. Analisis Masalah

  Hasil refleksi dan diskusi menyimpulkan adanya masalah yang terjadi dalam proses pembelajaran, dan masalah tersebut dimungkinkan berasal dari diri guru, maupun dari siswa serta dari lingkungan belajar siswa. Berdasarkan kegiatan refleksi guru dan diskusi dengan teman sejawat terhadap proses pembelajaran khususnya mata pelajaran Matematika tentang Pengurangan tiga bilangan maka ditemukan: siswa tampak kurang antusias, apatis, kurang minat, tidak termotivasi, kurang bertanggungjawab, merasa bingung bila diberi kesempatan untuk bertanya dan mengerjakan, tampak tegang jika dihadapkan dengan pertanyaan atau soal. Berdasarkan gejala-gejala yang ditampilkan oleh siswa tersebut, dapat diidentifikasi adanya beberapa masalah yang sedang terjadi dalam proses pembelajaran, baik yang datangnya dari siswa, guru, media, sumber belajar, ataupun dari lingkungan belajar, karena masalah yang timbul komplek, maka untuk memudahkan kegiatan PTK, peneliti mengidentifikasi masalah tersebut menjadi masalah yang lebih spesifik yaitu : rendahnya hasil belajar siswa dalam pembelajaran Matematika berasal dari rendahnya motivasi belajar siswa yang diakibatkan oleh kurang tepatnya penggunaan pendekatan pada sistem belajar, metode  pembelajaran yang digunakan serta kurangnya alat peraga dan media dalam pembelajaran. Dengan menyadari kenyataan diatas, peneliti mencoba mencari solusi dengan menerapkan metode pembelajaran Numbered Head Together (NHT) pada proses perbaikan pembelajaran.


Dokumen selengkapnya HUBUNGI Admin via Contact Form dibawah ini!





E-learning

Produk Rekomendasi