Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Monday, August 12, 2024

Diduga Bocor! PNS dan PPPK Diminta Ganti Password Ekinerja BKN Sekarang Juga!!!

 


JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. BKN meminta agar seluruh pengguna segera mengganti password akun aplikasi layanan yang berkaitan dengan BKN. 


Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan kebocoran data aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan PPPK. Bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, BKN sedang melakukan identifikasi dan investigasi menyeluruh terkait potensi kebocoran data tersebut.


"Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan data ASN dan melakukan mitigasi risiko yang diperlukan," ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, dalam siaran pers yang dirilis Senin, 12 Agustus 2024.


Meskipun adanya dugaan gangguan ini, BKN memastikan bahwa layanan manajemen ASN tetap berfungsi normal dan tidak terganggu. Namun, BKN mengingatkan seluruh pengguna layanan untuk segera memperbarui password dan melakukannya secara berkala demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Berdasarkan laporan dari detik.com, sekitar 4,7 juta data ASN diduga bocor dari sistem Satu Data ASN yang dikelola BKN. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Falcon Feeds, sebuah platform keamanan siber, melalui akun X atau Twitter mereka.


Dugaan kebocoran ini diperkuat oleh pernyataan Chairman Lembaga Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, yang menyebut bahwa temuan ini berawal dari unggahan peretas anonim dengan nama pengguna TopiAx. Peretas tersebut mengklaim telah mendapatkan data-data penting milik ASN, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NIP, nomor SK CPNS dan PNS, serta informasi pribadi lainnya.


Data tersebut bahkan ditawarkan di forum jual beli dengan harga USD 10 ribu, setara dengan Rp 159,4 juta, dan peretas telah membagikan sampel data milik 128 ASN dari berbagai instansi di Aceh.


Cara Ganti Password Layanan BKN

Berikut adalah panduan lengkap untuk mereset password akun MyASN:

1. Akses Situs MyASN :

Pertama, buka laman https://myasn.bkn.go.id.


2. Proses Reset Password

Di halaman utama, klik tombol “Lupa Password”. Kemudian, masukkan NIP serta alamat email instansi yang pernah Anda gunakan saat pertama kali mengaktifkan akun MyASN.  Setelah mengisi, klik tombol “Lanjutkan”.


3. Akses Email

Buka tab baru di peramban web Anda dan akses email instansi anda. Masukkan Username dengan NIP Anda dan password yang telah Anda atur sebelumnya.

Setelah masuk, buka inbox email untuk menemukan kode token yang dikirim oleh BKN. Salin kode token tersebut.


4. Konfirmasi Reset Password

Kembali ke halaman MyASN di https://myasn.bkn.go.id. Pada bagian konfirmasi reset password, masukkan password baru yang Anda inginkan di kotak “Password” (password harus minimal 8 karakter, termasuk huruf dan angka).

Kemudian, masukkan kode token yang telah Anda salin di kolom yang tersedia.


5. Selesai


Friday, February 23, 2024

Sosialisasi Uji Kompetensi 2024 (UKKJ, UKPJL dan PLDJF)

 

Tuesday, February 20, 2024

Tahun ini Guru Semakin Sejahtera, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Intip Besaran Kenaikannya…


Foto : Guru Abdi Negara


Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.


Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200

– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600


Guru Profesional

Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?


Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:

Guru ASN:

Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru PPPK:

Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Sumber : Berbagai Sumber

Monday, February 19, 2024

PTK - PENERAPAN PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE NHT UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KONSEP PENJUMLAHAN BILANGAN MAPEL MATEMATIKA DI KELAS I SDN CITEUREUP 3

 

 


PENERAPAN PEMBELAJARAN KOOPERATIF

TIPE NUMBERED HEAD TOGETHER (NHT) UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KONSEP PENJUMLAHAN BILANGAN MATA PELAJARAN MATEMATIKA DI KELAS I SDN CITEUREUP 3

(PENELITIAN TINDAKAN KELAS)



ABSTRAK 

Penelitian Tindakan Kelas ini dilatarbelakangi oleh adanya temuan kesulitan belajar yaitu siswa kelas I SDN Citeureup 3 Panimbang Pandeglang ketika diadakan pembelajaran Matematika tentang konsep penjumlahan bilangan sejumlah 65% siswa belum dapat mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) atau 35% siswa yang sudah mencapai KKM, sehingga hasil belajar dikategorikan buruk. Selain itu, kualitas proses pembelajaran juga belum baik. Oleh karena tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan hasil belajar siswa pada konsep penjumlahan bilangan melalui penerapan pembelajaran koperatif tipe Numbered Head Together (NHT). Perbaikan pembelajaran siklus I dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023, dan siklus II dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023. Dari hasil belajar siswa yang dihimpun dari Siklus I dan Siklus II adanya peningkatan hasil belajar siswa dan ketuntasan siswa, nilai rata-rata hasil belajar siswa pada Siklus I yaitu 70 dan Siklus II yaitu 84, dan Ketuntasan siswa dalam belajar pada Siklus I sebesar 65%, adanya peningkatan pada Siklus II sebesar 96%, Hasilnya menunjukkan peningkatan yang signifikan pada siswa kelas I SDN Citeureup 3. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dengan menerapkan pembelajaran koperatif tipe Numbered Head Together (NHT), dapat meningkatkan hasil belajar siswa pada mata pelajaran Matematika konsep penjumlahan bilangan pada siswa di Kelas I SDN Citeureup 3 TP 2023/2024. Kata Kunci : hasil belajar, numbered head together, matematika



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Peran guru dalam upaya memotivasi belajar siswa dan cara mengajar sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Hal ini juga di jelaskan oleh Meece dan Blumenfeld bahwa ada korelasi positif antara hasil belajar dengan motivasi, artinya semakin kuat dan tinggi motivasi yang dimiliki siswa akan berpengaruh besar terhadap hasil belajar dan minat siswa. Guru yang dapat menciptakan proses pembelajaran yang menantang siswa untuk berfikir dan berpartisipasi aktif, akan menumbuh kembangkan perhatian (attention), kegunaan (relevansi), rasa percaya diri (confidence) dan kepuasan (satisfication) pada diri siswa dengan sendirinya, sehingga siswa merasa bahwa belajar itu merupakan suatu kebutuhan.

Dari pendapat Meece dan Blumenfeld dapat dilihat bahwa untuk mencapai hasil belajar yang maksimal diperlukan guru yang mampu memotivasi, memilih alat peraga, metode yang tepat dan peka terhadap lingkungan sebelum melakukan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan selama proses pembelajaran serta hasil diskusi dengan teman sejawat (Observer) maka penyebab rendahnya hasil belajar siswa-siswi Kelas I SD Negeri Citeureup 3 adalah sebagai berikut : kemampuan awal siswa yang kurang, rendahnya motivasi siswa selama pembelajaran berlangsung, kurang tepatnya metode pembelajaran yang digunakan, penggunaan media dan metode yang kurang relevan, kurangnya motivasi orangtua/wali siswa, kurangnya pemberian pengalaman langsung kepada siswa, berdasarkan analisis masalah diatas, peneliti (guru) merasa perlu melakukan perbaikan pembelajaran melalui program Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang memperhatikan dan mengevaluasi sejumlah komponen pembelajaran yang dilaksanakan. Kebenaran suatu konsep diperoleh sebagai akibat dari kebenaran sebelumnya yang sudah diterima, keberhasilan pembelajaran mutlak diperlukan.

 

1. Identifikasi Masalah

       Hasil belajar yang diperoleh siswa elas I di SD Negeri Citeureup 3 pada mata pelajaran Matematika dibawah standar yang ditetapkan, ketika diadakan pembelajaran Matematika tentang konsep penjumlahan bilangan sejumlah 65% siswa belum dapat mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) atau 35% siswa yang sudah mencapai KKM, sehingga hasil belajar dikategorikan buruk. Selain itu, kualitas proses pembelajaran juga belum baik. Melihat hal yang seperti itu peneliti sebagai guru kelas, terdorong untuk melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran yang sudah dilakukan dan meminta bantuan teman sejawat sebagai observer untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang dihadapi.


2. Analisis Masalah

  Hasil refleksi dan diskusi menyimpulkan adanya masalah yang terjadi dalam proses pembelajaran, dan masalah tersebut dimungkinkan berasal dari diri guru, maupun dari siswa serta dari lingkungan belajar siswa. Berdasarkan kegiatan refleksi guru dan diskusi dengan teman sejawat terhadap proses pembelajaran khususnya mata pelajaran Matematika tentang Pengurangan tiga bilangan maka ditemukan: siswa tampak kurang antusias, apatis, kurang minat, tidak termotivasi, kurang bertanggungjawab, merasa bingung bila diberi kesempatan untuk bertanya dan mengerjakan, tampak tegang jika dihadapkan dengan pertanyaan atau soal. Berdasarkan gejala-gejala yang ditampilkan oleh siswa tersebut, dapat diidentifikasi adanya beberapa masalah yang sedang terjadi dalam proses pembelajaran, baik yang datangnya dari siswa, guru, media, sumber belajar, ataupun dari lingkungan belajar, karena masalah yang timbul komplek, maka untuk memudahkan kegiatan PTK, peneliti mengidentifikasi masalah tersebut menjadi masalah yang lebih spesifik yaitu : rendahnya hasil belajar siswa dalam pembelajaran Matematika berasal dari rendahnya motivasi belajar siswa yang diakibatkan oleh kurang tepatnya penggunaan pendekatan pada sistem belajar, metode  pembelajaran yang digunakan serta kurangnya alat peraga dan media dalam pembelajaran. Dengan menyadari kenyataan diatas, peneliti mencoba mencari solusi dengan menerapkan metode pembelajaran Numbered Head Together (NHT) pada proses perbaikan pembelajaran.


Dokumen selengkapnya HUBUNGI Admin via Contact Form dibawah ini!





Friday, January 12, 2024

Ini Besaran Gaji Terbaru ASN, TNI dan Polri setelah Naik 8%!!!

 

Foto : ASN


Jakarta, Indsmedia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri naik 8% di tahun 2024. Kenaikan ini juga sudah disahkan dalam UU APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji itu akan dimulai per Januari 2024. "Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," ungkap Sri Mulyani dikutip Kamis (4/1/2024)

Dia menambahkan masih merampungkan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan. ASN, TNI dan Polri menerima kenaikan 8%, sementara pensiunan naik 12%.

"ASN TNI Polri dan pensiunan seperti yang disampaikan bapak Presiden nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari," ujarnya.

Untuk mengetahui berapa besaran gaji PNS di 2024 setelah kenaikan, berikut ini estimasinya:

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296



Sumber : www.cnbcindonesia.com

Friday, November 24, 2023

Wow! Berikut Tabel Gaji ASN dalam Skema Single Salary

 

Foto : ASN


INDSMEDIA.COM – Berikut Tabel gaji PNS yang dirilis di laman resmi BKN berisi prediksi nominal gaji untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi jika single salary diberlakukan. Pada bocoran yang dibagikan BKN, bukan hanya nominal pada tabel gaji PNS yang berubah. Pangkat PNS untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi juga turut berubah.

BKN merilis tabel gaji PNS terbaru dalam single salary melalui Policy Brief dengan nomor 010-Agustus 2017. Sudah rilis sejak 2017, namun sampai saat ini skema single salary untuk penggajian PNS masih terus dibahas.

Karena seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bukan hanya nominal gaji yang akan berubah. Pangkat PNS juga turut dirombak jika single salary diberlakukan. Hal itu juga akan mempengaruhi berbagai hal. Terlebih dengan skema single salary, nantinya PNS jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi hanya akan menerima gaji tunggal.

ASN


Sebab tunjangan melekat seperti tunjangan istri, anak, dan sebagainya akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah nominal terbaru tabel gaji PNS pada skema single salary untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang termuat pada laman resmi BKN.

Tabel Gaji PNS Jabatan Administrasi:

JA-1: Rp2.472.000

JA-2: Rp2.602.600

JA-3: Rp2.702.200

JA-4: Rp2.806.100

JA-5: Rp3.465.400

 

JA-6: Rp3.601.300

JA-7: Rp4.403.000

JA-8: Rp4.550.600

JA-9: Rp5.351.200

JA-10: Rp5.521.800

JA-11: Rp5.699.700

JA-12: Rp5.885.200

JA-13: Rp6.605.200

JA-14: Rp6.842.400

JA-15: Rp7.043.800

JA-16: Rp7.253.800

 

Tabel Gaji PNS Jabatan Fungsional:

Pemula JF-4: Rp3.567.442

Terampil JF-5: Rp3.776.631

Terampil JF-6: Rp4.138.518

Mahir JF-7: Rp4.882.742

Mahir JF-8: Rp5.237.962

Ahli Pertama/Penyelia JF-9: Rp5.419.160

Ahli Pertama/Penyelia JF-10: Rp5.653.378

Ahli Madya JF-11: Rp5.837.962

Ahli Madya JF-12: Rp6.153.375

Ahli Madya/Ahli Muda JF-13: Rp6.497.378

Ahli Madya JF-14: Rp6.791.980

Ahli Madya JF-15: Rp7.288.336

Ahli Madya JF-16: Rp7.838.728

Ahli Utama JF-17: Rp8.138.728

Ahli Utama JF-18: Rp8.559.502

Ahli Utama JF-19: Rp8.749.198

Ahli Utama JF-20: Rp8.944.822

 

Tabel Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi:

JPT Pratama JPT-16: Rp8.539.000

JPT Pratama JPT-17: Rp8.846.400

JPT Pratama JPT-18: Rp9.153.900

JPT Pratama JPT-19: Rp9.461.400

JPT Pratama JPT-20: Rp9.768.900

JPT Madya JPT-21: Rp10.076.400

JPT Madya JPT-22: Rp10.383.800

JPT Madya JPT-23: Rp10.691.300

JPT Madya JPT-24: Rp10.998.800

JPT Utama JPT-25: Rp11.306.300

JPT Utama JPT-26: Rp11.613.700

JPT Utama JPT-27: Rp11.921.200

Itulah tabel gaji PNS jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang dimuat BKN melalui laman resmi bkn.go.id.***

E-learning