Showing posts with label P3K. Show all posts
Showing posts with label P3K. Show all posts

Tuesday, February 20, 2024

Tahun ini Guru Semakin Sejahtera, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Intip Besaran Kenaikannya…


Foto : Guru Abdi Negara


Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.


Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200

– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600


Guru Profesional

Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?


Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:

Guru ASN:

Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru PPPK:

Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Sumber : Berbagai Sumber

Monday, September 11, 2023

Prediksi Soal Wawancara Observasi PPPK Guru Formasi 2023

 

Foto : ASN/PPPK Bakti Negeri



Prediksi Soal Wawancara PPPK Tahun 2023- Berikut ada beberapa contoh soal wawancara yang diprediksi masuk pada tes PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat.

1. Apabila anda di angkat menjadi Pegawai ASN PPPK 2023, apakah anda bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, berikan alasan Anda!

Jawaban :

Saya bersedia ditempatkan di mana saja karena saya merasa menjadi bagian dari masyarakat seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, saya siap menjalankan tugas secara profesional di mana pun tempatkan, dan siap mengajak keluarga bertugas di luar kampung halaman.


2. Apa motivasi anda menjadi PPPK 2023?

Jawaban :

(2) Bekerja sebagai ibadah dan mengembangkan potensi diri yang dikaruniakan tuhan melalui karya dan kinerja sebagai ASN profesional.


3. Apa pendapat anda tentang profesionalisme Aparat Sipil Negara (ASN)?

Jawaban :

(1) ASN yang profesional adalah ASN yang mumpuni dalam posisi dan jabatannya, yakni memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, meliputi; kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural. Serta menguasai kompetensi lain yang mendukung dalam kehidupan era 4.0.

(2) ASN yang memiliki integritas dan kejujuran dalam bekerja

(3) Mampu bekerjasama dengan rekan, baik satu profesi maupun lintas profesi

(4) Mampu memberikan kualitas layanan publik sesuai standar operasional.

(5) Berkeinginan untuk mengembangkan diri dan memiliki semangat berprestasi, guna mendukung kinerja lembaga atau instansi tempat bertugas.

(6) Memiliki kecakapan komunikasi dan mampu mampu bermasyarakat.

(7) Siap dalam beradaptasi dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan.

(8) Berani mengambil keputusan secara cepat dan tepat.


4. Apa pendapat anda tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan bagaimana cara menerapkannya di dalam pekerjaan Anda?

Jawaban :

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sekaligus sebagai cita-cita hukum nasional yang menghendaki terciptanya tertib hukum, selaras dengan harapan dan cita-cita masyarakat.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila bersifat metayuridis yang mendasari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun dalam implementasinya dalam aktivitas saya bertugas sehari-hari adalah saya akan melaksanakan tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku dan bersikap mengikuti arahan pimpinan sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang dianut masyarakat Indonesia.


5. Apa pendapat Anda tentang lagu Indonesia Raya?

Jawaban :

Lagu Kebangsaan kita adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Penggunaan Lagu Kebangsaan sebagai pernyataan rasa kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam beberapa kesempatan yang diatur oleh ketentuan protokoler kenegaraan, seperti

(1) Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

(2) Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara:

(3) Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan acara lainnya yang diatur sesuai ketentuan.


6. Apa motivasi Anda menjadi guru?

Jawaban :

Menjadi guru bagi saya adalah kesempatan untuk mengabdi kepada negara dan mengabdi kepada masyarakat, ikut menjadi bagian dalam mencerdaskan masyarakat indonesia dan generasi muda penerus bangsa demi kemajuan bangsa.


7. Apabila anda di angkat menjadi Pegawai ASN PPPK, apakah anda bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, berikan alasan Anda!

Jawaban :

Saya bersedia ditempatkan di mana saja karena saya merasa menjadi bagian dari masyarakat seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, saya siap menjalankan tugas secara profesional di mana pun tempatkan, dan siap mengajak keluarga bertugas di luar kampung halaman.


Demikian mengenai prediksi contoh soal tes wawancara PPPK 2023 yang dapat disajikan, semoga bermanfaat. Nantikan soal berikutnya!



Wednesday, August 17, 2022

Senam Narkoba PPPK Kecamatan Panimbang Warnai Peringatan HUT RI ke 77

 

Foto : PPPK Kecamatan Panimbang

Indsmedia.com–Rabu,17/8/2022. Peringatan Hari Ulang Tahun Republika Indonesia (HUT RI) Ke-77 tingkat Kecamatan Panimbang cukup meriah, Antusiasme para peserta  dalam menyambut peringatan sangatlah besar dengan beberapa perayaan yang meriah walaupun kondisi lapangan cukup becek tapi tidak mengurangi kehidmatan prosesi kenaikan bendera merah putih oleh Tim Paskibraka, adapun Pembina Upacara dipimpin oleh Camat Panimbang, H.Engkos Kosasih, S.Km.

Dalam perayaan kali ini Guru PPPK Kecamatan Panimbang sendiri tidak mau ketinggalan dalam memeriahkan HUT RI ke 77. Setelah sebelumnya latihan dengan waktu terbatas tapi cukup solid dalam memadukan gerakan dan kekompakan. Hal ini senada dengan instruksi Kormin Kecamatan Panimbang, Ismail, M.Pd., PPPK harus memberi warna tersendiri dalam perayaan HUT RI kali ini sebagai bagian dari ASN Kecamatan Panimbang.

Senam Narkoba PPPK

Senada dengan Kepala Kormin Panimbang, H.Mumu, S.Pd, selaku koordinator PPPK kec.Panimbang “Saya berterima kasih kepada teman-teman atas kerjasama dan kekompakan dalam berpartisipasi mengisi acara kali ini sebagai bentuk pengabdian dalam segala hal, senam narkoba merupakan bukti nyata kampanye pencegahan narkoba kepada siswa dan masyarakat agar menjauhi narkoba”, ungkapnya.

Endi Sutrisna, S.Sos.,S.Pd. selaku bagian dari PPPK Kecamatan Panimbang  ''Permasalahan Narkoba memang tidak bisa kita selesaikan sendiri, kami sebagai pendidik perlu mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus kedalam perbuatan haram tersebut karena wilayah Panimbang salah satu wilayah rawan peredaran narkoba''.

“Kedepan kita juga akan ada agenda yang dilaksanakan PPPK seperti Bintek daring Mooc PPPK, intinya adalah bagaimana kita bisa menjalankan sesuai tupoksi dan taat aturan”, ujarnya. (SW)

Sunday, March 27, 2022

Terungkap Penyebab Lambatnya Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1

 
Foto : PPPK Berseragam

 
JAKARTA - Kabar lambatnya penyerahan SK PPPK Tahap 1 menjadi pemikiran yang berat dan membayang bagi pelamar yang lulus tahun 2021, maka dengan itu Ketua DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Nurul Hamidah mengaku lega setelah mengetahui penyebab lambatnya penyerahan SK PPPK 2021.
 
Nurul mengatakan bahwa penyebab lambatnya penyerahan SK PPPK guru tahap 1 bukan karena anggaran, tetapi pertimbangan teknis (pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Alhamdulillah, bukan masalah anggaran yang mengganjal SK kami hingga belum diserahkan pemda," terang Nurul kepada JPNN.com, Jumat (18/3).
 
Dia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjamin anggaran gaji PPPK guru 2021 aman. Namun, kata dia, kendala yang saat ini dihadapi daerah adalah menunggu Pertek BKN.

"Beliau berjanji memperjuangkan dan berupaya mengkomunikasikan dengan BKN serta segera menuntaskan proses SK PPPK Tahap 1," terangnya. Nah, Nurul pun makin senang setelah BKPSDM menginformasikan kontrak kerja PPPK guru tahap 1 di Kabupaten Ponorogo seharusnya dimulai Januari 2022. 
 
Namun, Nurul dan kawan-kawannya tetap diminta menunggu perjuangan BKPSDM, "Beliau hari ini akan menanyakan ke BKN. Kami lega setelah kepala BKPSDM memberikan penjelasan, semua ganjalan di hati hilang," ucap Bu Nurul, panggilan akrab Nurul Hamidah. Nurul berharap BKN segera memberikan keputusan bagi peserta PPPK yang belum disetujui agar kabupaten/kota bisa menyerahkan SK menjelang Ramadhan, kata Nurul lagi, para honorer berharap ada anugerah dari Allah SWT. "Kami doakan seluruh pejabat BKN, pejabat Kemendikbudristek, pemda, anggota DPR, DPRD, pengurus PGRI, dan semua pihak yang memperjuangkan honorer diberikan kekuatan serta kesehatan," pungkas Nurul Hamidah. (esy/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Penyebab Lambatnya Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 Terungkap, Bu Nurul Lega",
https://www.jpnn.com/news/penyebab-lambatnya-penyerahan-sk-pppk-guru-tahap-1-terungkap-bu-nurul-lega?page=2

Wednesday, March 16, 2022

Ini Beda Tugas PPPK dan PNS dalam Struktur ASN

 

Foto : Senyum Sumringah ASN

 

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru pada tahun 2021.

"Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah," kata Plt Kabiro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

 
Ia mengatakan para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Namun, BKN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak, sebagai dasar dalam mengambil kebijakan, agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Untuk itu, ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

 

Sumber :

bkn.go.id

liputan6.com

 

 

Friday, November 19, 2021

Harap Persiapkan, Ini Dokumen Pemberkasan PPPK Guru Yang Lolos Seleksi Tahap 1

 

 

                                                 Foto : ASN

INDSMEDIA.COM - Jakarta. Tahun ini pada seleksi PPPK Guru sebanyak 51 persen berhasil lolos seleksi pada tahap pertama 2021. Setelah lolos seleksi, nantinya para guru honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK. Berikut syarat untuk pengangkatan PPPK Guru 2021.

Pada pengumuman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyebutkan sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK Guru 2021 pada tahap pertama ini. Kini masih terdapat sekitar 300.000 formasi kosong yang akan dibuka untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap kedua dan ketiga.

Dalam penetapannya sebagai PPPK Guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NIP) PPPK. Untuk pengangkatan PPPK Guru atau mendapatkan NIP PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Menurut informasi dari Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi pers virtual BKN pada Selasa (2/11/2021), peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id. “Peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Aris.

Sementara untuk penetapan NIP PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Sehingga, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NIP PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian, kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Dokumen pemberkasan peserta lolos PPPK Guru Tahap 1

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

  • Pas foto formal berlatar belakang merah
  • Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  • Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai
  • Surat pernyataan 5 poin SKCK yang diterbitkan kepolisian RI
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
  •  
  •  

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id. untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NIP PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Itulah rekan-rekan guru dokumen yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan pengangkatan PPPK Guru tahap 1 tahun 2021. Tidak salah dokumen tersebut kita persiapkan lebih awal agar berjalan ancar tanpa hambatan.


E-learning

Produk Rekomendasi