CARA MENDAPATKAN NPK / NOMOR PENDIDIK KEMENAG TAHUN 2016 SEJENIS NUPTK BAGI GURU MADRASAH
Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus yang pada pagi hari ini akan membagikan informasi mengenai cara
mendapatkan NPK nomor pendidik kemenag tahun 2016, Berikut caranya
silahkan bapak dan ibu guru simak dibawah ini. Nomor Pendidik Kemenag
disingkat dengan NPK adalah Nomor Pendidik khusus bagi guru madrasah
Kemenag yang sejenis dengan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan)
Sebagai upaya pengembangan mutu pendidik yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama (Kemenag), pada tahun 2016 ini akan diterbitkan Nomor
Pendidik semacam NUPTK yang dikhususkan bagi PTK Kemenag. Penomoran ini
dikenal dengan istilah NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Fungsinya adalah
untuk mengendalikan serta untuk melakukan monitoring dinamisasi data
pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) terdiri dari 13 digit yang menyerupai
NUPTK. Bagaimana prosedur /Ketentuan agar bisa mendapatkan NPK?
Prosedur / cara mendapatkan NPK bagi guru madrasah Kemenag adalah sebagai berikut :
1. Semua guru yang berstatus PNS Kemenag secara otomatis akan mendapatkan NTPK.
2. Semua guru Kemenag yang telah memiliki NUPTK akan diterbitkan NPK secara otomatis.
3. Untuk guru dengan TMT 2015 keatas harus memenuhi persyaratan berikut agar bisa mendapatkan NPK :
- Pendidikan minimal S1 atau D4
- Setidaknya telah tercatat minimal 2 tahun dalam satminkal Kemenag
- Telah mengajar selama 2 tahun terakhir ( 4 semester berturut-turut)
- NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Ke depan, NPK akan dijadikan sebagai syarat bagi guru penerima
sertifikasi Kemenag mulai tahun 2016. Oleh karena itu pengelolaan
sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi SIMPATIKA sebagai basis NPK
yang terintegrasi dengan aplikasi Kemendikbud.
Himbauan dari Kemanag, agar setiap PTK yang terdaftar dalam SIMPATIKA
harus berstatus aktif dan berbintang 4. Pastikan juga setiap semester
melaporkan keaktifan pada layanan SIMPATIKA Kemenag. Selain itu
data-data individu juga dihimbau agar benar-benar valid agar tidak ada
permasalahan di kemudian hari.
(Sumber : http://blogomjhon.blogspot.com )