Showing posts with label Desa. Show all posts
Showing posts with label Desa. Show all posts

Tuesday, March 8, 2022

Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Duta Digital 2022

 

 #SobatDesa, siapa yang menunggu hasil seleksi administrasi rekrutmen duta digital?



Terima kasih kepada seluruh calon duta digital yang sudah mengikuti tahapan seleksi administrasi. 


Cek terus informasi mengenai seleksi rekrutmen duta digital di https://rekrutmendutadigital.kemendesa.go.id/


#KemendesPDTT

#SDGsDesa 

#PercayaDesa #DesaBisa

#DesaKuHarapanKu

#MulaiDariDesa

#DesaMajuIndonesiaMaju

Sunday, February 13, 2022

Rekrutmen Duta Digital Kementerian Desa Tahun 2022

 P E N G U M U M A N ⚠️⚠️⚠️


#SobatDesa, yang ditunggu akhirnya datang juga. 


Dalam rangka membantu Program Desa Cerdas yang dapat memanfaatkan teknologi digital di desa, desa membutuhkan #SobatDesa sebagai Duta Digital. 


Duta digital diharapkan dapat membantu meningkatkan peran teknologi di desa. 


Yuk! Simak baik-baik infografis berikut ini. 


Cek secara berkala di link yang di sediakan. 


#KemendesPDTT 

#DesaCerdas

#DutaDigital




 

Thursday, July 15, 2021

Ini Usulan PPDI untuk Revisi UU Desa pada Prolegnas Tahun 2022

 


 (puskominfo-ppdi.or.id) Jakarta – Revisi UU No 06 Tahun 2014 yang sudah masuk dalam prolegnas 5 tahunan secara resmi akan dibahas di DPR pada tahun 2022, hal ini yang menjadi dasar dari DPD RI untuk menginisiasi pendataan terhadap daftar inventaris masalah (DIM) yang ada diseputar pelaksanaan undang-undang tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Senin (31/05/2021) Komite 1 DPD RI mengundang beberapa pengurus dari organisasi perangkat desa untuk mengadakan silahturahmi sekaligus meminta masukan dari para stakeholder di pemerintahan desa.

Hadir langsung dari PP PPDI Ketua Umum Mujito, Sekjen Sarjoko, Ketua Prop. Bengkulu, Ibnu Majah, dan H. Sutoyo Muslih Ketua PPDI Kab. Tuban, Jawa Timur. Berikut ini uraian permasalahan yang dirangkum PPDI dari beberapa daerah terkait seputar pelaksanaan UU Desa, yang disampaikan dalam agenda tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Sekjen PPDI Sarjoko, S.H.

  • Dalam UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 ayat 2 huruf b, Kepala Desa Berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

PPDI melihat agar tercipta kondisi lingkungan kerja di Pemerintahan Desa yang harmonis, agar system pengangkatan dan pemberhentian ini dikembalikan seperti layaknya UU No 5 Tahun 1979, dimana Kepala Desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kemudian Camat Atas nama Bupati yang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan atau pemberhentian tersebut.

Terhadap uraian kasus-kasus pemberhentian perangkat desa yang sedang terjadi, atau yang sedang dalam proses PTUN, dan yang sudah keluar keputusan yang memenangkan perangkat desa sudah disampaikan secara detail kepada Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi. Sementara itu apresiasi tersendiri Ketua Komite DPD RI, dan direncanakan akan terjun langsung ke lapangan terutama di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan.

  • Berikutnya yang disampaikan oleh PPDI terkait dengan Bahwa pasal 18 UUD 1945 baik yang sudah di amademen maupun belum, dimana disebutkan bahwa system pemerintahan yang diakui adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak mengamanatkan dalam undang-undang tersebut adanya pemerintahan desa, PPDI berharap ada kejelasan baik status Pemerintahan Desa maupun status Aparatur Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia.

Dalam hal ini DPD RI memberikan tanggapan dengan dukungan terhadap klausal tersebut dan dalam silahturahmi tersebut sudah mengerucut nantinya akan masuk dalam draft revisi UU Desa, apakah perangkat desa itu masuk dalam P3K atau berdiri sendiri sebagai dengan status Aparatur Pemerintah Desa yang hak dan kewajiban seperti halnya PNS. PPDI sendiri dalam hal ini memberikan masukan seandainya tidak masuk di revisi UU Desa, nantinya ada Undang-Undang tersendiri tentang Pemerintah Desa dan perangkat desa.

  • Selain usulan diatas PPDI juga menyampaikan tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang belum juga keluar aturan teknisnya. PPDI juga mengusulkan agar Staff Desa masuk unsur sekretariatan dalam revisi UU Desa, karena staff desa selama ini bagian dari pemerintahan desa
  • Terkait peningkatan sumber daya perangkat desa, PPDI mengusulkan Sekolah bagi perangkat desa untuk diberikan ruang dalam pengalokasian anggaran di APBN,
  • Permasalahan penghasilan tetap PPDI memberikan masukan agar gaji bersumber langsung dari APBN, dan dikelola oleh pusat baik itu berupa dana blockgrant atau ADD yang terpisah, yang nantinya langsung masuk ke rekening pribadi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan harapan gaji tidak terhambat karena alasan teknis sebagaimana yang terjadi selama ini.
  • Adapaun terkait jaminan hari tua PPDI tidak ingin diproteksi oleh BPJS Ketenagakerjaan karena perangkat desa bukan buruh. Harus ada satu institusi negeri yang mengurusi tersendiri tentang jaminan hari tua bagi perangkat desa.
  • Dalam hal pemilihan Kepala Desa, PPDI memberikan masukan agar nantinya ijazah calon Kepala Desa serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, selain itu sebelumnya ada seleksi terhadap bakal calon kepala desa tentang kemampuan SDM, yang hasil dari seleksi ini diumumkan secara terbuka kepada warga desa sebelum diadakan pemilihan secara langsung.

Seusai agenda silahturahmi tersebut, PP PPDI melalui Sekretaris Jendral Sarjoko, S.H mengatakan bahwa dalam waktu dekat PPDI harus membuat kajian naskah akademiknya, karena di bulan Juli draft tersebut harus sudah masuk ke DPR RI untuk dapat dibahas tahun berikutnya. Untuk itu PP PPDI berharap segenap pengurus disegala tingkatan diminta kerjasamanya untuk dapat perjuangan bersama dalam rangka revisi UU Desa.

 

Thursday, May 27, 2021

Masa Jabatan Kades Dikembalikan 8–10 Tahun Tanpa Batasan Periodisasi, Ini Usulan Lengkap Papdesi Soal Revisi UU Desa


Jakarta, indsmedia.com – Pada masa sidang revisi Uu desa, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP Papdesi), Hj. Wargiyati memberikan sejumlah masukan kepada Komite I DPD RI yang dalam masa sidang ini sedang melakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sejumlah masukan dari Papdesi itu disampaikan oleh Hj. Wargiyati saat turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara virtual oleh Komite I DPD RI bersama asosiasi pemerintah desa pada Senin (24/5) lalu.

“Kami dari DPP Papdesi mempunyai beberapa usulan yang bisa diakomodir oleh Komite I DPD RI yang saat ini sedang mengkaji dan menyempurnakan UU Desa. Usulan ini riil berasal dari para anggota Papdesi di seluruh Indonesia yang kami himpun melalui survey secara online via WA”, tegas Wargiyati yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Usulan pertama, terang Hj. Wargiyati, pengisian perangkat desa oleh panitia desa sejatinya tidak ada intervensi dari supra desa. Usulan kedua, pembatasan jumlah calon Kepala Desa (Kades) sebaiknya tidak dibatasi, boleh ada calon tunggal dan tidak dibatasi jumlah calonnya. Hal ini diusulkan oleh Papdesi untuk menghindari seleksi dari Pemerintah Kabupaten yang seringkali malah menjadi masalah.

Wargiyati melanjutkan, usulan ketiga yaitu Kepala Desa yang maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan tentang perangkat desa yang maju mencalonkan menjadi Calon Kepala Desa tidak harus mengundurkan diri.

Usulan keempat, Papdesi meminta masa jabatan Kepala Desa dikembalikan menjadi 8 sampai 10 tahun dan tidak berlaku periodisasi. Kelima, kewenangan desa harus dikembalikan murni sesuai UU Desa terutama yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa yang tidak perlu koordinasi dengan Camat.

Usulan keenam, penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN perlakuanya harus seperti Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu sesuai dengan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbsngdes), Musyawarah Desa (Musdes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Saya perlu jelaskan. Kalau Dana Desa penggunaannya boleh seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu melekat di APBDes maka tidak ada ketakutan sewaktu–waktu Dana Desa akan hilang karena amanat UU Desa yang baru hasil revisi. Sehingga Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan anggaran kepada desa yang penggunaannya sesuai kebutuhan desa berdasarkan hasil Musrenbangdes dan Musdes”, jelas Wargiyati.

Usulan ketujuh Papdesi yaitu agar komposisi penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa di tinjau kembali.

“Papdesi usulkan komposisi siltap adalah Kades 100 persen, Sekdes 70 persen, dan Perangkat Desa atau Perades 50 persen. DPD RI harus kaji ulang pengaturan ini yang ada di PP nomor 11 tahun 2019”, ungkapnya. (Red)

Sumber: desapedia.id


Friday, April 23, 2021

Serba-serbi SDGs Desa Tahun 2021



Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

Pembina : Kepala Desa

Ketua : Sekretaris Desa

Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa

Anggota :

Unsur Perangkat Desa

Ketua RW

Ketua RT

Unsur Karang Taruna

Unsur PKK

Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata

Mitra :

Pendamping Desa

Babinsa

Babinkamtibmas

Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.

Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:

Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.

Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa

memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa

Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa

            Sekretaris Desa berperan:

Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa

Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:

Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat

Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat

Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja

Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat

Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.

Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan

Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa

Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan

Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata

Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah

Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa

Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data

Pendata bertugas:

Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan

Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:

Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa

Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga

Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.

Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa

Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya

Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:

Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).

Menjaga telepon pintar dan komputer

Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer

Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer

Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer

Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner

Tidak melewatkan kuesioner desa

Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga

Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator

Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator

Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:

Perhatikan definisi operasional berikut:

Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga

Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.

Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui

Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.

Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.

Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap

Peran Pendamping Desa


Pendamping desa berperan:


Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa

Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa

Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa

Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota

Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa

Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Pemerintah Kabupaten/Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa

Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota

Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa

Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Pemerintah Provinsi

Aparat pemerintah provinsi berperan:

 Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa

Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi

Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan:

Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa

Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa

Mengelola data SDGs Desa pada level nasional

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

Latihan Pendataan SDGs Desa

Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data

Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut

Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT

Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT

Proses Pendataan SDGs Desa

Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:

Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.

Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa) kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.

Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa

Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:

Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:

Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit

warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana

stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)

Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:

akreditasi sekolah

jumlah murid

jumlah guru

Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir

Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir

Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir

Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.

Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan menggunakan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey. Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.

Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.

Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.

Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa

Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga

Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga

Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.

Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.

Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data

Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan

Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi

Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.

Pendanaan

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

Jika saat ini menggunakan komputer, silakan klik tautan pengunduhan aplikasi mobile android untuk melakukan penginputan data SDGs Desa.

Sumber : sdgs.kemendesa.go.id

Friday, March 19, 2021

Perlu Dipahami Ini Pendekatan Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa Yang Ideal

                            Suasana Desa di Bali


Oleh:  Nur Rozuqi

Terdapat enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan, yaitu:

1.Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen (misalkan izin usaha) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan.

2. Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna.

3. Indikator ketiga, adanya mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. merupakan kemudahan memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available).

4. Indikator keempat, adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.

5. Indikator kelima, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.

6. Indikator keenam, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Dalam upaya menciptakan masyarakat informasi (information society) yang memiliki hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui Undang-Undang tersebut, berbagai masalah transparansi informasi, khususnya yang terkait ataupun dikuasai oleh badan-badan publik harus dibuka untuk masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik.

Manakala keberadaan desa tidak sebagaimana uraian indikator di atas, maka Pemerintah Desa tersebut dapat dikategorikan tidak transparan atau tidak terbuka. Ditambah lagi manakala adanya petunjuk yang mengarah bahwa pembina desa, auditor desa, dan aparat penegak hukum terkesan turut serta menutup-tutupi dan melindungi Pemerintah Desa, maka dapat dipastikan keadaan rakyat diabaikan, bahkan ada yang dalam tekanan, aset desa dan uang rakyat menjadi tidak oftimal.

Bila yang terjadi begitu, maka rakyat akan terpasung, tersandera, dan menjadi tidak tahu kemana dan kepada siapa harus bertanya, melapor, dan berlindung. 


Penulis adalah:

Direktur PusBimtek Palira.

Ketua Umum DPP LKDN

Tuesday, March 16, 2021

Patut Ditiru, Digitalisasi Pelayanan Desa Karanganyar Salah Satu Terbaik Nasional

 

 

                   Ruang Pelayanan Desa Karanganyar

Purbalingga - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meninjau desa digital yang bertempat di desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Selasa (10/3).

Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa Desa Digital merupakan suatu konsep tentang pengembangan desa dengan memanfaatkan teknologi digital, baik dalam pelayanan publik maupun pengembangan kawasan.

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, dengan desa digital diharapkan mampu untuk menurunkan biaya dan meningkatkan pelayanan publik serta taraf hidup masyarakat desa.

“Desa digital akan memudahkan masyarakat dalam mengurus apapun. Jadi setelah masyarakat daftar secara online, terus dalam waktu yang sudah ditentukan, masyarakat sudah bisa mengambil keperluannya ke kantor desa tanpa menunggu-nunggu lagi,' ujar Pria kelahiran Jombang ini.

Gus Menteri menambahkan, kepala desa  akan berkurang bebannya jika dana desa dikelola dengan cara non tunai. Karena jejak digitalnya jelas.

“Kalau semua dana desa dikelola dengan cara non tunai, itu sangat meringankan beban kepala desa. Karena jejak digitalnya jelas. Transaksi dana desa terekam dengan jelas,” kata Gus Menteri.

Dalam mengimplementasikan Karanganyar sebagai Desa Digital setidaknya sudah ada 6 aplikasi yang digunakan yaitu, Sistem Informasi Desa (SID), Website desa dengan domain, Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Pemetaan Digital, Aplikasi Leter C dan Aplikasi e-Commerce.

Dalam pengelolaan website dan pelayanan informasi, Pemerintah Desa Karanganyar memberdayakan kelompok masyarakat yang ada yaitu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Lentera.

Akses internet juga diharapkan dapat mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mempromosikan produk-produk lokalnya menggunakan saluran e-commerce atau market place.

BUMDes dapat bekerja sama dengan startup lokal menggunakan internet of things (IoT) untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi aktivitas ekonomi. Pada gilirannya kesejahteraan masyarakat akan meningkat melalui inovasi digital.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini juga mengatakan, bahwa dengan adanya desa-desa digital secara tidak langsung akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kemendes PDTT akan fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia. Untuk merealisasikan dua poin tersebut, salah satu caranya adalah menjadikan desa-desa di Indonesia menjadi desa digital. Alhamdulillah, dari laporan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Purbalingga masih on the track untuk meningkatkan ekonomi dan SDM," pungkas Gus Menteri

Prestasi yang pernah diraih oleh Pemerintah Desa Karanganyar di bidang pemerintahan desa diantaranya:
• Juara 1 Lomba Desa tingkat Kabupaten Purbalingga tahun 2018
• Anugerah Indonesia Website Award (IWA) untuk website karanganyar.desa.id untuk kategori penilaian Site of The Month Juli 2018
• Sebagai salah satu perwakilan dari Kabupaten Purbalingga untuk mengikuti Penilaian Keterbukaan Informasi untuk Kategori Pemerintahan Desa di Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2018 dan tahun 2019
• Sebagai salah satu perwakilan dari 4 Kepala Desa se Indonesia untuk Mengikuti Benchmarking Kepala Desa ke Negara India tahun 2019.

Sumber: Kemendesa.go.id

Saturday, February 27, 2021

Pahami Manfaat dan Tujuan NIPD Kemdagri Bagi Perangkat Desa

Jakarta – Salah satu upaya yang diperjuangkan PPDI setelah penghasilan tetap dialokasikan dari APBN adalah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

                      
                            Pelantikan Perangkat Desa

Di beberapa Kabupaten telah melaksanakan atau sudah merencanakan untuk pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diantaranya Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Cirebon dan Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Bagi perangkat desa sendiri pemberian NIPD ini merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi sebagai abdi masyarakat.

“ Melihat banyaknya kasus pemecatan perangkat desa yang sewenang-wenang mendasari kenapa PPDI secara organisasi mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan NIPD,” ujar Sarjoko, SH Sekjen PPDI dalam satu kesempatan.

“ Dengan banyak kejadian ketika selesai proses pemilihan Kepala Desa diiringi dengan pergantian perangkat desanya juga,” lanjut Mas Joko sapaan akrabnya. “ Ini sering terjadi pada perangkat desa yang dianggap tidak memihak kepala desa terpilih.”

Salah satu upaya yang ditempuh PPDI untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa adalah melaksanakan tertib administrasi kepegawaian. Karena dengan adanya NIPD tersebut tentu tidak mudah bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas.

Sependapat dengan Sekjen Pusat, Nanang Saripudin, Ketua PPDI Tasikmalaya juga melihat kecenderungan kasus yang sama sering terjadi di beberapa tempat.

“ Kami menyayangkan dan ikut prihatin, hal tersebut jelas-jelas melanggar peraturan, “ujar Nanang Saripudin.” Karena dalam UU No 6 tahun 29014 judah jelas aturannya, meskipun Kepala Desa mempunyai hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan perangkatnya, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.”

Perangkat Desa di Kabupaten Lebak Banten sendiri sudah mendapatkan NIPD ini sendiri sudah dari tahun 2014, adapun di Kabupaten Pandeglang mulai Tahun 2018 diterapkan, dengan adanya NIPDes tapi dengan penyebutan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPDes). Semoga dengan adanya NIPD ini menjadikan profesi perangkat desa semakin kuat untuk status kepegawainnya.

Latar Belakang

Kebijakan Otonomi Desa sesuai dengan Undang-undang 6/2014, diperlukan Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab. sebelum Undang-undang 6/2014 terbit, beberapa permasalahan yang muncul di Pemerintahan Desa adalah :

  1. Budaya berganti kepala desa maka berganti perangkat desa;
  2. Sumber Daya Manusia perangkat desa kurang memadai secara kualitas dan kuantitas;
  3. Belum tersedia database perangkat desa;
  4. Belum jelasnya status kepegawaian perangkat desa

Tujuan

Maksud dan tujuan inovasi Nomor Register Perangkat Desa (NRPDes) adalah :

  1. Memperjelas stasus kepegawaian pernagkat desa;
  2. Memperkuat birokrasi Pemerintah desa;
  3. Mengoptimalkan kinerja pelayanan publik
  4. Data Perangkat Deda terkoneksi database kemendagri

Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari inovasi Nomor Register Perangkat Desa (NRPDes) adalah :

  1. Adanya jaminan keberlanjutan pemerintahan desa;
  2. Hilangnya budaya berganti Kepala desa maka berganti pernagkat desa secara otomatis;
  3. Meningkatnya kinerja Pemerintahan desa.
Salam berdesa!

E-learning

Produk Rekomendasi