Thursday, April 10, 2025

Hari Belajar Guru : Guru Wajib Belajar Seminggu Sekali Mulai Tahun ini!

 

 




INDSMEDIA.COM - Gebrakan awal tahun di bidang pendidikan tiada henti oleh Menteri Baru, Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan tidak dapat dipungkiri.

Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensinya agar mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Menyadari hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Belajar Guru sebagai upaya strategis dalam mendorong budaya belajar berkelanjutan di kalangan pendidik.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia, serta diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang memperkuat posisi dan kewajiban guru dalam meningkatkan kualitas profesi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Latar Belakang Kebijakan

Guru adalah figur sentral dalam proses pendidikan yang memegang tanggung jawab membentuk karakter dan kompetensi generasi masa depan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap guru dituntut untuk memenuhi kualifikasi akademik serta secara aktif melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang mencakup peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Namun, pelaksanaan PKB selama ini sering kali terkendala oleh keterbatasan waktu dan kesibukan tugas harian. Oleh karena itu, perlu ada solusi sistematis agar guru tetap dapat belajar tanpa mengganggu proses pembelajaran di sekolah secara kolektif dan kolaboratif di forum-forum seperti:

  • Kelompok Kerja Guru (KKG),

  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),

  • Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS),

  • Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Hari ini dipilih secara fleksibel dan disepakati bersama oleh para guru di satuan pendidikan masing-masing.

Tujuan utamanya adalah:

  • Mendorong semangat belajar sepanjang hayat,

  • Membangun ekosistem pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan,

  • Meningkatkan kompetensi dan kinerja guru,

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran dan karakter peserta didik.                                                         


  • Pendanaan Kegiatan Hari Belajar Guru

  • Kegiatan Hari Belajar Guru dapat didukung melalui berbagai sumber dana resmi sesuai regulasi yang berlaku, antara lain:

  • Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD,

  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

  • Dana BOP Kesetaraan, baik reguler maupun berbasis kinerja,

  • Sumber pendanaan sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Melalui Surat Edaran ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengharapkan adanya dukungan penuh dari Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan dalam memfasilitasi pelaksanaan Hari Belajar Guru.

    Budaya belajar yang terbentuk di kalangan pendidik diyakini akan memberikan dampak positif jangka panjang, tidak hanya bagi guru secara individu, tetapi juga bagi ekosistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

    Dengan guru yang terus belajar, murid pun akan tumbuh dalam lingkungan yang inspiratif dan berorientasi masa depan.


  • No comments:
    Write komentar

    Silahkan isi komentar Anda disini

    E-learning

    Produk Rekomendasi