Saturday, December 28, 2024

Jabatan Pengawas Sekolah Diahapus? Ini Menurut MenPANRB Rini Widyantini

 


Foto ASN 


INDSMEDIA.COM- Transformasi Birokrasi dalam Tata kelola pendidikan terus berlanjut, kali ini karir guru akan mengalami penyederhanaan usai Menteri PANRB Rini Widyantini menghapus 3 jabatan fungsional PNS. 


Salah satunya Pengawas Sekolah yang akan dikembalikan secara fungsional menjadi jabatan awal.


Hal ini sudah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional satu ini akan mengalami efisiensi dan efektifitas.


Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat. Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. 


Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat.


Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. 


Adapun 3 jabatan yang dihapus dan dilebur kembali menjadi Guru adalah:

1. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

2. Jabatan Fungsional Penilik Sekolah

3. Jabatan Fungsional Pamong Belajar.


Regulasi baru tentang integrasi jabatan fungsional Guru ini sudah ditetapkan sejak 10 Desember 2024. Implementasinya akan mulai berlaku paling lambat 2 tahun sejak resmi diundangkan.


Dengan demikian, Pengawas Sekolah dan Penilik serta Pamong diwajibkan sertifikasi selayaknya jabatan guru. Namun terkait Batas Usia Pensiun (BUP) tetap diberikan hingga usia 65 tahun.**


Sumber: KemenPANRB



No comments:
Write komentar

E-learning

Produk Rekomendasi