Juknis Apresiasi GTK 2024 |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM melalui paket-paket kebijakan Merdeka Belajar. Di tengah perkembangan dunia yang sangat cepat, guru dan tenaga kependidikan diharapkan berperan lebih besar dari sekedar mengajar dan mengelola pendidikan. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengimplementasikan Merdeka Belajar dengan sukses, dan menginternalisasikan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila untuk membentuk karakter bangsa Indonesia di masa depan.
Mengingat posisi dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan, Pemerintah berkewajiban memberikan apresiasi terhadap praktik baik dalam pelaksanaan Merdeka Belajar yang difokuskan pada pembelajaran yang berdiferensiasi dan berpusat pada peserta didik.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang membuka seleksi Apresiasi GTK Tahun 2024.
Adapun persyaratan sebagai berikut!
A. PERSYARATAN PESERTA
1. Guru TK, SD, SMP (Negeri dan swasta) yang saat ini aktif bekerja dengan minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.
2. Kepala Sekolah TK, SD, SMP (Negeri dan swasta) yang saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
3. Peserta merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan (Peserta terbaik 1 di tingkat Kecamatan)
4. Kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan bidangnya
5. Memiliki akun belajar.id
6. Belum pernah menjadi Peserta terbaik 1 pada apresiasi GTK 2023 Tingkat Provinsi
Selengkapnya!!!
Juknis Apresiasi GTK Tahun 2024
Surat Pengumuman!
No comments:
Write komentar