Foto : Guru Abdi Negara |
Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:
Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun
– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200
– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400
– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500
– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100
Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun
– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700
– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900
– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200
– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500
– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600
Guru Profesional |
Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?
Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:
Guru ASN:
Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.
Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.
Guru PPPK:
Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.
Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.
Guru Non-PNS:
Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.
Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.
Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Sumber : Berbagai Sumber
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar Anda disini