Tuesday, February 6, 2024

Pengumuman Bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi, Cek Syaratnya Disini!!



Jakarta,Indsmedia.com - Pengumuman bantuan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbud Ristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Bantuan ini diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi berupa uang tunai Rp 50 juta masing-masing yang dialokasikan untuk mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya. “Komunitas itu ada kategorinya, ini yang kami dorong untuk berkembang. 


Hal ini semua komunitas diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pendaftarannya secara daring dan ada syaratnya,” ujar Kepala Badan Bahasa, E Aminudin Aziz, dalam keterangan pers pada Desember 2023. Sesuai Petunjuk Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Komunitas Penggerak Literasi Penerima Bantuan adalah komunitas yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai komunitas penerima melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi. Secara konkret, penerima bantuan pemerintah ini adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi. 


Persyaratan umum penerima bantuan;

1. Warga negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain. 

3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai. 

4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. 

5. Tidak berafiliasi dengan partai politik. 

6. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai. 

7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun. 



Jadwal pelaksanaan bantuan : 

1. Pengumuman Bantuan Pemerintah: 23 Januari 2024 

2. Masa pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari-16 April 2024 

3. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB 

4. Seleksi administrasi: 16 April-26 Mei 2024 5. Penilaian proposal oleh pakar literasi: 27 Mei-30 Juni 2024 6. Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024 

7. Validasi: 16 Juli-6 Agustus 2024 

8. Pengumuman penetapan penerima bantuan: 9 Agustus 2024 

9. Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024 

10. Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024 

11. Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024 

12. Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024 

13. Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. 


 Jadwal tersebut bersifat tentatif. bagi rekan-rekan penggerak yang berminat terhadap program ini dapat melihat informasi selengkapnya melalui tautan berikut: https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem/ 


Semoga sukses!