Indsmedia.com - Perihal PPG dalam jabatan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru untuk Program Pendidikan Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024. Regulasi baru dalam PPG Daljab 2024 ini mengatur persyaratan dan tata cara bagi para guru yang ingin meningkatkan kualifikasi profesional mereka.
Meski demikian, regulasi PPG Daljab 2024 tetap mengacu sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani
Program PPG Daljab 2024 yang diatur denga regulasi baru merupakan salah satu kebijakan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan.
Diperkirakan pendaftaran PPG Daljab 2024 dengan regulasi baru yang diberlakukan akan dibuka mulai tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2024.
Bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023, regulasi baru PPG Daljab 2024 diatur dalam tiga kategori utama.
Tiga kategori utama peserta PPG Daljab 2024 akan meliputi guru penggerak, Eks PLPG, dan mereka yang belum lulus ujian kompetensi.
Berikut tiga kategori utama peserta PPG Daljab 2024.
- Guru Penggerak yaitu mereka yang telah memperoleh sertifikat guru penggerak.
- Guru Eks PLPG, yang merupakan kategori yang jumlahnya terbatas dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
- Guru yang telah mengikuti PPG, tetapi belum lulus ujian nasional atau ujian kompetensi di akhir program PPG
Sedangkan persyaratan bagi para guru yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa syarat, termasuk pengalaman mengajar, kualifikasi akademik, usia, kesehatan, serta berkelakuan baik.
Seleksi akan dilakukan secara administratif dan akademik, dengan tahap-tahap penilaian yang terdiri dari verifikasi dokumen dan ujian tulis.
Program PPG Daljab berlangsung selama satu tahun, yang terdiri dari pengajaran daring dan luring.
Lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik yang digunakan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Melalui regulasi baru ini diharapkan pelaksanaan PPG Daljab 2024 dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia melalui peningkatan kualifikasi dan profesionalisme para guru.
No comments:
Write komentar