Indsmedia.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.
Data Integrasi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
APABILA TIDAK BERHASIL…..
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Sumber : berbagai sumber
No comments:
Write komentar