Foto : ASN |
INDSMEDIA.COM – Berikut Tabel gaji PNS yang dirilis di laman resmi BKN berisi prediksi nominal gaji untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi jika single salary diberlakukan. Pada bocoran yang dibagikan BKN, bukan hanya nominal pada tabel gaji PNS yang berubah. Pangkat PNS untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi juga turut berubah.
BKN merilis tabel gaji PNS terbaru dalam single salary melalui Policy Brief dengan nomor 010-Agustus 2017. Sudah rilis sejak 2017, namun sampai saat ini skema single salary untuk penggajian PNS masih terus dibahas.
Karena seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bukan hanya nominal gaji yang akan berubah. Pangkat PNS juga turut dirombak jika single salary diberlakukan. Hal itu juga akan mempengaruhi berbagai hal. Terlebih dengan skema single salary, nantinya PNS jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi hanya akan menerima gaji tunggal.
ASN |
Sebab tunjangan melekat seperti tunjangan istri, anak, dan sebagainya akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah nominal terbaru tabel gaji PNS pada skema single salary untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang termuat pada laman resmi BKN.
Tabel Gaji PNS Jabatan Administrasi:
JA-1: Rp2.472.000
JA-2: Rp2.602.600
JA-3: Rp2.702.200
JA-4: Rp2.806.100
JA-5: Rp3.465.400
JA-6: Rp3.601.300
JA-7: Rp4.403.000
JA-8: Rp4.550.600
JA-9: Rp5.351.200
JA-10: Rp5.521.800
JA-11: Rp5.699.700
JA-12: Rp5.885.200
JA-13: Rp6.605.200
JA-14: Rp6.842.400
JA-15: Rp7.043.800
JA-16: Rp7.253.800
Tabel Gaji PNS Jabatan Fungsional:
Pemula
JF-4: Rp3.567.442
Terampil
JF-5: Rp3.776.631
Terampil JF-6: Rp4.138.518
Mahir
JF-7: Rp4.882.742
Mahir
JF-8: Rp5.237.962
Ahli Pertama/Penyelia JF-9: Rp5.419.160
Ahli Pertama/Penyelia JF-10: Rp5.653.378
Ahli Madya JF-11: Rp5.837.962
Ahli Madya JF-12: Rp6.153.375
Ahli Madya/Ahli Muda JF-13: Rp6.497.378
Ahli Madya JF-14: Rp6.791.980
Ahli Madya JF-15: Rp7.288.336
Ahli Madya JF-16: Rp7.838.728
Ahli Utama JF-17: Rp8.138.728
Ahli Utama JF-18: Rp8.559.502
Ahli
Utama JF-19: Rp8.749.198
Ahli
Utama JF-20: Rp8.944.822
Tabel Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi:
JPT
Pratama JPT-16: Rp8.539.000
JPT Pratama JPT-17: Rp8.846.400
JPT
Pratama JPT-18: Rp9.153.900
JPT
Pratama JPT-19: Rp9.461.400
JPT
Pratama JPT-20: Rp9.768.900
JPT
Madya JPT-21: Rp10.076.400
JPT
Madya JPT-22: Rp10.383.800
JPT
Madya JPT-23: Rp10.691.300
JPT
Madya JPT-24: Rp10.998.800
JPT
Utama JPT-25: Rp11.306.300
JPT Utama JPT-26: Rp11.613.700
JPT
Utama JPT-27: Rp11.921.200
Itulah tabel gaji PNS jabatan administrasi,
jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang dimuat BKN melalui laman
resmi bkn.go.id.***