Foto Bersama Peserta dengan Ibu Korwil Panimbang |
Pandeglang - SDN Citeureup 3, 1 dan 4
serta SDN Tanjungjaya 2 Kecamatan Panimbang, melalui Komunitas Belajar
Nanjung menggelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan/Program Roots,
bertempat di SD Negeri Citeureup 3, Kamis, (23/11/23). Kegiatan ini diikuti 32
Guru Sekolah Dasar Negeri.
Dokumentasi SDN Citeureup 3 |
Dengan menghadirkan tiga Narasumber,
antara lain. Yaya Rukbi, S.Pd., Guru SDN Citeureup 3, Endi Sutrisna,
S.Sos.,S.Pd.,Gr., Founder Indsmedia.com pelaku peningkatan kompetensi guru dan
Eneng Wasitoh, S.Pd., Korwil Disdikpora Kec. Panimbang.
Korwil Disdikpora Panimbang, Eneng
Wasitoh, S.Pd. mengatakan, sosialisasi ini digelar, sebagai bentuk implementasi
Permendikburistek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Sekolah komitmen Disdikpora Pandeglang untuk
menciptakan pendidikan yang nyaman aman bagi siswa di lingkungan sekolah.
Dokumen SDN Citeureup 3 |
"Terdapat tiga dosa besar dunia pendidikan yang menjadi pekerjaan bersama dalam menyelesaikannya," tuturnya.
Beliau menjelaskan, tiga dosa besar
tersebut yaitu, pelecehan atau kekerasan seksual, intoleransi,
dan perundungan. Sebab, kejahatan bisa dilakukan karena pengalaman masa
lalu.
"Atau bisa juga karena
trauma yang membekas," ungkapnya.
Dokumentasi SDN Citeureup 3 |
Sementara itu, Narasumber Pertama, Yaya Rukbi, S.Pd., menyampaikan materi 'Pencegahan Bully' mengatakan ada empat strategi mencegah perundungan. Pertama, tidak menyediakan ruang di sekolah yang dapat terjadinya perundungan.
"Kedua, sekolah berupaya
semaksimal mungkin mengurangi terjadinya perundungan," terangnya.
Lalu, yang ketiga, sambung dia,
membuat kurikulum anti perundungan yang harus dilakukan oleh seluruh guru dan
tenaga kependidikan. Keempat, harus dilakukan kerjasama dengan orang tua dalam
mencegah perundungan melalui sosialisasi dengan media visual yang di tempel di
lingkungan sekolah.
Selanjutnya “Perundungan dari
Perspektif makna” yang disampaikan, menjelaskan tentang pengertian perundungan,
peristiwa apa yang dapat dikategorikan perundungan, dan untuk mencegah
perundungan harus tahu siapa 'korban' dan 'pelaku'.
“Kita harus tahu dampak perundungan bagi anak, agar kita berupaya, mencegah perundungan. Jika telah terjadi perundungan, kita juga harus tahu apa yang harus kita lakukan, baik terhadap korban maupun pelakunya,” ujar Yaya Rukbi, S.Pd.
Dokumentasi SDN Citeureup 3 |
Endi Sutrisna,S.Sos.,S.Pd.,Gr, pemateri ketiga menjelaskan tentang perlunya menanamkan empati kepada seluruh siswa agar terjalin kepedulian terhadap sesama, serta perlunya pencegahan tindakan bully di keempat tempat ini, yaitu anak itu sendiri, Keluarga, sekolah dan di masyarakat.
Sementara itu di sesi akhir materi,
Endi Sutrisna menyampaikan materi dan pelatihan tentang 'Pembuatan Media
Sosialisasi dalam bentuk Poster tentang Pencegahan Kekerasan dan Perundungan sesuai amanat
Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023 melalui media Canva' beliau juga
menegaskan di akhir bulan ini Tim TPPK Sekolah harus sudah terbentuk, jika
telah terjadi perundungan diharapkan dapat diselesaikan oleh Tim TPPK tanpa
harus ke jalur hukum.
“Lebih baik diselesaikan antar orang tua sehingga dampak negatif secara psikologis dapat dikurangi,” tutupnya. (SW)