FORMASI
PPPK TAHUN 2023
RESUME
AGENDA II - III
AGENDA 2
1. BERORENTASI PELAYANAN,
2. AKUNTABEL
3. KOMPETEN
4. HARMONIS
5. LOYAL
6. ADAPTIF
7. KOLABORATIF
BERORENTASI
PELAYANAN
Defnisi
pelayanan public sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah
kegiataan atau rangkaian kegiataan pemenuh kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundangm-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan public.
Unsur
penting dalam pelayanan Publik dalam konteks ASN
1. Penyelenggaraan pelayanan
2. Penerima layanan
3. Kepuasan yang diberikan/ diterima
penerima layanan
Pelayanan
public yang baik juga di dasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk
merespon berbagai kebutuhan berbagai literatur
administrasi public.
Prinsip
pelayanan public
1. Partisipatif
2. Transparan
3. Responitip
4. Tidak diskriminatif
5. Mudah dan murah
6. Efektif dan efesien
7. Aksesibel
8. Akuntabel
9. Berkeadilan
Dalam pasal
10 UU ASN fungsi dan tugas ASN
v Pelaksana kebijakan public
v Pelayan public
v Perekat dan pemersatu bangsa
Pentingnya
pelayanan prima
v Kepuasaan pelanggan merupakan sarana
untuk menghadapi kompetisi dimasa yang akan dating
v Kepuasaan pelanggan merupakan
promosi terbaik
v Kepuasaan pelanggan merupakan asset
terpenting
v Kepuasaan pelanggan menjamin
pertumbuhaan dan perkembangan organisasi
v Pelanggan makin kritis dalam memilih
produk atau jasa
v Pelanggan puas akan Kembali
v Pelanggan yang puas akan mudah
memberikanreferensi
Contoh
pelayanan prima
v Menyapa dan memberi salam
v Ramah dan senyum
v Cepat dan tepat waktu
v Mendengar dengan sabar
Contoh
pelayanan prima
v Penampilan rapih
v Mengucapkan trimakasih
v Mengingat nama pelanggan
v Memeprlakukan dengan baik
Beorentasi
pelayanan sebagai pedoman prilaku dijabarkan dalam tiga kode etik
3 kode etik
berorentasi pelayanan
1) Memahami dan memenuhi kebutuhan
2) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat
diandalkan
3) Melakukan perbaikan tiada henti
MODUL 2
AKUNTABEL
Pengertian
Akuntabel
Kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas
atau tanggung jawab.
Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda.
Ø Responsibilitas adalah
kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu
Ø Akuntabilitas adalah kewajiban
untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat
Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah
kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai
pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik
(Matsiliza dan Zonke, 2017).
Amanah
seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai
dengan Core Values ASN BerAKHLAK.
Dalam
konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:
v Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung
jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi
v Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara
secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
v Kemampuan menggunakan
Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi
Aspek-Aspek
Akuntabilitas
Ø
Akuntabilitas
adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship)
Hubungan
yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi
dengan negara dan masyarakat.
Ø
Akuntabilitas
membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting)
Laporan
kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas.
Ø
Akuntabilitas
memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences)
Akuntabilitas
menunjukkan tanggungjawab, dan tanggungjawab menghasilkan konsekuensi.
Ø
Akuntabilitas
memperbaiki kinerja (Accountability improves performance)
Tujuan
utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Pentingnya
Akuntabilitas
Akuntabilitas publik
memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu:
v
Untuk
menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi);
v
untuk
mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional);
v
untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar).
Tingkatan Akuntabilitas
ü Akuntabilitas Personal
ü Akuntabilitas Individu
ü Akuntabilitas Kelompok
ü Akuntabilitas organisasi
ü Akuntabilitas Stakeholder
PANDUAN PERILAKU AKUNTABEL
Akuntabilitas dan Integritas
Akuntabilitas dan Integritas
adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari
sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip
tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan
layanang kepada masyarakat.
Integritas dan Anti
Korupsi
Integritas adalah
salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi.
Mekanisme
akuntabilitas harus mengandung dimensi :
v
Akuntabilitas
kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality)
v Akuntabilitas proses (process accountability)
v
Akuntabilitas
program (program accountability)
v
Akuntabilitas
kebijakan (policy accountability)
Mekanisme
Akuntabilitas Birokrasi Indonesia
·
Perencanaan
Strategis (Strategic Plans)
· Kontrak Kinerja
·
Laporan Kinerja
Menciptakan
Lingkungan Kerja yang Akuntabel
§ Kepemimpinan
§ Transparasi
§ Integritas
§ Tanggungjawab
5 langkah yang
harus dilakukan dalam membuat framework akuntabilitas di lingkungan kerja PNS:
v
Menentukan
tujuan yang ingin dicapai dan tanggungjawab yang harus dilakukan.
v Melakukan perencanaan atas apa yang perlu dilakukan untuk
mencapai tujuan.
v Melakukan implementasi dan memantau kemajuan yang sudah
dicapai.
v Memberikan laporan hasil secara lengkap, mudah dipahami
dan tepat waktu.
v
Melakukan
evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau feedback untuk memperbaiki kinerja
yang telah dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat korektif.
Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan
secara umum adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang diberi
kewenangan dan kekuasaan untuk mencapai tugas dari perusahaan atau organisasi
yang memberi penugasan, sehingga orang tersebut memiliki kepentingan
profesional dan pribadi yang bersinggungan.
Tipe-tipe Konflik
Kepentingan Ada 2 jenis umum Konflik Kepentingan:
Ø Keuangan
contoh :
• menggunakan
peralatan lembaga/ unit/ divisi/ bagian untuk memproduksi barang yang akan
digunakan atau dijual secara pribadi;
• menerima hadiah atau
pembayaran mencapai sesuatu yang diinginkan;
• menerima dana untuk
penyediaan informasi pelatihan dan/atau catatan untuk suatu kepentingan;
• menerima hadiah
pemasok atau materi promosi tanpa otoritas yang tepat
Ø
Non-Keuangan
Contoh:
• Berpartisipasi
sebagai anggota panel seleksi tanpa menggunakan koneksi, asosiasi atau
keterlibatan dengan calon
• Menyediakan layanan
atau sumber daya untuk klub, kelompok asosiasi atau organisasi keagamaan tanpa
biaya
• Penggunaan posisi
yang tidak tepat untuk
• memasarkan atau
mempromosikan nilai-nilai atau keyakinan pribadi.
Transparansi dan
Akses Informasi
Keterbukaan informasi
telah dijadikan standar normatif untuk mengukur legitimasi sebuah pemerintahan.
Dalam payung besar demokrasi, pemerintah senantiasa harus terbuka kepada
rakyatnya sebagai bentuk legitimasi (secara substantif).
MODUL 3
KOMPETEN
TANTANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS
Dunia VUCA
Situasi dunia saat
ini dengan cirinya yang disebut dengan “Vuca World”, yaitu dunia yang penuh
gejolak (volatility) disertai penuh ketidakpastian (uncertainty).
Disrupsi Teknologi
Adaptasi terhadap
keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu. Kecenderungan kemampuan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi
lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri,
sebagaimana dalam grafik 2.1 tentang Perbandingan Kemajuan Teknologi dan
Produktivitas, menunjukan adanya kesenjangan tersebut.
Kebijakan Pembangunan
Nasional
Dalam menentukan kebutuhan
pengambangan kompetensi dan karakter ASN penting diselaraskan sesuai visi,
misi, dan misi, termasuk nilai-nilai birokrasi pemerintah.
Upaya untuk
mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 9 (sembilan) Misi Pembangunan yang
dikenal sebagai Nawacita Kedua, yaitu:
1. peningkatan
kualitas manusia Indonesia;
2. struktur ekonomi
yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. pembangunan yang
merata dan berkeadilan;
4. mencapai
lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. kemajuan budaya
yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6. penegakan sistem
hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7. perlindungan bagi
segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga;
8. pengelolaan
pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
9. sinergi pemerintah
daerah dalam kerangka negara kesatuan.
nilai-nilai
dasar operasional BerAkhlak meliputi:
1. Berorietnasi
Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelaynan prima demi kepuasaan masyarakat;
2. Akuntabel, yaitu
bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
3. Kompeten, yaitu
terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
4. Harmonis, yaitu
saling peduli dan mengharagai perbedaan;
5. Loyal, yaitu
berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
6. Adaptif, yaitu
terus berinovasi dan antuasias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan;
dan
7. Kolaboratif, yaitu
membangun kerja sama yang sinergis.
sesuai dengan
ketentuan PermepanRB tersebut, setiap ASN perlu berperilaku untuk masing-masing
aspek BerAkhlak sebagai berikut:
1. Berorientasi
Pelayanan:
a. Memahami dan
memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. Ramah, cekatan,
solutif, dan dapat diandalkan;
c. Melakukan
perbaikan tiada henti.
2. Akuntabel:
a. Melaksanakan tugas
dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
b. Menggunakan
kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan
efesien.
3. Kompeten:
a. Meningkatkan
kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah;
b. Membantu orang
lain belajar;
c. Melaksanakan tugas
dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis:
a. Menghargai setiap
orang apappun latar belakangnya;
b. Suka mendorong
orang lain;
b. Membangun
lingkungan kerja yang kondusif.
5. Loyal:
a. Memegang teguh
ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
b. Menjaga nama baik
sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara;
c. Menjaga rahasia
jabatan dan negara.
6. Adaptif:
a. Cepat menyesuaikan
diri menghadapi perubahan;
b. Terus berinovasi
dan mengembangakkan kreativitas;
b. Bertindak
proaktif.
7. Kolaboratif:
a. Memberi kesempatan
kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. Terbuka dalam
bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah;
c. Menggaerakkan
pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
APARATUR
Merit Sistem
Sesuai dengan
kebijakan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, prinsip dasar dalam pengelolaan
ASN yaitu berbasis merit. Dalam hal ini seluruh aspek pengelolaan ASN harus
memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Perlakuan yang adil
dan objektif tersebut di atas meliputi seluruh unsur dalam siklus manajemen
ASN, yaitu:
v Melakukan perencanaan, rekrutmen, seleksi, berdasarkan
kesesuaian kualifikasi dan kompetensi yang bersifat terbuka dan kompetitif;
v Memperlakukan ASN secara adil dan setara untuk seluruh
kegiatan pengelolaan ASN lainnya; dan
v
Memberikan
remunerasi setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang juga setara, dengan menghargai
kinerja yang tinggi.
Pembangunan Aparatur RPJMN
2020-2024
Reformasi Birokrasi diharapkan
menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy),
dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas,
dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien (Peraturan MenteriPANRB Nomor
25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Aparatur 2020-2024).
Karakter ASN
Sekurangnya terdapat 8 (delapan)
karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan
pekerjaan saat ini dan kedepan.
ü Integritas
ü Nasionalisme
ü Profesionalisme
ü Wawasan global
ü IT dan Bahasa Asing
ü Hospitality
ü Networking
ü Entrepreneurship
MODUL 4
HARMONIS
KEANEKARAGAMAN
BANGSA DAN BUDAYA DI INDONESIA
Republik
Indonesia (RI) adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa
dan berada di antara daratan benua Asia dan Australia, serta antara Samudra Pasifik
dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang
terdiri dari 17.504 pulau. Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara.
Dengan populasi mencapai 270.203.917 jiwa pada tahun 2020, Indonesia menjadi
negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Keanekaragaman suku
bangsa dan budaya membawa dampak terhadap kehidupan yang meliputi aspek aspek
sebagai berikut:
1. Kesenian
2. Religi
3. Sistem Pengetahuan
4. Organisasi social
5. Sistem ekonomi
6. Sistem teknologi
7. Bahasa.
Nasionalisme
dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri,
sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya.
Nasionalisme
Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap
bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip
nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan
agar bangsa Indonesia senantiasa:
v
menempatkan
persatuan dan kesatuan
v kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
v menunjukkan sikap rela berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara
v bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah
air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat
v persamaan hak dan kewajiban antara sesama
manusia dan sesama bangsa
v menumbuhkan sikap saling mencintai sesama
manusia
v mengembangkan sikap tenggang rasa
Pentingnya
Membangun Rasa Nasionalisme dan Persatuan Kebangsaan
Beberapa kelemahan
perjuangan Bangsa Indonesia yang membuat gagalnya perlawanan antara lain :
1. Perlawanan
dilakukan secara sporadis dan tidak serentak
2. Perlawanan biasanya dipimpin oleh pimpinan kharismatik
sehingga tidak ada yang melanjutkan
3. Sebelum masa kebangkitan nasional tahun 1908 perlawanan
hanya menggunakan kekuatan senjata
4. Para pejuang di adu domba oleh penjajah (devide et
impera/politik memecah belah bangsa Indonesia)
Bhinneka Tunggal Ika
merupakan semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dirumuskan
oleh para pendiri bangsa.
Istilah tersebut
diadaptasi dari sebuah kakawin peninggalan Kerajaan Majapahit. Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika pertama kali diungkapkan oleh Mpu Tantular dalam kitabnya,
kakawin Sutasoma. Dalam bahasa Jawa Kuno kakawin artinya syair. Kakawin
Sutasoma ditulis pada tahun 1851 dengan menggunakan aksara Bali, namun
berbahasa Jawa Kuno.
Kebhinekaan dan
Keberagaman suku bangsa dan budaya memberikan tantangan yang besar bagi negara
Indonesia. Wujud tantangan ada yang berupa keuntungan dan manfaat yang antara
lain berupa:
1. Dapat mempererat
tali persaudaraan
2. Menjadi aset
wisata yang dapat menghasilkan pendapatan negara
3. Memperkaya
kebudayaan nasional
4. Sebagai identitas
negara indonesia di mata seluruh negara di dunia
5. Dapat dijadikan
sebagai ikon pariwisata sehingga para wisatawan dapat tertaarik dan berkunjung
di Indonesia
6. Dengan banyaknya
wisatawan maka dapat menciptkan lapangan pekerjaan
7. Sebagai
pengetahuan bagi seluruh warga di dunia
8. Sebagai media
hiburan yang mendidik
9. Timbulnya rasa
nasionalisme warga negara terhadap negara Indonesia
10. Membuat Indonesia
terkenal dimata dunia berkat keberagaan budaya yang kita miliki
Beberapa potensi
tantangan yang muncul dapat ditandai dengan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tidak adanya
persamaan pandangan antarkelompok, seperti perbedaan tujuan, cara melakukan
sesuatu, dan sebagainya.
2. Norma-norma sosial
tidak berfungsi dengan baik sebagai alat mencapai tujuan.
3. Adanya
pertentangan norma-norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi
masyarakat.
4. Pemberlakuan
sanksi terhadap pelanggar atas norma yang
5. Tindakan anggota
masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.
6. Terjadi proses
disosiatif, yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat, tindakan
kontroversial, dan pertentangan (disharmonis)
7. Menguatnya
etnosentrisme dalam masyarakatyaitu berupa perasaan kelompok dimana kelompok
merasa dirinya paling baik, paling benar, dan paling hebat sehingga mengukur
kelompok lain dengan norma kelompoknya sendiri. Sikap etnosentrisme tidak hanya
dalam kolompok suku, namun juga kelompok lain seperti kelompok pelajar, partai
politik, pendukung tim sepakbola dan sebagainya.
8. Stereotip terhadap
suatu kelompok,yaitu anggapan yang dimiliki terhadap suatu kelompok yang
bersifat tidak baik. Seperti anggapan suatu kelompok identik dengan kekerasan,
sifat suatu suku yang kasar, dan sebagainya.
MEWUJUDKAN
SUASANA HARMONIS DALAM LINGKUNGAN BEKERJA DAN MEMBERIKAN LAYANAN KEPADA
MASYARAKAT
Pengertian Harmonis
harmoni adalah
kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor
tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), makna dan tulisan kata ‘harmonis’ yang benar:
• har·mo·nis a
bersangkut paut dng (mengenai) harmoni; seia sekata;
• meng·har·mo·nis·kan
v menjadikan harmonis;
• peng·har·mo·nis·an
n proses, cara, perbuatan mengharmoniskan;
• ke·har·mo·nis·an n
perihal (keadaan) harmonis; keselarasan; keserasian: ~ dl rumah
tangga perlu
Pentingnya Suasana Harmonis
Ada tiga hal yang
dapat menjadi acuan untuk membangun budaya tempat kerja nyaman dan berenergi
positif. Ketiga hal tersebut adalah:
a. Membuat tempat kerja yang berenergi
b. Memberikan keleluasaan untuk belajar dan memberikan
kontribusi
c. Berbagi kebahagiaan bersama seluruh anggota organisasi
Etika Publik ASN
dalam Mewujudkan Suasana Harmonis
1. Pengertian Etika
dan kode Etik
v
Ricocur
(1990) mendefinisikan etika sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk
orang lain di dalam institusi yang adil.
v Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur
tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada
hal-hal prinsip dalam bentuk
Ada tiga focus utama dalam pelayanan public, Yakni :
ü
Pelayanan
publik yang berkualitas dan relevan.
ü
Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi
sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat
evaluasi.
ü
Modalitas
Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.
Sumber kode etik ASN
antara lain meliputi:
ü
a.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
ü
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri
Sipil dan Anggota Angkatan Perang
ü
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil
ü
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
ü
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
ü
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS.
ü
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
kode etik dan kode
perilaku ASN itu, yaitu:
Ø Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan
berintegritas tinggi;
Ø Melaksanakan
tugasnya dengan cermat dan disiplin;
Ø Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
Ø Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Ø Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau
Pejabat yang
Ø Berwenang Menjaga
kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; Menggunakan
Ø kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efektif, dan efisien;
Ø Menjaga agar tidak terjadi disharmonis kepentingan dalam
melaksanakan tugasnya;
Ø Memberikan
informasi secara benar
Perilaku
ASN
v Toleransi
v Empati
v Keterbukaan
terhadap perbedaan.
Peran ASN
- Melaksanakan
kebijakan publik
- Memberikan pelayanan publik yang profesional
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
KONSEP LOYAL
Urgensi Loyalitas ASN
Berdasarkan Surat
Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan
Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa dalam rangka
penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN
menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah
telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer
Branding (Bangga Melayani Bangsa).
Faktor Internal
Strategi transformasi
pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Governmen)
Salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang
ASN ideal sebagaimana tersebut di atas adalah sifat loyal atau setia kepada
bangsa dan negara. Sifat dan sikap loyal terhadap bangsa dan negara dapat
diwujudkan dengan sifat dan sikap loyal ASN kepada pemerintahan yang sah sejauh
pemerintahan tersebut bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, karena ASN merupakan bagian atau komponen dari pemerintahan itu
sendiri.
Karena pentingnya sifat
dan sikap ini, maka banyak ketentuan yang mengatur perihal loyalitas ASN ini. diantaranya
yang terkait dengan bahasan tentang:
1) Kedudukan dan
Peran ASN
2) Fungsi dan Tugas
ASN
3) Kode Etik dan Kode
Perilaku ASN
4) Kewajiban ASN
5) Sumpah/Janji PNS
6) Disiplin PNS
Faktor eksternal
Modernisasi dan
globalisasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh segenap
sektor baik swasta maupun pemerintah.
Bersamaan
dengan peluang pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana diuraikan di atas,
ASN milenial juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus (dan hanya
dapat dihadapi) dengan sifat dan sikap loyal yang tinggi terhadap bangsa dan
negara, seperti information overload, yang dapat menyebabkan paradox
of plenty, dimana informasi yang ada sangat melimpah namun tidak dimanfaatkan
dengan baik atau bahkan disalahgunakan.
Makna Loyal dan
Loyalitas
Secara
etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial”
yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau
suatu kesetiaan.
Sedangkan beberapa
ahli mendefinisikan makna “loyalitas” sebagai berikut:
Ø Kepatuhan atau kesetiaan.
Ø Tindakan menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang konstan
kepada organisasi tempatnya bekerja.
Ø Kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain
atau sesuatu (misalnya organisasi) yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan
orang tersebut.
Ø Mutu dari kesetiaan seseorang terhadap pihak lain yang
ditunjukkan dengan memberikan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan
kepada seseorang atau sesuatu.
Ø Merupakan sesuatu yang berhubungan dengan emosional
manusia, sehingga untuk mendapatkan kesetiaan seseorang maka kita harus dapat
mempengaruhi sisi emosional orang tersebut.
Ø
Suatu
manifestasi dari kebutuhan fundamental manusia untuk memiliki, mendukung,
merasa aman, membangun keterikatan, dan menciptakan keterikatan emosional
Ø
Merupakan
kondisi internal dalam bentuk komitmen dari pekerja untuk mengikuti pihak yang
mempekerjakannya.
Terdapat beberapa
ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur
loyalitas pegawainya, antara lain:
v
Taat pada
Peraturan
Seorang pegawai yang
loyal akan selalu taat pada peraturan.
v
Bekerja
dengan Integritas
Banyak asumsi
menyebutkan bahwa kesetiaan seorang pegawai dilihat dari seberapa besar
ketaatan mereka di organisasi.
v
Tanggung
Jawab pada Organisasi
Ketika seorang
pegawai memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, maka secara otomatis
ia akan merasa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap organisasinya.
v
Kemauan
untuk Bekerja Sama
Pegawai yang memiliki
sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, tidak segan untuk bekerja sama dengan
anggota lain.
v
Hubungan
Antar Pribadi
Pegawai yang memiliki
loyalitas tinggi akan mempunyai hubungan antar pribadi yang baik terhadap
pegawai lain dan juga terhadap pemimpinnya.
v
Kesukaan
Terhadap Pekerjaan
Sebagai manusia,
seorang pegawai pasti akan mengalami masa-masa jenuh terhadap pekerjaan yang
dilakukannya setiap hari.
v
Keberanian
Mengutarakan Ketidaksetujuan
Setiap organisasi
yang besar dan ingin maju pasti menciptakan suasana debat dalam internalnya.
v
Menjadi
Teladan bagi Pegawai Lain
Salah satu ciri
loyalitas berikutnya adalah pegawai yang bisa memberikan contoh bagi pegawai
lain.
Loyal dalam Core
Values ASN
Values ASN yang diluncurkan yaitu ASN BerAKHLAK yang
merupakan akronim dari:
Ø
Berorientasi Pelayanan
Ø Akuntabel
Ø Kompeten
Ø Harmonis
Ø Loyal
Ø Adaptif
Ø
Kolaboratif
Loyal, merupakan
salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa
setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,
dengan panduan perilaku:
a) Memegang teguh
ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;
b) Menjaga nama baik
sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta
c) Menjaga rahasia
jabatan dan negara.
Adapun kata-kata
kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal
tersebut di atas diantaranya adalah sebagai berikut :
a) Komitmen
b) Dedikasi
c) Kontribusi
d) Nasionalisme
e) Pengabdian
Membangun Perilaku
Loyal
Dalam Konteks Umum
untuk
menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi,
hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:
1) Membangun Rasa
Kecintaaan dan Memiliki
2) Meningkatkan
Kesejahteraan
3) Memenuhi Kebutuhan
Rohani
4) Memberikan
Kesempatan Peningkatan Karir
5) Melakukan Evaluasi
secara Berkala
Meningkatkan
Nasionalisme
Nasionalisme
merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara,
dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah
pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah
airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip
nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan
agar bangsa Indonesia senantiasa :
1)
menempatkan
persatuan dan kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
2) menunjukkan sikap rela berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara
3) bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah
air Indonesia serta tidak merasa rendah diri
4) mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban antarasesama manusia dan sesama bangsa
5) menumbuhkan sikap saling mencintai sesama
manusia
6) mengembangkan sikap tenggang rasa.
PANDUAN
PERILAKU LOYAL
Sikap loyal seorang
PNS dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang
diucapkannya ketika diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan
perundang-undangangan yang berlaku.
Disiplin PNS adalah
kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkan
kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.
Berdasarkan pasal 10
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN
memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan
publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan
ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal
dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah.
Kemampuan ASN
dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN
tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang
merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari
anggota masyarakat.
MODUL
6 :
ADAPTIF
Adaptif
merupakan salah satu karakter penting yang dibutuhkan oleh individu maupun
organisasi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Lingkungan
strategis di tingkat global, regional maupun nasional yang kompleks dan terus
berubah adalah tantangan tidak mudah bagi praktek-praktek administrasi publik, proses-proses
kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Kompetisi di Sektor
Publik
Perubahan dalam
konteks pembangunan ekonomi antar negara mendorong adanya pergeseran peta
kekuatan ekonomi, di mana daya saing menjadi salah satu ukuran kinerja sebuah
negara dalam kompetisi global.
Komitmen Mutu
Pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah melalui kerja ASN di sektornya masing-masing
memerlukan banyak perbaikan dan penyesuaian dengan berbagai tuntutan pelayanan
terbaik yang diinginkan oleh masyarakat.
Kurang
berkualitasnya layanan selalu muncul dalam berbagai bentuk narasi, seperti
misalnya:
(1) terkait dengan maraknya kasus korupsi
(2) banyaknya program pembangunan sarana fisik
yang terbengkalai, sebagai cerminan ketidak-efektifan roda pemerintahan
(3) kecenderungan pelaksanaan tugas yang lebih
bersifat rule driven dan sebatas menjalankan rutinitas kewajiban, sebagai
cerminan tidak adanya kreativitas untuk melahirkan inovasi
(4) masih adanya keluhan masyarakat karena merasa
tidak puas atas mutu layanan aparatur, sebagai cerminan penyelenggaraan layanan
yang kurang bermutu.
Perkembangan Teknologi
Variabel yang
tidak kalah pentingnya yaitu perkembangan teknologi seperti :
v artificial intelligence (AI)
v Internet of Things (IoT)
v Big Data
v Otomasi dan lain sebagainya
Dalam kasus yang
berlaku di negara Amerika Serikat, tantangan bagi administrasi publik menurut
Gerton dan Mitchell (2019) dirumuskan sebagai berikut:
ü
Melindungi
dan Memajukan Demokrasi a. Melindungi Integritas Pemilihan dan Meningkatkan
Partisipasi Pemilih
ü
Memodernisasi
dan Menghidupkan Kembali Pelayanan Publik
ü
Mengembangkan
Pendekatan Baru untuk Tata Kelola dan Keterlibatan Publik
ü
Memajukan
Kepentingan Nasional dalam Konteks Global yang Berubah
2. Memperkuat
Pembangunan Sosial dan Ekonomi
a) Menumbuhkan Keadilan Sosial
b) Hubungkan Individu ke Pekerjaan yang Bermakna
c)
Membangun
Komunitas Tangguh
Memajukan Kesehatan
Fiskal Jangka Panjang Bangsa
3. Memastikan
Kelestarian Lingkungan
v Penatalayanan Sumber Daya Alam dan Mengatasi Perubahan
Iklim
v Ciptakan Sistem Air Modern untuk Penggunaan yang Aman dan
Berkelanjutan
v Memastikan Keamanan
Data dan Hak Privasi Individu
v Menjadikan
Pemerintah yang siap AI
4. Mengelola Perubahan Teknologi
perubahan lingkungan yang
berkarakteristik VUCA, yaitu:
v
Volatility
v
Uncertainty
v
Complexit
v
Ambiguity
Adapun
dimensi-dimensi kreativitas dikenal melingkupi antara lain:
1. Fluency (kefasihan/kelancaran),
yaitu kemampuan untuk menghasilkan banyak ide atau gagasan baru karena
kapasitas/wawasan yang dimilikinya.
2. Flexibility (Fleksibilitas),
yaitu kemampuan untuk menghasilkan banyak kombinasi dari ide-ide yang berbeda
3. Elaboration (Elaborasi),
yaitu kemampuan untuk bekerja secara detail dengan kedalaman dan komprehensif.
4. Originality (Orisinalitas),
yaitu adanya sifat keunikan, novelty, kebaruan dari ide atau gagasan yang
dimunculkan.
Organisasi Adaptif
Fondasi organisasi
adaptif dibentuk dari tiga unsur dasar yaitu lanskap (landscape),
pembelajaran (learning), dan kepemimpinan (leadership).
Setidaknya terdapat 9
elemen budaya adaptif menurut Management Advisory Service UK yang perlu
menjadi fondasi ketika sebuah organisasi akan mempraktekkannya, yaitu:
1. Purpose
2. Cultural values
3. Vision
4. Corporate values
5. Coporate
6. Structure
7. Problem solving
8. Partnership
working
9. Rules
1. Adaptif-Kalimat afirmasi : kami terus berinovasi dan
antusias dalam menggerakkan ataupunmenghadapi perubahan-Kata kunci :
inovasi, antusias terhadap perubahan, proaktif
Terdapat alasan mengapa nilai-nilai
adaptif perlu diaktualisasikan dalam pelaksanaantugas-tugas
jabatan di sektor publik, seperti di antaranya:
ü perubahan lingkunganstrategis
ü kompetisi yang terjadi antar instansi pemerintahan
ü perubahan untuk mutu
perkembangan teknologi juga untuk
menghadapi tantangan praktek administrasipublic.
Budaya adaptif dalam pemerintahan
merupakan budaya organisasi di mana ASN memiliki kemampuan menerima perubahan,
termasuk penyelarasan organisasi yangberkelanjutan dengan
lingkungannya, juga perbaikan proses internal yangberkesinambungan.
Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif
dalam lembaga pemerintahan antara lainsebagai berikut:
v Dapat mengantisipasi
dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan
v Mendorong
jiwa kewirausahaan
v Memanfaatkan
peluang-peluang yang berubah-ubah
v Memperhatikan kepentingan-kepentingan yang diperlukan
antara instansi mitra,masyarakat dan sebagainya
v Terkait dengan kinerja instansi.
Penerapan budaya adaptif dalam organisasi
pemerintahan akan membawakonsekuensi adanya
perubahan dalam:
Ø cara pandang
Ø cara berpikir
Ø mentalitas
Ø tradisi
Pemerintahan yang adaptif Bagaimana pengembangan
kapasitas pemerintah adaptif dengan indikator-indikator sebagai berikut:
· Pengembangan
sumber daya manusia adaptif
· Penguatan
organisasi adaptif
· Pembaharuan
institusional adaptif Kerangka
Sistem Dynamic Governance-Budaya Adaptif ASN
v ASN tidak hanya sebagai pelayan public melalui
penerapan e-Government saja,tetapi sekaligus menggerakkan ruhnya
sebagai penyelenggara pemerintahan
v ASN mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai keadaan,
seperti membiasakandiri perilaku protokol kesehatan
menggunakan masker, sering mencuci tangan,menghindari
kerumunan
v ASN tidak cepat merasa puas diri dengan capaian yang
ada, tetapi terus belajaruntuk mengembangkan kreativitas
v ASN memiliki kemampuan dinamis berpikir ke depan,
berpikir lagi, dan pemikiran.
No comments:
Write komentar