INDSMEDIA.COM - Kabar gembira selalu menyelimuti kita dari Menteri Keuangan dan Menteri PANRB terkait THR dan Gaji ke-13.
Sri Mulyani menyampaikan mengenai pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, POLRI dan Pensiun.
Disampaikan bahwa Pencairan THR akan mulai dicairkan pada tanggal 04 April 2023, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni.
Dengan kabar gembira tersebut membuat para ASN, TNI, POLRI dan Pensiun sangat gembira mendengarnya.
Sri Mulyani bersama MenpanRB menyampaikan bahwa THR akan diberikan kepada ASN, TNI, POLRI dan Pensiun.
Pencairan direncanakan akan diberikan H-10 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah (Lebaran) ini, pada tanggal 04 April sudah mulai dicairkan.
Dan jika Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 22 April 2023 maka THR diberikan pada tanggal 12 April 2023.
Sedangkan untuk pencairan gaji 13 ini, dicairkan pada bulan Juni 2023.
Sri Mulyani juga mengatakan, beberapa komponen THR 2023 itu sama dengan tahun yang lalu.
Kemudian untuk besaran THR dan gaji 13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok/pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50% tunjangan kinerja.
Untuk yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, seperti instansi pemerintah daerah maka akan mendapat paling banyak 50% tambahan penghasilan.
Akan tetapi hal tersebut melihat dari kapasitas fisikal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan sebesar 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.***
No comments:
Write komentar