Tuesday, February 7, 2023

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22


Kementerian Keuangan mengubah aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003.

Adapun ketentuan pada KMK No.563/2003 yang dicabut adalah penunjukan bendaharawan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai pemungut PPN atau PPnBM. Dalam beleid yang baru Kemenkeu menunjuk instansi pemerintah sebagai pemungut.

Pertanyaan Konsultasi Pajak 

1. Benarkah pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk pembelian diatas 2 juta rupiah ?
 
2. Apakah ada peraturan dan dasar hukumnya, karena ada yang bilang pemungutan belanja barang oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk tahun 2020 wajib bayar PPN dan PPh Pasal 22 bukan lagi diatas 1 juta tetapi diatas 2 juta ? 

Misalkan belanja ATK Rp. 2 juta apakah kena PPN dan dipungut juga PPH Pasal 22…????

Jawaban Konsultasi Pajak 

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang atau jasa yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
 
Pengertian tidak dipungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah mengandung arti bahwa atas PPN dan PPnBM tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak dan disetorkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak..
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (tidak termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. 
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Bendahara BOS
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah) berapapun nilai pengadaannya..
 
Contoh 1 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.2.200.000,-  termasuk PPN.
 
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
 
Nilai Pengadaan Barang ; 2.200.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 2.200.000  x 100/110 = 2.000.000
 
PPN : 10 % x  2.000.000 = 200.000 
 
PPN sebesar 200.000 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah tetapi disetor sendiri oleh Penjual Barang Kena Pajak, karena harga barang kena pajak tidak termasuk PPN tidak melebihi 2 juta rupiah.
 
PPh Pasal 22 : tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah
 
PPh Pasal 22 tidak dipungut  oleh Bendahara atau Instansi pemerintah  karena harga barang tidak termasuk PPN tidak melebihi 2 juta rupiah.
 
Contoh 2 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.3.300.000,-  termasuk PPN.
 
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
 
Nilai Pengadaan Barang ; 3.300.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 3.300.000  x 100/110 = 3.000.000
 
PPN : 10 % x  3.000.000 = 300.000
 
PPN sebesar 300.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi 2 juta rupiah.
 
PPh Pasal 22 : 1,5 % x  3.000.000 = 45.000
 
PPh Pasal 22 sebesar 45.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi 2 juta rupiah.


Referensi :

Referensi Peraturan Pemungutan PPN dan PPnBM
Untuk Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah peraturan yang perlu diketahui adalah :
Referensi Peraturan Pemungutan PPh Pasal 22
Untuk Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Peraturan yang perlu diketahui adalah :
4. PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

No comments:

Post a Comment

Silahkan isi komentar Anda disini