Syarat Sertifikasi Dalam Jabatan Tahun 2023
Indsmedia.com – Kemdikbud terus berupaya meningkatkan profesionalisme guru salah satunya melalui program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya kategori Dalam Jabatan. Akhir tahun ini, mahasiswa PPG Dalam Jabatan angkatan tahun 2022 tengah menjalani uji kompetensi mahasiswa, selangkah lagi mendapatkan sertifikasi pendidik.
Bagi guru yang belum berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022, kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 kemungkinan besar masih terbuka lebar. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika guru mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa program PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru dalam jabatan.
Siapakah guru dalam jabatan?
Guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemeirntah pusat, daerah, maupun masyarakat yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja.
Informasi ini dilansir dari Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.
Guru dalam jabatan yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan nantinya akan berstatus sertifikasi. Sertifikasi bagi guru merupakan pengakuan bahwa guru dalam jabatan merupakan tenaga profesional pada satuan pendidikan yang memiliki kompetensi tertentu.
Kompetensi yang dimaksud antara lain kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai pengakuan atas profesionalisme sebagai guru, guru yang berstatus sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, yakni Tunjangan Profesi Guru yang telah dianggarkan pemerintah.
Namun, perlu dipahami bahwa ada persyaratan bagi guru dalam jabatan untuk mendaftarkan diri sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Apa saja persyaratan untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan? Persyaratan tersebut telah termaktub dalam pasal 5 Permendikbud nomor 54 tahun 2022. Berikut uraiannya.
1. Calon mahasiswa harus berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
2. Kualifikasi pendidikan guru adalah Sarjana (S-1) atau Diploma (D-IV).
3. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Guru berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun mendaftar.
5. Guru sehat jasmani dan rohani.
6. Harus bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Guru berkelakuan baik.
8. Guru terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Nantinya, Kemdikbud akan menetapkan jumlah mahasiswa terlebih dahulu, baru kemudian mensosialisasikan program PPG Dalam Jabatan, dan harus melalui Pretest PPG dalam jabatan jika lolos maka akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan tahun berjalan, melalui akun simpkb masing-masing.
Setelah itu, akan ada proses seleksi penerimaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan dilanjutkan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan.***
Sumber : BeritaSoloRaya.com
No comments:
Post a Comment
Silahkan isi komentar Anda disini