ASN GURU |
INDSMEDIA- Kabar baik bagi guru yang bertugas di daerah khusus. Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada mereka sebagai tenaga profesional.
Terkait dengan hal itu, saat ini Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
"Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Senin 19 Desember, seperti dikutip dari laman GTK Kemdikbud, Selasa 20 Desember 2022.
"Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan," jelas Nunuk.
Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, ia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.
Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Penerima tunjangan khusus tertuang dalam Surat Keputusan
Nunuk mengatakan tunjangan khusus itu diberikan seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.
Tunjangan khusus ini kata Nunuk, sebagai penghargaan terhadap pengabdian guru. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus. ***
Sumber : klikpendidikan.id
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini