PENGUMUMAN
NOMOR : 274/PP.04.1.Pu/36012022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalam
rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang
mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1.
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6.
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling
singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan
Surat
Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten
Pandeglang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29
November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:
a. https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Pandeglang ((Jalan Raya Labuan Km. 1 Kawasan Perkantoran Pemda-Cikupa)
Kontak : Hp. 081268137458 (Destiana) atau Hp. 087779033330 (Devi Yustiadi)
Waktu : Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
No comments:
Write komentar