Juknis BOS
INDSMEDIA.COM - Pelaksanaan verifikasi nomor rekening Bos tahun 2022 sudah selesai, yang kemudian dilanjut penerbitan nomor rekening baru bagi penerima program Bos tahun 2022, maka penggunaan alokasi juga sudah diatur dalam juknis Penggunaan Bos pasal 42 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2022, disebutkan Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
_a. melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;_
_b. membungakan untuk kepentingan pribadi;_
_c. meminjamkan kepada pihak lain;_
_d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;_
_e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;_
_f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;_
_g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;_
_h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;_
_i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;_
_j. membangun gedung atau ruangan baru;_
_k. membeli instrumen investasi;_
_l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;_
_m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;_
_n. menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau_
_o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
Download Lampiran Permen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Bos. Klik disini.