Friday, November 19, 2021

Harap Persiapkan, Ini Dokumen Pemberkasan PPPK Guru Yang Lolos Seleksi Tahap 1

 

                                                 Foto : ASN

INDSMEDIA.COM - Jakarta. Tahun ini pada seleksi PPPK Guru sebanyak 51 persen berhasil lolos seleksi pada tahap pertama 2021. Setelah lolos seleksi, nantinya para guru honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK. Berikut syarat untuk pengangkatan PPPK Guru 2021.

Pada pengumuman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyebutkan sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK Guru 2021 pada tahap pertama ini. Kini masih terdapat sekitar 300.000 formasi kosong yang akan dibuka untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap kedua dan ketiga.

Dalam penetapannya sebagai PPPK Guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NIP) PPPK. Untuk pengangkatan PPPK Guru atau mendapatkan NIP PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Menurut informasi dari Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi pers virtual BKN pada Selasa (2/11/2021), peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id. “Peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Aris.

Sementara untuk penetapan NIP PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Sehingga, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NIP PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian, kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Dokumen pemberkasan peserta lolos PPPK Guru Tahap 1

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

  • Pas foto formal berlatar belakang merah
  • Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  • Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai
  • Surat pernyataan 5 poin SKCK yang diterbitkan kepolisian RI
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
  •  
  •  

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id. untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NIP PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Itulah rekan-rekan guru dokumen yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan pengangkatan PPPK Guru tahap 1 tahun 2021. Tidak salah dokumen tersebut kita persiapkan lebih awal agar berjalan ancar tanpa hambatan.