Teruntuk PPK Guru se-Indonesia selain Papua dan Papua Barat yg masih menanyakan apakah nilainya lolos/belum.
Kita ketahui semua passing grade sudah ada regulasinya..
Aturan kelulusan yang diutamakan adalah LOLOS SELURUH PASSING GRADE pada setiap kompetensi, kemudian dirangking dgn pesaing anda.
1. PG Wawancara adl 24. Jika nilai anda lebih/sama dengan 24, maka anda sudah memenuhinya
2. PG Managerial sosio-kultural adl 130. Jika nilai anda lebih/sama dengan 130 maka sudah memenuhinya.
3. PG Kompetensi Teknis berbeda-beda tiap formasi (permenpan 1127). Tinggal anda gabungkan nilai murni anda dgn afirmasi.
a. Jika anda THK II,, tambahkan 50 poin.
b. Jika anda usia 35+ pengabdian diatas 3 tahun, tambahkan 75 poin
c. Jika anda THK II dan usia 35+, tambahkan 125 poin
d. Jika anda pelamar disabilitas, tambahkan 50 poin.
e. Jika anda pemilik serdik, maka anda dpt nilai penuh (500)
f. Jika anda tdk dalam kategori a sampai e, maka nilai murni anda tidak mendapat tambahan.
Dari pont a sampai d, jika hasil murni kompetensi teknis anda diatas/sama dengan PG Teknis anda, maka anda sudah memenuhinya.
Jika salah satu saja nilai anda tdk memenuhi Passing Grade, maka anda masuk ke Tes Tahap 2....
Setelah anda tes tahap 1, prosesnya adalah :
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap I, 24 September 2021
- Masa sanggah tahap I (masa pengajuan sanggah), 24 s.d. 27 September 2021
- Jawab sanggah tahap I (tanggapan sanggah), 27 September s.d. 5 Oktober 2021
- Pengumuman hasil sanggah tahap I, 5 Oktober 2021
Setelah selesai, masa tes tahap II dimulai dengan :
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi tahap II, 9 s.d. 15 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru tahap II, 22 Oktober 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tahap II 22 s.d. 25 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap II 26 s.d. 30 Oktober 2021
Jika anda harus masuk tes tahap II karena lolos PG tapi kalah rangking, hasil anda tes tahap II nanti dibandingkan dengan tes tahap I anda. Mana yg lebih bagus, itu yg dipakai utk perangkingan lagi.
Sekolah yg bisa dipilih ditahap II adalah yg masih sisa formasinya, namun masih dalam 1 instansi yg sama. Dan dites tahap III, anda bebas memilih formasi sisa sampai lintas daerah.
Regulasi yg bisa dipelajari :
1. PermenpanRB no 28 tahun 2021 tentang regulasi umum PPPK Guru
2. PermenpanRB no 1127 tahun 2021 tentang passing grade
3. SE dirjengtk no 1460 tentang linearitas ijasah dan serdik
4. SE Kemenpan no B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang prioritas peserta kompetensi 1
5. Pengumuman Nomor : 4661/B/GT.01.00/2021 tentang serangkaian jadwal.
Semua tersedia di website gurupppk dan menpan. Atau googling biasa juga bisa.
CPNS Guru akan tetap ada. Tapi prioritas kedepan masih formasi PPPK dulu yg diperbanyak.
Terlepas dari turut mengaamiini regulasi yg semoga berubah supaya lebih banyak mengcover peserta, namun prinsipnya ini adalah tetap kompetisi. Pasti ada yg menang dan ada yg kalah.
Namun demikian, kita tetap berharap walaupun nilai yg diraih masih belum mencapai *PG*, pemerintah jeli dan bijaksana, karena antara Quota banyak sementara jumlah pendaftar sedikit karena alasan teknik (Dapodik), kita berharap semuanya LULUS menjadi Abdi Negara (ASN/PPPK). *Aamiin Yaa Allah Yaa Mujib.*
No comments:
Write komentar