Tuesday, April 6, 2021

Guru Yang Sudah Bersertifikat, Selangkah Menuju Inpassing, Cek Disini Pengertian, Cara Cek, Syarat, Daftar Online

 


Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya hari ini? semoga Bapak/Ibu tetap berada dalam kondisi yang sehat serta semangat.

Siapa bilang jadi guru non PNS itu susah? Guru non PNS itu sama saja dengan guru PNS. Mereka sama-sama berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika dilihat dari segi insentif, keduanya memang berbeda. 

Namun, Bapak/Ibu yang saat ini berstatus sebagai guru non PNS tidak perlu khawatir karena guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS, misalnya dari segi gaji pokok dan tunjangan. Bagaimana caranya? Yaitu dengan mengikuti inpassing. Apa itu inpassing?

Pengertian Inpassing GBPNS

Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apabila Bapak/Ibu belum memiliki sertifikat pendidik, silahkan mengikuti PPG terlebih dahulu.

Cara Cek Inpassing Guru


Untuk melakukan cek inpassing, Bapak/Ibu harus melalui tahapan berikut.

  • Setelah web tersebut dibuka, masukkan nama/NUPTK/nama sekolah/kabupaten kota Bapak/Ibu.
  • Tekan tombol “CARI”.

Syarat Inpassing Guru


Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut.

1. Syarat umum

  1. Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
  2. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
  3. Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

2. Syarat dokumen

  1. Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.
  2. Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
  3. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
  4. Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.
  5. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi  yang menerbitkan ijazah tersebut.
  6. Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi.
  7. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  8. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
  9. Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.
  10. Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

SK Inpassing

SK inpassing adalah keterangan resmi yang menyatakan Bapak/Ibu lolos pada proses penyetaraan/inpassing. Adapun bentuk SK inpassing bisa dilihat di gambar berikut.

SK Inpassing

SK di atas bisa Bapak/Ibu dapatkan dengan cara masuk di laman http://sdm.kemdikbud.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

SK di atas menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan setara dengan PNS golongan IV/a dengan pangkat guru pembina. Sampai sini, apakah Bapak/Ibu semakin tertarik mengikuti inpassing?

Daftar Inpassing Online


Lalu, bagaimana mekanisme daftar inpassing secara online?

  • Bagi Bapak/Ibu (bukan PNS) yang telah memenuhi persyaratan Dapodik, akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Pengumumuan lebih lanjut akan ditampilkan di lama web gtk kemendikbud
  • Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 kemudian bisa menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  • Berkas Bapak/Ibu akan diperiksa oleh kepala sekolah mengenai kelengkapan dan keabsahannya.
  • Bapak/Ibu harus menyertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
  • Bapak/Ibu mencetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang ada di info GTK.
  • Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.
  • Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut.

Bagaimana dengan inpassing GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia tetapi bertempat di luar negeri?

Kelengkapan administrasi akan disampaikan pada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang mengurusi pendidikan Republik Indonesia di luar negeri oleh kepala sekolah. Kelengkapan administrasi itu nantinya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.

Dengan adanya inpassing menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS. 

Ternyata, guru non PNS juga bisa mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan guru PNS. Jika Bapak/Ibu sekarang masih berstatus sebagai guru non PNS, jangan berkecil hati karena masih banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya sertifikasi, P3K/PPPK, dan inpassing.


SUMBER
  • sipp.menpan.go.id/
  • sdm.kemdikbud.go.id
  • belajardirumah.org/
  • sahabatdikbud.com/