Monday, March 1, 2021

Ini Mekanisme Penyaluran Dan Besaran BOS Terbaru

Indsmedia - Dana Bos untuk tahun ini mengalami perubahan, baik mekanisme ataupun jumlahnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk tahun 2021.

                            Dana Bos Sekolah

Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu, yang didukung Kemenkeu dan Kemendagri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

tahun ini, ada perbedaan dengan tahun lalu. Diantaranya nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah.

Melansir dari akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), ini penjelasan dari Dana BOS 2021.

1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.

2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pelaporannya dilakukan secara daring.

Jumlah Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:

1. SD

2020: Rp 900.000

2021: Rp 1.960.000 (tertinggi)

2. SMP

2020: Rp 1.100.000

2021: Rp 2.480.000 (tertinggi)

3. SMA

2020: Rp 1.500.000

2021: Rp 3.470.000 (tertinggi)

4. SMK

2020: Rp 1.600.000

2021: Rp 3.720.000 (tertinggi)

5. SLB

2020: Rp 3.500.000

2021: Rp 7.940.000 (tertinggi)


Dana BOS tahun ini bisa digunakan secara fleksibel untuk kebutuhan sekolah:

1. Ketentuan pembayaran honor:

Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.

Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal.

Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.

2. Persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pendukung Asesmen Nasional


Syarat penyaluran

Sedangkan penyaluran Dana BOS 2021 dan pelaporannya:

Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.

Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui https://bos.kemdikbud.go.id/

Dari sini perlunya administrasi real time yang harus diperhatikan oleh sekolah demi kelancaran penyaluran BOS di sekolah masing-masing.