Monday, January 25, 2021

Angin Segar Bagi Honorer Ayo Daftar PPPK 2021: Syarat dan Alur Pendaftarannya



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkat Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Syarat dan Alur Pendaftarannya – Tahun 2021 nanti, pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK nantinya berbeda dengan mekanisme seleksi CPNS. Seleksi PPPK yang ketat perlu kamu persiapkan sejak dini untuk memperbesar peluang kelulusan.  Formasi untuk PPPK tahun 2021 yang akan dibuka belum diumumkan secara resmi. Sebab, pemerintah masih mendata jumlah PNS yang akan pensiun. Meskipun demikian, jumlah formasi PPPK 2021 nanti jumlahnya lebih banyak dibandingkan PPPK tahun 2019. Alasannya karena pada tahun 2020 tidak dibuka proses rekrutmen PPPK maupun CPNS. Tentunya PPPK dan CPNS sangat berbeda. Untuk mengetahui perbedaan keduanya dan informasi syarat serta tata cara pendaftaran PPPK 2021, berikut ini adalah informasi yang dapat kamu gunakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkat Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Jabatan serta tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Tunjangan PPPK / P3K
Besar gaji PPPK akan ditentukan jenis golongan dan masa kerjanya. Jumlah besar gaji yang diterima PPPK adalah gaji sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan. Kenaikan gaji dapat diterima oleh PPPK, baik secara berkala maupun istimewa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terkait gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan tidak hanya didapatkan oleh CPNS saja. Di Instansi Pemerintah tempat bekerja, PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenis tunjangan tersebut meliputi.

Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan keluarga
Tunjangan lainnya
Tunjangan pangan

Pemberian tunjangan PPPK didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan (juga berlaku untuk PNS). PPPK dengan tempat kerja instansi pusat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, PPPK yang bertempat kerja di Instansi Daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarat Pendaftaran PPPK / P3K 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK tahun 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, misalnya penyuluh pertanian, guru atau dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tenaga kesehatan, atau tenaga pendidik. Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK.

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Penyuluh Pertanian

Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)

Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020)

Alumni atau lulusan Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

Posisi inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

Bertugas di desa (basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi) dan sudah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. (Dibuktikan SK Menteri Pertanian/ Dirjen/ Dinas Pertanian Provinsi)

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik

Merupakan tenaga honorer K-II/Non kategorq

Honorer yang terdaftar di dapodikdas 

Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
• NUPTK/NIK
• Nama
• Tempat dan tanggal lahir
• Nama sekolah
• Mata pelajaran
• Kabupaten/kota/provinsi

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan

Merupakan tenaga honorer K-II

Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020) kecuali dokter (59 tahun per 1 April 2020)

Menempuh pendidikan minimal DIII pada bidang kesehatan (sesuai syarat jabatan yang ditetapkan)

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali bagi Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-Kimia/Biologi

Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)

Merupakan tenaga honorer K-II

Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen

Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2

Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota

Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I

Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.

Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
• Nomor Perserta Ujian K-II
• Tanggal lahir
• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

Melengkapi Data yang diperlukan
• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
• Melengkapi biodata
• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
• Mencetak Kartu Pendaftaran

Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Demikian informasi [Update] pendaftaran PPPK / P3K 2021 tentang syarat dan alur pendaftarannya. Setelah mengetahui tata cara pendaftaran PPPK 2021, kamu pun bisa lebih siap. Keperluan berbagai macam dokumen bisa disiapkan sejak awal agar tidak terburu-buru. Karena jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK masih menunggu hasil penghitungan jumlah PNS yang akan pensiun, sebaiknya kamu rajin memantau perkembangan informasi terbaru. Jangan sampai salah mendapatkan sumber informasi dan mengakibatkan kamu tertinggal informasi penting PPPK / P3K 2021. Semoga berhasil!