Sunday, January 24, 2021

Cara Merubah Status PTK Pada Kolom Kepegawaian Dapodik Terbaru

Salam satu data, Bagaimana kabar semua temen-temen OPS yang ada diseluruh nusantara, mudah-mudahan selalu diberi kesehatan dan rezeki oleh Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin.

Perubahan mekanisme dan prosedur untuk mengubah jenis PTK dari Guru Mapel ke Guru Kelas atau mengubah dari Guru Kelas menjadi Guru Mapel atau Merubah Jenis PTK dari Guru Kelas menjadi Kepala Sekolah atau sebaliknya. Juga mengubah status kepegawaian. Silahkan baca artikel.



Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tutorial Cara Merubah Status PTK Pada Kolom Kepegawaian Dapodik Terbaru. Perlu diketahui bahwa pada Aplikasi Dapodik tahun tahun sebelumnya dapat dirubah dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Login Aplikasi Dapodik

2. Buka Menu GTK kemudian buka tab menu Guru atau Tendik

3. Buka salah satu guru atau tendik yang akan di rubah status kepegawaian

4. Pilih guru atau tendik dan pilih tombol Penugasan

5. Pilih buat akun/ubah akun ptk

6. Buatkan akun guru atau tendik dengan cara mengisi password.

7. Video berikut ini kalau kesulitan membuat akun ptk :

8. Setelah berhasil membuat akun ptk atau tendik kemudian silahkan keluar atau logout.

9. Login menggunakan akun ptk atau tendik yang sudah dibuat.

10. Pilih menu GTK kemudian tab menu PTK atau Tendik

11. Kemudian pilih menu ubah

12. Pada rincian data guru pilih menu Riwayat Karir Guru

13. Kemudian silahkan isikan data :

Jenjang Pendidikan :
Jenis Lembaga
Status Kepegawaian
Jenis PTK
Lembaga Pengangkat
No. SK Kerja
Tgl SK Kerja
TMT Kerja
TST Kerja
Tempat Kerja
TTD SD Kerja
Mapel Diajarkan


14. Kemudian siahkan pilih menu simpan

15. Singkron Aplikasi

Namun setelah versi berubah pada Aplikasi Dapodik Versi 2019.c untuk merubah status Guru atau Tendik pada kolom kepegawaian harus melului Admin dapodik tingkat dinas kabupaten dengan melampirkan SK penunjang.