Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai
warga negara Indonesia (WNI), melaporkan pajak penghasilannya melalui
Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan merupakan suatu kewajiban. Pelaporan
baik untuk orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Untuk, wajib pajak pribadi, akhir bulan Maret 2019 ini merupakan tenggat waktu untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu pelaporan hingga akhir April 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ada sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
"Sanksi denda administrasi sesuai UU KUP sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan," ungkap Hestu kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/3/2019).
Oleh karenanya, ia mengimbau wajib pajak yang mempunyai
penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk segera
melaporkan SPT tahunannya.
Adapun, hingga pagi ini, jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajibannya terus meningkat. Selain itu, wajib pajak saat ini lebih memilih pelaporan secara online yang lebih dari 90% dari jumlah SPT yang telah dilaporkan.
"Selasa (13/3/2019) pagi, sudah 5,1 juta SPT tahunan yang disampaikan, lebih dari 90% nya melalui e-filing. Wajib pajak Badan 162 ribu, sisanya wajib pajak orang pribadi," tegas Hestu.
Untuk, wajib pajak pribadi, akhir bulan Maret 2019 ini merupakan tenggat waktu untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu pelaporan hingga akhir April 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ada sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
"Sanksi denda administrasi sesuai UU KUP sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan," ungkap Hestu kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/3/2019).
Adapun, hingga pagi ini, jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajibannya terus meningkat. Selain itu, wajib pajak saat ini lebih memilih pelaporan secara online yang lebih dari 90% dari jumlah SPT yang telah dilaporkan.
"Selasa (13/3/2019) pagi, sudah 5,1 juta SPT tahunan yang disampaikan, lebih dari 90% nya melalui e-filing. Wajib pajak Badan 162 ribu, sisanya wajib pajak orang pribadi," tegas Hestu.
Sumber : CNBC Indonesia
No comments:
Write komentar