Juknis SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) telah disusun sebagai acuan
kerja bagi penyelenggara, pengguna, maupun pemangku kepentingan untuk
merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (SIM PKB Guru) bagi guru kelas, guru mata
pelajaran/kompetensi keahlian maupun guru bimbingan konseling untuk
semua jenjang pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan.
Juknis SIM Guru Pembelajar (GPO) |
A. Prinsip SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Pelaksanaan pembelajaran Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan / SIM PKB Guru) harus memiliki 7 prinsip berikut:
1. Mendorong Komunikasi antara Peserta dengan Fasilitator
Komunikasi yg baik pada lingkungan belajar akan mendorong keterlibatan peserta dlm mengatasi tantangan-tantangan pembelajaran.
2. Mengembangkan Kedekatan dan Kerjasama antar Peserta
Lingkungan pembelajaran didesain dan dikembangkan untuk mendorong
terjadinya kerjasama antar peserta guna memberikan dukungan timbal balik
berbagi ide dan saling menanggapi.
3. Mendukung Pembelajaran Aktif
Lingkungan belajar harus memberi dukungan pada pembelajaran berbasis
proyek, dimana peserta melakukan pembelajaran secara aktif untuk
mengakses materi, berdiskusi dgn peserta lain maupun dgn fasilitator.
Peserta membahas apa yang dipelajari, menuliskannya, menghubungkan
dengan pengalaman mereka, lalu mengaplikasikannya.
4. Memberikan Umpan Balik dengan Segera
Kunci pembelajaran efektif yaitu memberikan tanggapan secepatnya kepada
peserta melalui teks maupun suara agar peserta merasakan manfaat atas
kelas yg mereka ikuti sehingga merasakan bahwa proses belajar tidak
membosankan. Peserta memerlukan dua macam umpan balik: (1) umpan balik
atas konten (2) umpan balik untuk pengakuan kinerja.
5. Penekanan terhadap Waktu Pengerjaan Tugas
Walaupun lingkungan belajar memberikan keleluasaan untuk belajar dengan
ritme masing-masing peserta, tetapi membutuhkan batasan waktu pengerjaan
tugas, sehingga peserta diarahkan untuk menggunakan rentang waktu yang
telah di desain dalam sistem pembelajaran.
6. Mengkomunikasikan Ekspektasi yang Tinggi
Harapan dengan standar tinggi sangat penting untuk semua (kurang
persiapan, tidak bersedia mendorong diri sendiri, pintar dan memiliki
motivasi tinggi). Dalam lingkungan pembelajaran Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan, ekspektasi tinggi dikomunikasikan melalui tugas yg
menantang, contoh-contoh kasus, maupun pujian bagi hasil kerja
berkualitas yg berfungsi untuk mencapai ekspektasi yg tinggi tersebut.
7. Menghargai Berbagai Macam Bakat dan Metode Pembelajaran
Pembelajaran Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, hal
ini memberikan media belajar yg beragam, memilih topik tertentu untuk
proyek maupun kelompok diskusi. Menyediakan media belajar beragam
bertujuan guna mengakomodasi gaya belajar yg berbeda serta memberikan
akses khusus bagi penderita difabel.
B. Persyaratan Peserta SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Program ini mewajibkan peserta menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok
kompetensi yg nilainya paling rendah dlm satu tahun program berjalan
atau 2 (dua) modul prioritas dan moda yg ditentukan oleh penyelenggara
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Persyaratan Peserta
- Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum UKG atau telah UKG tapi mata pelajaran/paket keahlian/jenjang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan melakukan tes awal menggunakan sistem UKG.
- Terdaftar di Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- Berada di wilayah yg tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring). Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yg tinggi.
C. Tipe Moda SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Kemdikbud melalui Dirjen GTK mengembangkan program menjadi 3 moda, yaitu moda Tatap Muka; Moda Daring Murni (full online learning); Moda Daring Kombinasi (kombinasi daring dgn tatap muka (blended learning).
1. Moda Tatap Muka Moda
Moda Tatap Muka ini bagian sistem pembelajaran, di mana terjadi
interaksi secara langsung antara peserta dengan fasilitaor yang meliputi
pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktek maupun
penilaian.
2. Moda Daring Murni
Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan fasilitator dan guru
sebagai peserta. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,
peserta secara penuh melakukan pembelajaran dalam jaringan dengan
mengakses lalu mempelajari bahan ajar (Modul), mengerjakan lembar kerja,
berdiskusi serta berbagi ilmu pengetahuan maupun pengalaman dengan
peserta lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara
daring penuh oleh pengampu dan dibantu admin LMS secara teknis
pembelajaran.
3. Moda Daring Kombinasi
Pada moda daring kombinasi, peserta berinteraksi dgn pengampu secara
daring, sedangkan interaksi antara peserta dgn mentor dilakukan secara
daring maupun luring. Interaksi belajar dalam jaringan dilakukan secara
mandiri memanfaatkan teknologi informasi maupun pembelajaran yg telah
disiapkan secara elektronik serta dapat dilakukan kapan saja maupun di
mana saja.
Peserta berinteraksi dgn pengampu secara synchronous (interaksi belajar pd waktu bersamaan menggunakan video call, telepon / live chat) maupun asynchronous (interaksi
belajar pd waktu tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yg telah
disediakan secara elektronik menggunakan forum / message).
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu Penyelenggaraan moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT
sementara Tempat Penyelenggaraan menggunakan sekolah/gedung tempat
kegiatan KKG/MGMP sebagai tempat pembelajaran (Pusat Belajar). Pusat
Belajar digunakan dlm kegiatan pembelajaran moda tatap muka maupun
daring kombinasi. Selain sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP, tempat
pembelajaran juga bisa menggunakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di
Kabupaten/Kota, atau sekolah tempat peserta bertugas mengajar.
E. Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”.
Berikut ini kategori predikat kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman
Diklat Prajabatan:
- 91 s.d 100 = Amat Baik;
- 81 s.d 90 = Baik;
- 71 s.d 80 = Cukup;
- 61 s.d 70 = Sedang;
- 60 ke bawah = Kurang
Berdasarkan kriteria di atas ditetapkan batas nilai kelulusan perolehan
nilai akhir setidaknya 71 (mendapatkan sertifikat), bagi peserta dgn
nilai akhir 70 ke bawah tidak mendapatkan surat keterangan.
Keberhasilan pelaksanaan SIM Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru) ditentukan oleh kesungguhan
semua pihak dlm melaksanakan program. Guru mempunyai tugas, fungsi,
peran sangat penting serta strategis dlm mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan
nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki
jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, berjiwa sosial, dan
berkepribadian baik.
Program SIM Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
/ IM PKB Guru) jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK/SMKLB
belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya
anggaran. Bagi guru yang belum menjadi peserta pada tahun ini
mudah-mudahan bisa menjadi prioritas di tahun-tahun berikutnya. Amin.
Demikian sekilas tentang Juknis SIM Guru Pembelajar (GPO) 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru). Setelah Juknisnya terbit mungkin anda tertarik untuk membaca Cara Registrasi SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru). Semoga bermanfaat.
No comments:
Write komentar