Cara Blokir Dokumen Kendaraan di SAMSAT
Bagi pemilik mobil
yang telah menjual kepada orang lain, jangan lupa untuk melakukan
pemblokiran dokumen. Dengan tujuan agar kendaraan yang saat ini di
miliki tidak terkena pajak progresif, dimana pajak progresif itu di
hitung melalui presentase dari harga jual kendaraan (NJKB). Presentase
ini nilainya berbeda-beda tergantung mobil keberapa yang saat ini
dimiliki. Untuk mobil pertama 1,5 %, mobil kedua 2%, mobil ketiga 2,5%
dan mobil keempat sampai seterusnya 4%.
Jadi, jika mobil yang dimiliki adalah mobil ke dua maka pajaknya akan
lebih mahal daripada pajak mobil pertama dengan harga mobil yang sama.
1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan
2. Foto copy KTP pemilik kendaraan
3. Data kendaraan yang akan di blokir (jika masih ada FC STNK)
4. Mengisi formulir pemblokiran di bubuhi dengan materai dengan besaran Rp. 6000 ,-
Setelah melakukan semua proses awal pemblokiran, anda tinggal menunggu hasilnya kurang lebih sekitar 3-7 hari untuk dapat memastikan kendaraan tersebut telah terblokir. Jika sudah terblokir, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang pajaknya menggunakan KTP atas nama pemilik yang telah diblokir. Sehingga, pembeli kendaraan tersebut harus melakukan balik nama agar saat perpanjangan STNK (bayar pajak) tetap bisa dilakukan.
Bagi anda yang akan melakukan pembelian mobil setelah menjual mobil sebelumnya, sebaiknya melakukan pemblokiran terlebih dahulu untuk mobil anda yang sudah dijual. Sehingga saat pembuatan STNK baru di SAMSAT, anda tidak dikenakan pajak progresif. Perlu anda ketahui juga, untuk pajak progresif ini mengacu kepada alamat pemilik yang tercantum di STNK, sehingga dalam satu keluarga dengan nama yang berbeda namun alamat tinggalnya sama, untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap akan menanggung pajak progresif.
Demikian tips dari kami kali ini, semoga bermanfaat untuk anda.
PEACE OF MIND ON THE ROAD
(Sumber : AstraWorld)
No comments:
Write komentar