Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka diperlakukan penyusuaian jam kerja selama puasa. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran.
Berikut adalah jam kerja PNS, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 H atau tahun 2016:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja PNS, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan tersebut dapat didownload di sini.
Sejak ada Undang-Undang Otonomi Daerah (Otoda), otomatis ada pembatasan kewenangan pusat terhadap PNS di daerah termasuk guru yang menjadi pegawai daerah. Sehingga lebih lanjut mengenai jam kerja guru PNS pada bulan Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing.