1. Mengirimkan data keserver Dapodik.
2. Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12).
3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemen UN.
5. Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6.Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
👉 Proses pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.
• Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
• Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK)
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
• Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
• Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK)
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/