Monday, December 14, 2015
Himbauan Untuk Guru Dibawah Naungan Kemenag RI
Mengingatkan kembali tentang Kualifikasi Akademik :
a. Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV paling lambat 31 Desember 2015. Apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik sampai batas waktu tersebut :
- Guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau;
- Tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 november 2013 dan mempunyai pengalaman masa kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a)
b. Bagi guru PNS dengan golongan II membuat surat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi S-1 sebelum 31 Desember 2015
c. Dalam hal guru yang bersangkutan belum menyelesaikan studi S-1nya pada 31 Desember 2015, maka membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai guru dan mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Sumber: Kemenag Kanwil Banten