Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru
harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian),
memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi
dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam
penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan
kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji
Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Uji
Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi
guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program
pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk
identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan
profesional.
UKA
wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS.
Pelaksanaan UKA melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan
Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh
instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA memiliki pemahaman yang sama
tentang mekanisme pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap
tentang mekanisme pelaksanaan UKA tahun 2015.
Tujuan
UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru adalah :
1.
Untuk
pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk
melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3.
Sebagai
entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
4.
Sebagai
alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Berikut Kisi-kisi UKG Tahun 2015
Kisi-Kisi SD Kelas Rendah
Kisi-kisi SD Kelas Atas
Kisi-kisi Guru Lainnya
No comments:
Write komentar