Selamat malam sobat PNS se indonesia, bagi anda yang sedang mengisi
E-PUPNS dansudah mengirim data namun ada yang salah dan mau di perbaiki,
ini dia Redaksi Dunia Pendidikan akan membagikan cara untuk
mengeditnya.
Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan
pada saat entri data dapat mengajukan Turun Status.
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau
menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim
ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.
Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:
1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI
2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.
3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik
tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun
status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian
klik tombol YA.
4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level
SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik
tombol OK untuk menutup form notifikasi.
Demikian info yang Berita Pendidikan sampaikan semoga bermanfaat.
Sumber:Sekolahdasar.net