Wednesday, September 2, 2015

Apa itu PUPNS? Pastikan Anda Mendaftar!

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online (melalui website: http://pupns.bkn.go.id) yang dilaksanakan mulai September 2015 dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses Pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pendaftaran melalui website e-PUPNS http://pupns.bkn.go.id, setelah pendaftaran diterima, PNS login ke website e-PUPNS untuk melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.


gambarberita PUPNS.png
 Dasar Hukum PUPNS 2015:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nonor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015(e-PUPNS2015).
Tujuan PUPNS 2015:
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagau dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN  yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awarnes/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.
Siapa saja yang wajib melakukan PUPNS 2015:
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif sampai dengan 01 Juli 2015
Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS 2015:
  • Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN;
  • Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian;
  • Akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Cakupan Data PUPNS 2015:
  1. Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data):
    • Riwayat Kepgangkatan/Golongan
    • Riwayat Pendidikan
    • Riwayat Diklat (Diklat Struktural/Fungsional)
    • Riwayat Jabatan
    • Keluarga
  3. Lainnya (Stakeholder PNS) : BPJS, Bapertarum, KPE