- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nonor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015(e-PUPNS2015).
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagau dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awarnes/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif sampai dengan 01 Juli 2015
Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS 2015:
- Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN;
- Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian;
- Akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data):
- Riwayat Kepgangkatan/Golongan
- Riwayat Pendidikan
- Riwayat Diklat (Diklat Struktural/Fungsional)
- Riwayat Jabatan
- Keluarga
- Lainnya (Stakeholder PNS) : BPJS, Bapertarum, KPE