JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepegawaian Negera Nomor 19 Tahun 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik, Pada Halaman 5 Peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Jadwal pelaksanaannya seperti di bawah ini:
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Namun ada baiknya untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwal dan ketentuan lainnya ditanyakan kembali kepada Badan Kepegawaian Daerah sehingga dapat memastikan jadwal pelaksanaannya di daerah masing-masing.
Untuk Melihat PP nomor 19 Tahun 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Klik Disini
Segera Melakukan Registrasi untuk Tutorial cara Registrasi Klik disini
No comments:
Write komentar