Friday, May 22, 2015

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Selamat pagi Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera untuk kita semua..
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kepala BPSDMPK PMP telah mengeluarkan surat edaran kepala kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia terkait Kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru 2015. Berikut ini  informasi-penting tentang kebijakansertifikasi guru tahun 2015.
  1. Guru yang diangkat Sebelum undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat guru atau pendidik secara langsung PSPL, portofolio (PF) dan PLPG
  1. Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015
  1. Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015
  1. Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan polaPSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal  4 s.d 9 Mei 2015
  1. Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  1. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD)  diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan  mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  1. Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
Sesuai jadwal Bulan Mei ini pihak berwenang yang menangani masalah sertifikasiguru telah mulai memverifikasi calon peserta yang berhak mengikuti sertifikasi guru, baik yang mengikuti pola sertifikasi guru dengan PLPG maupun PPGJ. Lihat berita perubahan pola sertifikasi guru 2015. Bagi anda Calon peserta sertifikasi guru 2015 yang ingin tahu sampai sejauh mana tahap verifikasi tersebut bisa mengecek sendiri statusnya.
ABDI
Adapun langkah-langkah cara cek hasil verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Silahikan kunjungu alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
  1. Klik Pencarian Masukkan NUPTK, maka akan muncul kotak untuk memasukan atau menulis NUPTK Anda Status
  1. Jika Muncul Status verifikasi Disetujui Cetak A1, Berati Dokumen berkas sudah disetujui Dinas pendidikan. Anda tinggal menunggu panggilan PLPG atau PPGJ sertifikasi guru 2015. Daftar nama peserta PLPG/PPGJ belum dirilis hingga saat ini, mengingat masih banyak yang belum ada status verifikasi belum lengkap.
  1. JIka muncul Status verifikasi Sudah Diverifikasi (namun tidak muncul kalimat disetujui cetak A1), maka status sudah diverifikasi, menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 masih belum diproses (disetujui A1/dihapus)
Jika Muncul Status Verifikasi Dihapus, Dokumen Fisik Tidak Sesuai/Tidak Memenuhi Persyaratan. Menunjukkan bahwa Ada tidak berhakl mengikuti sertifikasi guru 2015 yang mungkin sisebabkan karena dokumen kelengkapan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, PTK tidak aktif, mundur, mutasi ke struktural, ketidaksesuaian antara bidang studi sertifikasi dengan buku 1 pedoman sertifikasi guru 2015 dan alasan lain. Silakan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota Anda.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, salam edukasi !!!