INFORMASI !!!!
Bagi Sekolah Penerima Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Untuk pengunaan Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. (Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015)
Dengan ini kami lampiran :
STANDAR SATUAN HARGA BELANJA (SSHB)
KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2015
Terimakasih, semoga bermanfaat ....
Tim Manajemen BOS
Dinas Pendidikan Kab. Pandeglang Tahun 2015
No comments:
Write komentar